LUMINASIA.ID, Jakarta, 5 Februari 2026 — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali menyoroti kerentanan tata kelola proses impor di Indonesia. Penindakan ini tidak hanya menyingkap dugaan praktik suap, tetapi juga memunculkan pertanyaan soal efektivitas sistem pengawasan internal dan pola mutasi pejabat di tubuh Bea Cukai.
Dilansir Tempo, dalam OTT yang dilakukan pada Rabu, 4 Februari 2026, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk seorang pejabat tinggi Bea dan Cukai yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2). Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, pejabat tersebut baru saja dimutasi dari kantor pusat DJBC ke kantor wilayah Lampung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan operasi senyap itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses importasi barang. “Beberapa hal kami amankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, serta logam mulia seberat tiga kilogram. Namun, lebih dari sekadar nilai barang sitaan, OTT ini dipandang sebagai indikasi masih rapuhnya pengawasan terhadap jalur impor—sektor yang selama ini dikenal rawan permainan antara aparat dan pelaku usaha.
Pada hari yang sama, penyidik KPK menggeledah Kantor Pusat DJBC di Rawamangun, Jakarta Timur. Belasan penyelidik dan penyidik memeriksa seluruh ruangan di Gedung Sumatera, yang merupakan kantor Direktorat P2. Sekitar tujuh kendaraan KPK meninggalkan lokasi penggeledahan pada pukul 15.25 WIB.
Seorang petugas keamanan di kantor pusat Bea dan Cukai mengatakan pemeriksaan berlangsung menyeluruh. Namun, ia mengaku tidak mengetahui dokumen atau barang apa saja yang disita penyidik. “Kami tidak tahu soal itu,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama serta Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto belum memberikan tanggapan atas penangkapan pejabat di lingkungan institusinya.
Pengamat kepabeanan menilai kasus ini kembali menunjukkan bahwa rotasi jabatan pejabat penegak hukum di sektor strategis belum tentu memutus jejaring lama. Tanpa pembenahan sistem dan transparansi proses impor, mutasi berisiko hanya memindahkan masalah dari satu wilayah ke wilayah lain.
KPK menyatakan masih mendalami konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak yang diamankan. Penentuan status hukum para terperiksa akan diumumkan setelah pemeriksaan awal selama 1x24 jam selesai dilakukan.

