Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

THR 2026 Digelontorkan Rp 55 Triliun, Pemerintah Siapkan Daya Dongkrak Ekonomi Daerah

Selasa, 3 Maret 2026 12:47
Editor: diku
  • Bagikan
Ilustrasi THR

LUMINASIA.ID, NASIONAL – Kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 tak hanya dinanti aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga diproyeksikan menjadi motor penggerak ekonomi di daerah. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk pembayaran THR tahun ini, naik sekitar 10,22 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 49 triliun.

Dilansir Detik, kenaikan alokasi tersebut diperkirakan memberi efek berganda (multiplier effect) terhadap konsumsi rumah tangga, terutama menjelang Lebaran. Dengan total penerima mencapai 10,5 juta orang yang terdiri dari PNS, PPPK, guru, hingga pensiunan, suntikan dana segar ini berpotensi mendorong perputaran uang secara signifikan, khususnya di sektor ritel, kuliner, transportasi, dan UMKM.

Menteri Keuangan Purbaya menyatakan proses pencairan THR ASN tengah difinalisasi dan pengumuman resmi akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Jika mengacu pada estimasi awal, pencairan dilakukan pada minggu pertama Ramadan, yang tahun ini diperkirakan dimulai 19 Februari 2026. Artinya, THR berpeluang cair sekitar 26 Februari 2026.

Dari sisi komponen, THR PNS mengacu pada gaji pokok sesuai golongan serta tunjangan melekat. Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS terendah di golongan Ia berkisar Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600, sedangkan tertinggi di golongan IVe mencapai Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200. Selain itu terdapat tunjangan suami/istri sebesar 5 persen, tunjangan anak 2 persen per anak maksimal tiga anak, serta tunjangan kinerja (tukin).

Bagi pekerja swasta, besaran THR tetap mengacu pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan. Pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak atas THR sebesar satu bulan upah. Sementara yang masa kerjanya di bawah satu tahun menerima secara proporsional, dihitung berdasarkan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.

Sebagai gambaran, pekerja dengan upah Rp 3.916.635 per bulan dan masa kerja lima bulan akan menerima sekitar Rp 1,63 juta. Perusahaan diwajibkan membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Pengamat ekonomi menilai percepatan pencairan pada awal Ramadan menjadi strategi efektif untuk menjaga daya beli masyarakat. Dengan dana yang masuk lebih awal, konsumsi rumah tangga bisa terdistribusi lebih merata hingga mendekati puncak arus mudik.

Di Sumatera Selatan, momen ini diprediksi berdampak langsung pada lonjakan aktivitas perdagangan di pasar tradisional hingga pusat perbelanjaan modern. Sektor jasa seperti transportasi dan pariwisata lokal juga berpotensi ikut terdongkrak.

Dengan nominal anggaran yang lebih besar dibanding tahun lalu, THR 2026 bukan hanya soal hak pegawai, tetapi juga menjadi instrumen fiskal untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi menjelang Idulfitri.

Tags: THR Ramadhan 2026

Baca Juga

Promo Buy 2 Get 1 di Bugis Waterpark, Mulai Rp160 Ribu Dapat 3 Tiket
Promo Buy 2 Get 1 di Bugis Waterpark, Mulai Rp160 Ribu Dapat 3 Tiket

Populer

  • 1
    PT ITSEC Asia Tbk Latih Pimpinan Organisasi hingga Pemangku Kepentingan di Makassar Tangani Krisis Siber
  • 2
    Prediksi Skotlandia vs Brasil di Piala Dunia 2026, Laga Penentuan Tiket ke Babak 32 Besar.
  • 3
    Rockstar Games Pertahankan Gambar Helikopter di Cover Art GTA 6, Tradisi 25 Tahun
  • 4
    Andi Gilang Borong 4 Podium di Mandalika Racing Series 2026 Seri 2
  • 5
    LENGKAP! Daftar 228 Pedagang Aset Kripto Ilegal, Digentikan Satgas PASTI OJK

Ekonomi

  • Hyundai Gowa Bidik Penjualan 15 Unit New CRETA per Bulan, Andalkan Skema Bayar 50:50 dan Garansi Trade-in 70 Persen
    Hyundai Gowa Bidik Penjualan 15 Unit New CRETA per Bulan, Andalkan Skema Bayar 50:50 dan Garansi Trade-in 70 Persen
  • SPBU di Parepare Perketat Pengawasan BBM Subsidi, QR Code dan STNK Kini Dicek Sebelum Pengisian
    SPBU di Parepare Perketat Pengawasan BBM Subsidi, QR Code dan STNK Kini Dicek Sebelum Pengisian
  • LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Mulai Juli 2026
    LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Mulai Juli 2026

Peristiwa

  • Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
    Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
  • Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
    Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
  • Asmo Sulsel Edukasi Warga Kassi-Kassi tentang Safety Riding dan Keselamatan Berboncengan
    Asmo Sulsel Edukasi Warga Kassi-Kassi tentang Safety Riding dan Keselamatan Berboncengan
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID