Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

THR 2026 Digelontorkan Rp 55 Triliun, Pemerintah Siapkan Daya Dongkrak Ekonomi Daerah

Selasa, 3 Maret 2026 12:47
Editor: diku
  • Bagikan
Ilustrasi THR

LUMINASIA.ID, NASIONAL – Kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 tak hanya dinanti aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga diproyeksikan menjadi motor penggerak ekonomi di daerah. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk pembayaran THR tahun ini, naik sekitar 10,22 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 49 triliun.

Dilansir Detik, kenaikan alokasi tersebut diperkirakan memberi efek berganda (multiplier effect) terhadap konsumsi rumah tangga, terutama menjelang Lebaran. Dengan total penerima mencapai 10,5 juta orang yang terdiri dari PNS, PPPK, guru, hingga pensiunan, suntikan dana segar ini berpotensi mendorong perputaran uang secara signifikan, khususnya di sektor ritel, kuliner, transportasi, dan UMKM.

Menteri Keuangan Purbaya menyatakan proses pencairan THR ASN tengah difinalisasi dan pengumuman resmi akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Jika mengacu pada estimasi awal, pencairan dilakukan pada minggu pertama Ramadan, yang tahun ini diperkirakan dimulai 19 Februari 2026. Artinya, THR berpeluang cair sekitar 26 Februari 2026.

Dari sisi komponen, THR PNS mengacu pada gaji pokok sesuai golongan serta tunjangan melekat. Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS terendah di golongan Ia berkisar Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600, sedangkan tertinggi di golongan IVe mencapai Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200. Selain itu terdapat tunjangan suami/istri sebesar 5 persen, tunjangan anak 2 persen per anak maksimal tiga anak, serta tunjangan kinerja (tukin).

Bagi pekerja swasta, besaran THR tetap mengacu pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan. Pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak atas THR sebesar satu bulan upah. Sementara yang masa kerjanya di bawah satu tahun menerima secara proporsional, dihitung berdasarkan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.

Sebagai gambaran, pekerja dengan upah Rp 3.916.635 per bulan dan masa kerja lima bulan akan menerima sekitar Rp 1,63 juta. Perusahaan diwajibkan membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Pengamat ekonomi menilai percepatan pencairan pada awal Ramadan menjadi strategi efektif untuk menjaga daya beli masyarakat. Dengan dana yang masuk lebih awal, konsumsi rumah tangga bisa terdistribusi lebih merata hingga mendekati puncak arus mudik.

Di Sumatera Selatan, momen ini diprediksi berdampak langsung pada lonjakan aktivitas perdagangan di pasar tradisional hingga pusat perbelanjaan modern. Sektor jasa seperti transportasi dan pariwisata lokal juga berpotensi ikut terdongkrak.

Dengan nominal anggaran yang lebih besar dibanding tahun lalu, THR 2026 bukan hanya soal hak pegawai, tetapi juga menjadi instrumen fiskal untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi menjelang Idulfitri.

Tags: THR Ramadhan 2026

Baca Juga

Promo Buy 2 Get 1 di Bugis Waterpark, Mulai Rp160 Ribu Dapat 3 Tiket
Promo Buy 2 Get 1 di Bugis Waterpark, Mulai Rp160 Ribu Dapat 3 Tiket

Populer

  • 1
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
  • 2
    Pelindo Jasa Maritim Evaluasi Layanan Pemanduan dan Penundaan Kapal di Perairan Bontang
  • 3
    PT Vale Bawa 37 Produk UMKM Binaan dari Tiga Wilayah ke Kriyanusa 2026
  • 4
    Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
  • 5
    Dari Keluhan Konsumen, Mekanik AHASS Terus Asah Kemampuan

Ekonomi

  • Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
    Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
  • LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
    LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
  • RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan
    RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan

Peristiwa

  • Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
    Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
  • Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID