JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia resmi menetapkan Ikrar Pelajar Indonesia sebagai bagian dari rangkaian upacara bendera di sekolah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah.
Dalam surat edaran tersebut, Kemendikdasmen menegaskan bahwa upacara bendera dilaksanakan setiap hari Senin pagi di seluruh satuan pendidikan.
Salah satu poin penting yang diatur adalah penyeragaman pembacaan teks janji siswa dengan menggunakan Ikrar Pelajar Indonesia.
“Dalam rangka penyeragaman pembacaan teks janji siswa pada upacara bendera, sekolah menggunakan Ikrar Pelajar Indonesia yang dibacakan setelah pembacaan naskah Pancasila dan teks Pembukaan UUD 1945,” demikian tertulis dalam edaran tersebut.
Adapun teks Ikrar Pelajar Indonesia yang wajib dibacakan dalam upacara bendera adalah sebagai berikut:
“Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk belajar dengan baik, menghormati orang tua, menghormati guru, rukun sama teman, dan mencintai tanah air Indonesia.”
Selain pembacaan ikrar, Kemendikdasmen juga mengatur rangkaian lanjutan upacara bendera. Setelah menyanyikan lagu wajib nasional, peserta upacara diarahkan untuk menyanyikan lagu ‘Rukun Sama Teman’, yang dapat diakses melalui laman resmi yang telah ditentukan oleh kementerian.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat pembentukan karakter peserta didik sejak dini, khususnya dalam menanamkan nilai kedisiplinan, rasa hormat, kebersamaan, serta cinta tanah air melalui kegiatan rutin di sekolah.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pemangku kepentingan pendidikan sebagai pedoman pelaksanaan upacara bendera yang seragam dan bernilai edukatif di seluruh Indonesia.

