Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Makassar

Lapak Ilegal di Pasar Pabaeng-baeng Dijual hingga Rp150 Juta, Perumda Pasar Lakukan Relokasi 44 Pedagang

Selasa, 6 Januari 2026 10:48
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Direktur Operasional Perumda Pasar Makassar Raya, Rusli Patara

LUMINASIA.ID, MAKASSAR – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya memastikan akan menertibkan sekaligus merelokasi pedagang yang selama ini berjualan di badan jalan dan area depan Pasar Pabaeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Penataan ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menciptakan iklim pasar yang tertib, nyaman, dan berkeadilan bagi seluruh pedagang.

Direktur Operasional Perumda Pasar Makassar Raya, Rusli Patara, menegaskan bahwa area di bagian depan Pasar Pabaeng-baeng sejak awal tidak diperuntukkan sebagai lokasi aktivitas jual beli.

“Kawasan depan pasar itu bukan tempat berdagang. Fungsinya adalah area parkir, ruang terbuka hijau, dan fasilitas penunjang pasar. Relokasi ini juga untuk memberikan rasa keadilan bagi pedagang yang selama ini berjualan di dalam pasar,” ujarnya, Senin (5/1/2026).

Rusli menjelaskan, keberadaan pedagang di area tersebut telah melanggar ketentuan dan bahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Putusan pengadilan menyatakan lokasi tersebut merupakan fasilitas umum dan tidak boleh digunakan sebagai lapak dagang.

“Ini sudah inkrah. Sudah ada putusan pengadilan yang menegaskan bahwa area itu memang bukan tempat berjualan,” jelasnya.

Tercatat, sebanyak 44 pedagang menempati area terlarang tersebut, terdiri dari 21 pedagang di sisi kiri dan 23 pedagang di sisi kanan pintu masuk pasar. Keberadaan mereka dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum dan menghambat akses pasar.

Untuk mendukung proses relokasi, Perumda Pasar Makassar Raya telah menyiapkan kios di dalam pasar dengan jumlah yang mencukupi. Bahkan, ketersediaan kios melebihi jumlah pedagang yang akan dipindahkan.

“Pedagang yang direlokasi ada 44 orang. Sementara kios yang kami siapkan sekitar 50 sampai 58 unit. Artinya, dari sisi kesiapan, kami sudah sangat siap,” tegas Rusli.

Para pedagang diketahui telah menempati area depan pasar sejak 2016. Namun selama periode tersebut, Perumda Pasar Makassar Raya menegaskan tidak pernah menarik pungutan, baik berupa sewa tempat maupun jasa harian.

“Kami tidak pernah melakukan pungutan di situ. Tidak ada jasa harian, tidak ada sewa tempat, karena sejak awal kami tahu itu bukan lokasi resmi berdagang,” kata Ali Gauli.

Dalam penertiban ini, Perumda Pasar Makassar Raya juga menyoroti praktik jual beli lapak secara ilegal yang terjadi di area tersebut. Oknum yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

“Lokasi itu diperjualbelikan tanpa ada setoran ke kas Perumda. Uangnya tidak masuk ke kas negara. Secara hukum, perbuatan itu terbukti melawan hukum,” ungkap Rusli.

Meski putusan pengadilan tidak merinci nilai kerugian negara, Rusli menyebut informasi di lapangan menunjukkan harga satu lapak ilegal bisa mencapai Rp150 juta, bergantung pada tingkat strategis lokasi.

“Informasi terakhir, ada yang dijual sampai Rp150 juta. Ada juga yang Rp60 juta atau Rp70 juta, tergantung posisinya. Yang di bagian depan memang sangat strategis,” jelasnya.

Menurut Rusli, praktik tersebut merugikan pedagang resmi di dalam pasar karena konsentrasi pembeli terpusat di area depan.

“Kalau dibiarkan, ini salah karena fasum. Uangnya tidak masuk ke kas negara, dan pedagang di dalam pasar jadi terzalimi. Kalau ditata dengan parkiran yang baik, pembeli masuk ke dalam, pasar bisa hidup merata,” paparnya.

Terkait jadwal relokasi, Perumda Pasar Makassar Raya akan segera melakukan pertemuan dan sosialisasi dengan para pedagang. Mereka diberi kesempatan membongkar lapak secara mandiri serta memilih kios relokasi di dalam pasar.

“Kami akan lakukan sosialisasi. Kami beri waktu pedagang membongkar sendiri dan memilih kios. Jika dalam rentang waktu 6 sampai 14 Januari tidak berjalan, maka pembongkaran akan kami lakukan,” tegasnya.

Rusli menegaskan bahwa proses penataan ini telah berjalan selama beberapa bulan terakhir dan dilakukan secara bertahap, persuasif, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami sudah memberi ruang dan waktu. Silakan bongkar sendiri dan pindah ke lokasi yang sudah disiapkan, supaya tidak merasa dirugikan,” pungkasnya.

Tags: Pasar Pabaeng-baeng Perumda Pasar Makassar Pemkot Makassar Munafri Arifuddin Makassar

Baca Juga

Legislator Makassar Tenri Uji Dorong Percepat Kepastian Nasib 6.000 PPPK
Legislator Makassar Tenri Uji Dorong Percepat Kepastian Nasib 6.000 PPPK
Kesra Makassar Buka Pendaftar Audisi MTQ 2026, Peserta se-Sulsel Bisa Ikut Gratis
Kesra Makassar Buka Pendaftar Audisi MTQ 2026, Peserta se-Sulsel Bisa Ikut Gratis
Appi Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026
Appi Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026
Wamen P2MI Dzulfikar Ahmad Tawalla Sumbang Rp200 Juta, untuk Penyelesaian Gedung Alumni Lima Lantai
Wamen P2MI Dzulfikar Ahmad Tawalla Sumbang Rp200 Juta, untuk Penyelesaian Gedung Alumni Lima Lantai
LENGKAP! Ini Klarifikasi Karaeng Wawang Selebgram Makassar Terkait Fashion Show LGBT di Pesta Ulang Tahun
LENGKAP! Ini Klarifikasi Karaeng Wawang Selebgram Makassar Terkait Fashion Show LGBT di Pesta Ulang Tahun
Pemkot Makassar Siapkan Parkir Bertingkat, Lahan Kosong di Sekitar Balai Kota Dibidik
Pemkot Makassar Siapkan Parkir Bertingkat, Lahan Kosong di Sekitar Balai Kota Dibidik

Populer

  • 1
    LENGKAP! Ini Klarifikasi Karaeng Wawang Selebgram Makassar Terkait Fashion Show LGBT di Pesta Ulang Tahun
  • 2
    Wamen P2MI Dzulfikar Ahmad Tawalla Sumbang Rp200 Juta, untuk Penyelesaian Gedung Alumni Lima Lantai
  • 3
    Yuk Ikut Seminar Muslimpreneur Bareng Imam Shamsi Ali, Bakal Bahas Harta dan Kesuksesan dalam Islam
  • 4
    IOH Gandeng Kunto Aji Luncurkan IM3 Istimewa di Makassar, Kuota Besar Rollover, Nonton Gratis, hingga Akses Digital
  • 5
    Rocky Gerung Dilantik Prabowo, Ini Tugas dan Kewajiban Watimpres RI

Ekonomi

  • FinExpo 2026 Berlangsung di TSM, OJK Target Dorong Masyarakat Makin Melek Keuangan
    FinExpo 2026 Berlangsung di TSM, OJK Target Dorong Masyarakat Makin Melek Keuangan
  • OJK Beri Kelonggaran Kredit bagi Debitur Korban Gempa di 8 Kabupaten NTT
    OJK Beri Kelonggaran Kredit bagi Debitur Korban Gempa di 8 Kabupaten NTT
  • Kalla Toyota Tebar Promo Toyota End Year Sale, DP Bisa Dibayar 2 Kali
    Kalla Toyota Tebar Promo Toyota End Year Sale, DP Bisa Dibayar 2 Kali

Peristiwa

  • Diskusi dengan Ketua KPU Pusat, JMSI Sulsel Ingatkan Revisi UU Penyiaran Jangan Hambat Produksi Karya Jurnalistik
    Diskusi dengan Ketua KPU Pusat, JMSI Sulsel Ingatkan Revisi UU Penyiaran Jangan Hambat Produksi Karya Jurnalistik
  • Rocky Gerung Dilantik Prabowo, Ini Tugas dan Kewajiban Watimpres RI
    Rocky Gerung Dilantik Prabowo, Ini Tugas dan Kewajiban Watimpres RI
  • Ini Daftar 18 Pejabat Dilantik Prabowo, Ada Kapolri, Ketua Ombudsman, hingga Bahlil Lahadalia Jadi Menko
    Ini Daftar 18 Pejabat Dilantik Prabowo, Ada Kapolri, Ketua Ombudsman, hingga Bahlil Lahadalia Jadi Menko
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID