LUMINASIA.ID, NASIONAL - Nama influencer kripto Timothy Ronald menjadi sorotan publik setelah disebut-sebut dalam dugaan kasus penipuan trading kripto yang kini sedang diselidiki Polda Metro Jaya. Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir Detik, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan dari seorang pelapor berinisial Y terkait dugaan penipuan kripto. Namun, identitas terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
“Benar ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y. Terlapor dalam lidik,” ujar Budi, Minggu (11/1/2026).
Dalam sejumlah unggahan di media sosial, Timothy Ronald dan nama Kalimasada ramai disebut warganet sebagai pihak yang diduga terkait dalam kasus tersebut. Isu ini menyebar luas di platform X, Instagram, hingga TikTok, memicu perbincangan dan spekulasi di kalangan netizen.
Namun hingga kini, Polda Metro Jaya belum mengonfirmasi keterlibatan Timothy Ronald maupun pihak lain. Polisi masih akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan serta menganalisis barang bukti yang ada.
“Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya,” jelas Budi.
Sementara itu, detikcom telah mencoba menghubungi Timothy Ronald melalui pesan langsung (DM) Instagram untuk meminta tanggapan terkait isu yang beredar, namun hingga berita ini diturunkan belum ada respons.
Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, korban dugaan penipuan ini mayoritas berasal dari kelompok usia 18–27 tahun atau Gen Z. Para korban disebut dijanjikan keuntungan hingga 500 persen, namun akhirnya mengalami kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah. Bahkan, ada klaim bahwa sebagian korban takut melapor karena adanya tekanan dan ancaman.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada promosi investasi dengan janji keuntungan tidak wajar serta menunggu hasil resmi penyelidikan. Polisi juga menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

