LUMINASIA.ID, EKONOMI - Pergerakan harga emas di pasar domestik menunjukkan tren yang tidak seragam pada Rabu (25/3), mencerminkan dinamika permintaan dan strategi harga masing-masing penyedia. Emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat mengalami kenaikan, sementara harga emas Galeri24 justru terkoreksi.
Dilansir kumparan, berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp 7.000 menjadi Rp 2.850.000 per gram. Kenaikan ini turut diikuti oleh harga buyback yang juga naik Rp 7.000 ke level Rp 2.507.000 per gram. Harga tersebut berlaku di Butik Emas Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta, dan dapat berbeda di lokasi penjualan lainnya.
Rincian harga emas Antam menunjukkan konsistensi kenaikan di berbagai ukuran. Untuk 1 gram dibanderol Rp 2.850.000, 2 gram Rp 5.650.000, dan 3 gram Rp 8.457.000. Sementara itu, ukuran 5 gram dijual Rp 14.065.000 dan 10 gram Rp 28.050.000. Pada ukuran lebih besar, harga 25 gram mencapai Rp 69.960.000, 50 gram Rp 139.755.000, hingga 100 gram sebesar Rp 279.360.000. Adapun emas 250 gram dipatok Rp 698.090.000, 500 gram Rp 1.395.900.000, dan 1.000 gram menembus Rp 2.790.600.000.
Di sisi lain, harga emas Galeri24 bergerak berlawanan arah. Mengutip situs resminya, harga emas Galeri24 turun Rp 11.000 dari hari sebelumnya menjadi Rp 2.838.000 per gram. Meski demikian, harga buyback Galeri24 berada di level Rp 2.662.000 per gram.
Rincian harga Galeri24 menunjukkan 1 gram dihargai Rp 2.838.000 dan 2 gram Rp 5.607.000. Untuk ukuran 5 gram dijual Rp 13.916.000 dan 10 gram Rp 27.757.000. Sementara itu, 25 gram berada di Rp 69.021.000 dan 50 gram Rp 137.932.000. Harga untuk 100 gram tercatat Rp 275.728.000, sedangkan 250 gram mencapai Rp 687.625.000. Ukuran besar 500 gram dijual Rp 1.375.248.000 dan 1.000 gram Rp 2.750.495.000.
Perbedaan arah pergerakan ini menegaskan bahwa harga emas di dalam negeri tidak hanya dipengaruhi oleh harga global, tetapi juga oleh kebijakan internal, strategi distribusi, serta segmentasi pasar dari masing-masing produsen.
Dari sisi regulasi, pemerintah melalui PMK Nomor 48 Tahun 2023 menetapkan bahwa konsumen akhir dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) saat membeli emas batangan. Namun, pengusaha emas tetap wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, lebih rendah dibandingkan ketentuan sebelumnya sebesar 0,45 persen.
Dengan kondisi ini, investor emas perlu mencermati perbedaan harga antar produsen sebagai bagian dari strategi pembelian, terutama di tengah fluktuasi pasar yang masih berlangsung.

