LUMINASIA.ID, BARRU — Muhammadiyah menyampaikan apresiasi atas langkah cepat jajaran Polres Barru dalam mengamankan rangkaian peristiwa yang terjadi di Masjid Nurut Tajdid Muhammadiyah, Kabupaten Barru.
Namun demikian, organisasi ini menegaskan bahwa pengamanan tersebut harus diiringi dengan penanganan hukum secara serius terhadap laporan dugaan tindak pidana yang telah diajukan.
Hal ini mencuat dalam pertemuan antara Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Selatan dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Barru dengan Kapolres Barru, Ananda Fauzi Harahap, Kamis (1/4/2026) di Mapolres Barru.
Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian menegaskan posisinya sebagai pengaman kegiatan masyarakat, bukan pihak yang menentukan boleh atau tidaknya pelaksanaan ibadah. Kapolres menyebut, personel diterjunkan setelah adanya informasi penolakan dari sejumlah warga pada malam sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri.
Delegasi Muhammadiyah yang hadir dipimpin Wakil Ketua PWM Sulsel, Gagaring Pagalung, didampingi dua Wakil Ketua lainnya, yakni Muhammad Syaiful Saleh dan Mawardi Pewangi. Rombongan turut didampingi tim hukum dan tim media.
Dari unsur daerah, hadir Ketua PDM Barru Akhmad Jamaluddin bersama Wakil Ketua Ahsan Jafar serta sejumlah kader Angkatan Muda Muhammadiyah.
Dalam forum tersebut, Gagaring Pagalung menyampaikan bahwa laporan kronologis kejadian telah disampaikan secara lengkap ke Polda Sulawesi Selatan. Ia menekankan pentingnya tindak lanjut atas laporan dugaan pelarangan ibadah dan intimidasi yang terjadi dalam rangkaian peristiwa di Masjid Nurut Tajdid.
“Kami mengapresiasi langkah sigap Kapolres dalam menjaga situasi agar tidak terjadi eskalasi konflik. Namun kami berharap laporan yang telah kami ajukan tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ahsan Jafar menjelaskan bahwa pada peristiwa awal, aparat kepolisian berada di lokasi dalam kapasitas menjaga keamanan, bukan melarang pelaksanaan ibadah. Ia juga mengapresiasi pengamanan yang dilakukan saat rapat Muhammadiyah pada Ahad (22/3/2026) di Masjid Nurut Tajdid yang sempat diwarnai intimidasi dari sejumlah oknum warga.
Muhammadiyah menilai langkah cepat aparat dalam menjaga kondusivitas patut diapresiasi. Meski demikian, organisasi ini menegaskan bahwa laporan pengaduan yang telah diajukan harus tetap diproses secara hukum. Laporan tersebut tercatat dalam Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor: TBL/36/III/2026/RESKRIM tertanggal 23 Maret 2026.
Dalam kesempatan yang sama, Ahsan juga memaparkan latar belakang sejarah wakaf dan pembangunan Masjid Nurut Tajdid yang sejak awal berada dalam lingkup Muhammadiyah. Ia menyebut, tanah seluas 560 meter persegi telah dibeli oleh pewakaf pada 14 Januari 1997, kemudian diwakafkan untuk pembangunan masjid.
Menurutnya, status wakaf tersebut kembali ditegaskan oleh ahli waris melalui ikrar wakaf pada 2022. Pembangunan masjid juga disebut melibatkan dukungan dari Muhammadiyah hingga tingkat pusat.
Bagi Muhammadiyah, pengamanan yang dilakukan aparat merupakan langkah penting untuk mencegah konflik yang lebih luas. Namun, organisasi ini berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada upaya menjaga situasi, melainkan juga memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang telah diajukan.
Diketahui, pada Kamis (2/4/2026), Ketua PDM Barru Akhmad Jamaluddin telah memenuhi panggilan penyidik Polres Barru untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan pelarangan pelaksanaan Salat Idulfitri yang terjadi pada 20 Maret 2026 lalu.

