LUMINASIA.ID — PT Pertamina (Persero) resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi yang berlaku mulai Minggu (1/2/2026). Penyesuaian harga ini berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, hingga Papua.
Penurunan harga tersebut mencakup sejumlah produk BBM non subsidi, antara lain Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Green, Dexlite, dan Pertamina Dex, dengan besaran yang bervariasi di setiap daerah.
Di wilayah DKI Jakarta, harga Pertamax tercatat turun dari sebelumnya Rp 12.350 per liter menjadi Rp 11.800 per liter. Penurunan serupa juga terjadi di sejumlah kota besar lainnya, seperti Surabaya, Medan, dan Makassar, sehingga BBM dengan angka oktan tinggi kini menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat.
Pertamina menjelaskan bahwa penyesuaian harga BBM non subsidi dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Dalam ketentuan tersebut, harga dasar BBM dihitung berdasarkan sejumlah variabel, di antaranya harga minyak mentah dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, biaya distribusi dan logistik, serta pajak daerah.
“Penyesuaian harga BBM ini dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan indikator ekonomi dan energi global, serta tetap mengacu pada regulasi yang berlaku,” demikian keterangan Pertamina.
Penurunan harga BBM non subsidi tersebut disambut positif oleh masyarakat. Seorang pengguna kendaraan pribadi di Makassar mengaku terbantu dengan adanya penyesuaian harga tersebut. “Harga Pertamax turun tentu meringankan pengeluaran untuk transportasi sehari-hari,” ujarnya.
Hal senada disampaikan pengemudi ojek daring di Surabaya yang menilai penurunan harga BBM non subsidi dapat membantu menekan biaya operasional. Dengan biaya bahan bakar yang lebih rendah, pendapatan harian diharapkan tetap stabil.
Selain Pertamax, sejumlah produk BBM non subsidi lainnya juga mengalami penurunan harga dibandingkan periode sebelumnya. Sementara itu, harga BBM subsidi tidak mengalami perubahan, dengan Pertalite tetap di Rp 10.000 per liter dan Solar subsidi di Rp 6.800 per liter.
Melalui kebijakan ini, Pertamina berharap dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas sektor transportasi nasional. Penurunan harga BBM non subsidi juga diharapkan memberikan alternatif bahan bakar berkualitas tinggi dengan harga yang lebih kompetitif bagi konsumen di seluruh Indonesia.

