LUMINASIA.ID, MAKASSAR – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya memastikan akan menertibkan sekaligus merelokasi pedagang yang selama ini berjualan di badan jalan dan area depan Pasar Pabaeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Penataan ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menciptakan iklim pasar yang tertib, nyaman, dan berkeadilan bagi seluruh pedagang.
Direktur Operasional Perumda Pasar Makassar Raya, Rusli Patara, menegaskan bahwa area di bagian depan Pasar Pabaeng-baeng sejak awal tidak diperuntukkan sebagai lokasi aktivitas jual beli.
“Kawasan depan pasar itu bukan tempat berdagang. Fungsinya adalah area parkir, ruang terbuka hijau, dan fasilitas penunjang pasar. Relokasi ini juga untuk memberikan rasa keadilan bagi pedagang yang selama ini berjualan di dalam pasar,” ujarnya, Senin (5/1/2026).
Rusli menjelaskan, keberadaan pedagang di area tersebut telah melanggar ketentuan dan bahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Putusan pengadilan menyatakan lokasi tersebut merupakan fasilitas umum dan tidak boleh digunakan sebagai lapak dagang.
“Ini sudah inkrah. Sudah ada putusan pengadilan yang menegaskan bahwa area itu memang bukan tempat berjualan,” jelasnya.
Tercatat, sebanyak 44 pedagang menempati area terlarang tersebut, terdiri dari 21 pedagang di sisi kiri dan 23 pedagang di sisi kanan pintu masuk pasar. Keberadaan mereka dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum dan menghambat akses pasar.
Untuk mendukung proses relokasi, Perumda Pasar Makassar Raya telah menyiapkan kios di dalam pasar dengan jumlah yang mencukupi. Bahkan, ketersediaan kios melebihi jumlah pedagang yang akan dipindahkan.
“Pedagang yang direlokasi ada 44 orang. Sementara kios yang kami siapkan sekitar 50 sampai 58 unit. Artinya, dari sisi kesiapan, kami sudah sangat siap,” tegas Rusli.
Para pedagang diketahui telah menempati area depan pasar sejak 2016. Namun selama periode tersebut, Perumda Pasar Makassar Raya menegaskan tidak pernah menarik pungutan, baik berupa sewa tempat maupun jasa harian.
“Kami tidak pernah melakukan pungutan di situ. Tidak ada jasa harian, tidak ada sewa tempat, karena sejak awal kami tahu itu bukan lokasi resmi berdagang,” kata Ali Gauli.
Dalam penertiban ini, Perumda Pasar Makassar Raya juga menyoroti praktik jual beli lapak secara ilegal yang terjadi di area tersebut. Oknum yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
“Lokasi itu diperjualbelikan tanpa ada setoran ke kas Perumda. Uangnya tidak masuk ke kas negara. Secara hukum, perbuatan itu terbukti melawan hukum,” ungkap Rusli.
Meski putusan pengadilan tidak merinci nilai kerugian negara, Rusli menyebut informasi di lapangan menunjukkan harga satu lapak ilegal bisa mencapai Rp150 juta, bergantung pada tingkat strategis lokasi.
“Informasi terakhir, ada yang dijual sampai Rp150 juta. Ada juga yang Rp60 juta atau Rp70 juta, tergantung posisinya. Yang di bagian depan memang sangat strategis,” jelasnya.
Menurut Rusli, praktik tersebut merugikan pedagang resmi di dalam pasar karena konsentrasi pembeli terpusat di area depan.
“Kalau dibiarkan, ini salah karena fasum. Uangnya tidak masuk ke kas negara, dan pedagang di dalam pasar jadi terzalimi. Kalau ditata dengan parkiran yang baik, pembeli masuk ke dalam, pasar bisa hidup merata,” paparnya.
Terkait jadwal relokasi, Perumda Pasar Makassar Raya akan segera melakukan pertemuan dan sosialisasi dengan para pedagang. Mereka diberi kesempatan membongkar lapak secara mandiri serta memilih kios relokasi di dalam pasar.
“Kami akan lakukan sosialisasi. Kami beri waktu pedagang membongkar sendiri dan memilih kios. Jika dalam rentang waktu 6 sampai 14 Januari tidak berjalan, maka pembongkaran akan kami lakukan,” tegasnya.
Rusli menegaskan bahwa proses penataan ini telah berjalan selama beberapa bulan terakhir dan dilakukan secara bertahap, persuasif, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sudah memberi ruang dan waktu. Silakan bongkar sendiri dan pindah ke lokasi yang sudah disiapkan, supaya tidak merasa dirugikan,” pungkasnya.

