LUMINASIA.ID - Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Manggala, Kota Makassar, memasuki tahap persiapan pembangunan. Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah dalam mengatasi persoalan sampah perkotaan yang terus meningkat.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) yang melibatkan Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Kabupaten Gowa, dan Pemerintah Kabupaten Maros bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Penandatanganan kerja sama lintas daerah itu disaksikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Sabtu (4/4/2026).
Kegiatan di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan ini merupakan tindak lanjut rapat terbatas pemerintah pusat pada 31 Maret 2026 terkait percepatan pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan.
Penandatanganan juga dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, dan Wakil Bupati Maros Andi Muetazim Mansyur.
Kolaborasi ini menjadi langkah konkret dalam mendorong implementasi program waste to energy di kawasan Mamminasata, sekaligus menjawab tantangan volume sampah yang terus meningkat di wilayah perkotaan dan sekitarnya.
Baca: Menteri LH Hanif Faisol Mulai PSEL di Sulsel, Proyek Rp3 Triliun Ubah Sampah Jadi Energi Listrik
Dalam arahannya, Menteri Lingkungan Hidup menegaskan bahwa proyek PSEL merupakan bagian dari strategi nasional jangka panjang dalam pembenahan sistem pengelolaan sampah di Indonesia.
“Ini merupakan bagian dari proses panjang yang dirancang pemerintah untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Diharapkan, proyek ini mampu mengubah pola pengelolaan yang selama ini berjalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, peningkatan timbulan sampah di kawasan perkotaan membutuhkan pendekatan yang terintegrasi, termasuk melalui pemanfaatan teknologi pengolahan menjadi energi.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan bahwa kerja sama dengan Kabupaten Gowa dan Maros dirancang menggunakan pendekatan aglomerasi, sehingga penanganan sampah tidak dilakukan secara terpisah.
“Kerja sama ini dibangun dengan sistem aglomerasi bersama daerah sekitar agar persoalan sampah bisa diselesaikan secara terpadu,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, volume sampah di Kota Makassar saat ini mencapai sekitar 800 ton per hari. Namun, kapasitas pengangkutan yang dimiliki pemerintah kota masih berada di kisaran 67 persen, sehingga diperlukan peningkatan layanan.
Dengan tambahan pasokan dari Kabupaten Gowa sekitar 150 ton per hari dan Kabupaten Maros sekitar 50 ton per hari, fasilitas PSEL diproyeksikan mampu mengolah hingga 1.000 ton sampah setiap hari.
Selain itu, fasilitas tersebut juga ditargetkan dapat menghasilkan energi listrik berkisar 20 hingga 25 megawatt, tergantung pada kualitas sampah yang diolah.
“Potensi ini cukup besar untuk kita optimalkan, apalagi jika didukung oleh sistem pengelolaan yang terintegrasi,” katanya.
Munafri yang akrab disapa Appi menegaskan bahwa teknologi yang digunakan dalam proyek PLTSa merupakan teknologi modern yang telah teruji, sehingga aman bagi lingkungan.
Ia juga menepis kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan dampak negatif terhadap kawasan sekitar TPA.
“Teknologi ini sudah terbukti dan tidak mungkin diterapkan jika belum memenuhi standar. Justru kehadirannya untuk mengurangi timbunan sampah agar tidak terus menggunung,” tegasnya.
Pemerintah Kota Makassar, lanjutnya, telah menyiapkan lahan seluas 10 hektare di kawasan TPA Tamangapa, dengan kebutuhan efektif sekitar 7 hektare untuk pembangunan fasilitas PSEL.
Lokasi tersebut dinilai strategis karena masih memiliki potensi bahan baku dari timbunan sampah lama yang dapat dimanfaatkan.
“Sekitar 20 hingga 25 persen sampah lama masih bisa digunakan sebagai bahan baku,” ungkapnya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa pembangunan PLTSa merupakan bagian dari solusi di sektor hilir yang akan berjalan beriringan dengan pembenahan sistem pengelolaan sampah dari hulu.
Pemerintah Kota Makassar saat ini juga tengah melakukan berbagai upaya pembenahan, termasuk percepatan transisi dari metode open dumping menuju sanitary landfill.
Baca: Komitmen Bersama Tangani Sampah, Ketua Dewan Lingkungan Dorong Kolaborasi Wilayah
Langkah tersebut diperkuat melalui pemilahan sampah berbasis wilayah RT/RW, penguatan peran bank sampah, optimalisasi TPS3R, hingga pengolahan sampah organik melalui metode maggot dan kompos.
Selain itu, pemanfaatan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) juga mulai dikembangkan untuk meningkatkan efisiensi pengolahan sampah.
“Kami sudah memetakan seluruh area yang harus dilakukan penutupan tanah setiap hari untuk memastikan tidak ada lagi praktik open dumping yang berpotensi mencemari lingkungan,” tambahnya.
Pemerintah berharap proyek PLTSa ini dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mengurangi beban TPA sekaligus mendukung penyediaan energi alternatif yang ramah lingkungan di kawasan perkotaan.

