Upaya Melindungi Kelompok Rentan, Pemda Gowa Dorong Kebijakan Berbasis HAM
LUMINASIA.ID, GOWA --Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gowa memperkuat komitmen pemenuhan hak asasi manusia (HAM) melalui kegiatan Penguatan Kapasitas HAM yang digelar di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Jumat (13/2).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendorong kebijakan publik yang inklusif dan bebas diskriminasi.
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mengatakan penguatan kapasitas tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan langkah strategis memastikan setiap warga memperoleh hak yang sama dalam pendidikan, kesehatan, keadilan, dan kesempatan ekonomi.
“Kita ingin memastikan anak-anak mendapatkan pendidikan berkualitas, perempuan memiliki kesempatan kerja yang setara, penyandang disabilitas dapat mengakses fasilitas publik tanpa hambatan, dan masyarakat adat tetap bisa menjaga warisan leluhurnya,” ujar Husniah.
Menurut dia, penghormatan dan perlindungan HAM harus terintegrasi dalam setiap kebijakan pembangunan daerah. Pemerintah daerah, kata dia, terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur melalui pelatihan berkelanjutan, memperkuat perlindungan kelompok rentan, serta membangun mekanisme pengaduan yang mudah diakses masyarakat.
Ia menilai meningkatnya pemahaman aparatur dan masyarakat tentang HAM dapat mencegah potensi pelanggaran sekaligus memperkuat kohesi sosial di tengah keberagaman.
Dalam implementasinya, Pemkab Gowa mengarahkan kebijakan berbasis HAM di berbagai sektor. Di bidang pendidikan, pemerintah berupaya menjamin akses belajar yang setara bagi seluruh anak. Di sektor kesehatan, layanan didorong responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan tanpa memandang latar belakang sosial dan ekonomi. Sementara di bidang hukum, disediakan pendampingan hukum gratis bagi warga kurang mampu, serta pemberdayaan ekonomi untuk membuka peluang usaha dan kerja yang setara bagi perempuan dan generasi muda.
Sekretaris Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian Hak Asasi Manusia, Ratih Ekarini Savitri, menegaskan bahwa HAM merupakan hak dasar yang wajib dilindungi negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28I UUD 1945.
“Kegiatan ini diharapkan meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mencegah pelanggaran HAM serta membangun kehidupan yang berlandaskan nilai Pancasila,” ujarnya.
Melalui penguatan kapasitas tersebut, Pemkab Gowa berharap terbangun budaya birokrasi dan masyarakat yang semakin menghormati nilai kemanusiaan, sehingga pembangunan daerah berjalan selaras dengan prinsip keadilan dan kesetaraan.

