LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Langkah strategis penanganan persampahan di Sulawesi Selatan oleh Pemerintah Indonesia dimulai.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Makassar, Maros, dan Gowa, digelar Sabtu (4/4/2026).
PSEL adalah teknologi pengelolaan sampah modern yang mengubah sampah menjadi energi listrik, sekaligus mengurangi volume sampah secara signifikan.
Program ini merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk mengatasi darurat sampah di kota besar,
Kegiatan di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan ini merupakan tindak lanjut rapat terbatas pemerintah pusat pada 31 Maret 2026 terkait percepatan pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan.
Penandatanganan ini dihadiri langsung Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, serta Wakil Bupati Maros Andi Muetazim Mansyur.
Dalam sambutannya Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pembangunan PSEL merupakan mandat langsung Presiden untuk menuntaskan persoalan sampah secara nasional paling lambat 2029.
“Dulu prosesnya panjang sehingga kita mendapatkan masalah. Melalui peraturan Presiden, Bapak Presiden menginstruksikan kita untuk mengatasi sampah. Sampah menjadi prioritas utama dan masuk program strategis nasional,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hambatan utama selama ini adalah panjangnya rantai birokrasi lintas kementerian yang memperlambat realisasi proyek waste to energy di daerah.
“Bapak Presiden meminta pangkas rantai birokrasi. Semua harus dipercepat karena penanganan sampah perlu dilakukan cepat dengan kapasitas yang terus meningkat,” tegasnya.
Hanif menyebut daerah dengan produksi sampah besar akan ditangani langsung oleh negara, termasuk wilayah Makassar dan sekitarnya.
Menteri LH dan pejabat di Sulsel
Butuh Waktu 3 Tahun
Harga listrik dari pengolahan sampah saat ini bahkan bisa mencapai sekitar 20 sen dolar per kWh.
“Ini harus dicermati bersama agar efisien. Jangan sampai PSEL justru diganti batu bara, ini harus tetap berbasis sampah,” ujarnya.
Secara teknis, pembangunan PSEL membutuhkan waktu sekitar tiga tahun dengan kapasitas pengolahan hingga 1.000 ton sampah per hari, serta potensi menghasilkan sekitar 20 megawatt listrik.
Namun, ia menegaskan bahwa kualitas sampah sangat menentukan hasil energi.
“Semakin sampah dipilah, semakin tinggi nilai kalor, sehingga produksi listrik lebih optimal,” jelasnya.
Hanif juga menjelaskan bahwa pembangunan teknologi dilakukan bertahap dan belum langsung menggunakan sistem kompleks seperti di Bantargebang.
“Membangun fasilitas besar bisa 10 sampai 15 tahun. Secara nasional kita mulai dari dua chamber dulu,” katanya.
Ia menegaskan bahwa program ini tidak menghapus kewajiban pemilahan sampah.
“Pilah sampah wajib, minimal organik dan anorganik. Ini program nasional tahun ini,” ujarnya.
Apresiasi Bantaeng
Hanif turut mengapresiasi daerah di Sulawesi Selatan yang telah menerapkan sistem pemilahan lebih maju.
“Kami apresiasi Bantaeng, Bone, Parepare, dan Pinrang yang sudah memilah hingga lima kategori. Ini langkah maju. DI Jawa saja baru dua, kami harus belajar, ” ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti kondisi sampah lama seperti di TPA Tamangapa Antang, yang memerlukan teknologi tambahan karena sudah mengandung unsur tertentu seperti sulfur.
"Teknologi ini hanya untuk sampah baru. Untuk sampah lama hanya 20 persen yang terserap. Memang kita masih butuh teknologi mengatasisampah lama," paparna.
Terkait pemilahan sampah, Hanif menekankan bahwa kebijakan tersebut bersifat wajib dan menjadi program nasional tahun ini.
“Sebenarnya sederhana, tapi karena sudah terbiasa sampah dijadikan satu, maka ini harus diubah mulai dari rumah tangga,” ujarnya.
Ia mencontohkan program sederhana menggunakan ember untuk sampah organik di tingkat kelurahan yang terbukti mampu mengurangi volume sampah secara signifikan.
“Dengan sistem itu, sampah berkurang drastis dan biaya angkut juga turun, karena sampah anorganik tidak perlu diangkut setiap hari,” jelasnya.
Pemerintah juga akan membangun sistem komunikasi dan edukasi nasional untuk mendorong budaya pemilahan sampah di masyarakat.
Dibiayai Danantara
Dalam wawancara terpisah, Hanif juga menjelaskan skema pendanaan proyek PSEL yang sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah pusat.
“Seluruhnya sesuai arahan Bapak Presiden ditangani oleh Danantara. Karena ada subsidi langsung pembelian listrik yang cukup besar, maka pengelolaannya dikembalikan ke negara. Tidak ada yang dikelola swasta,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan terpusat ini penting untuk menjaga stabilitas keuangan proyek secara nasional.
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, mendampingi Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa di Kota Makassar, Jumat, 30 Mei 2025.Ditender Ulang
Selain itu, dalam wawancara Hanif menegaskan bahwa proyek-proyek sebelumnya akan ditinjau ulang sesuai aturan terbaru.
“Semua kontrak lama wajib diakhiri sesuai Perpres 109. Nanti ditender ulang,” tegasnya.
Komitmen Gubernur
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan apresiasi atas realisasi proyek tersebut.
“Hari ini kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah menginisiasi pembangunan pengolahan sampah menjadi energi listrik di Sulawesi Selatan. Dengan anggaran sekitar Rp3 triliun, ini menjadi solusi bagi wilayah Maminasata,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah telah berkomitmen memastikan pasokan sampah ke fasilitas PSEL terpenuhi.
“Provinsi dan kabupaten/kota siap memenuhi kuota supply sampah,” jelasnya.
Gubernur juga menekankan pentingnya edukasi masyarakat dalam mendukung keberhasilan program ini.
“Kita harus menghidupkan budaya baru dalam pengelolaan sampah, dari hulu hingga hilir,” tambahnya.
Dengan produksi sampah Sulawesi Selatan mencapai sekitar 4.400 ton per hari, proyek PSEL diharapkan menjadi solusi strategis untuk mengurangi beban lingkungan sekaligus menghasilkan energi ramah lingkungan bagi masyarakat.

