Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

OJK, BEI, dan KSEI Rampungkan Empat Agenda Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia

Jumat, 3 April 2026 18:14
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
ilustrasi Pasar Modal dari OJK

LUMINASIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan bersama Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia menuntaskan empat agenda utama reformasi transparansi pasar modal Indonesia sebagai bagian dari penguatan integritas dan daya saing di tingkat global.

Capaian tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Menurut Hasan, empat agenda tersebut merupakan bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal yang telah dicanangkan bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) sejak 1 Februari 2026.

“Empat proposal yang diajukan kepada Global Index Providers telah diselesaikan sesuai target. Selanjutnya, kami akan melanjutkan komunikasi konstruktif serta menghimpun masukan dari investor,” ujarnya.

Empat agenda reformasi yang telah dituntaskan meliputi penyediaan data kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1 persen kepada publik, implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), penguatan granularitas klasifikasi investor dalam data kepemilikan saham KSEI menjadi 39 kategori, serta peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A.

Selain itu, penguatan transparansi juga mencakup pengaturan ketersediaan data pemilik manfaat dari pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.

Hasan menegaskan, kebijakan yang ditempuh tersebut sejalan dengan praktik terbaik di berbagai yurisdiksi global. Bahkan, dalam beberapa aspek, Indonesia dinilai memiliki tingkat transparansi yang lebih unggul, khususnya terkait keterbukaan data kepemilikan saham di atas 1 persen.

Dengan rampungnya empat agenda ini, diharapkan likuiditas pasar menjadi lebih sehat serta kualitas pembentukan harga saham (price discovery) semakin baik. Hal tersebut diyakini dapat meningkatkan kepercayaan investor serta memperkuat daya tarik pasar modal Indonesia di kancah global.

Dalam implementasinya, BEI telah melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bursa Nomor I-A yang mencakup penguatan kebijakan free float dan tata kelola perusahaan. Peraturan tersebut efektif berlaku sejak 31 Maret 2026.

Pjs. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa peningkatan ketentuan free float menjadi bagian dari upaya penyelarasan dengan standar internasional.

“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas serta daya tarik investasi di pasar modal Indonesia, baik bagi investor domestik maupun global,” jelasnya.

BEI juga memperkuat kewajiban pelaporan keuangan dan mendorong peningkatan kapasitas manajemen perusahaan melalui berbagai program sosialisasi, termasuk roadshow, public expose, hingga pendampingan berkelanjutan bagi perusahaan tercatat.

Sementara itu, Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, menjelaskan bahwa implementasi pengumuman HSC bertujuan meningkatkan transparansi serta perlindungan investor.

Informasi terkait konsentrasi kepemilikan saham akan dipublikasikan melalui situs resmi BEI, sehingga dapat diakses oleh publik dan pelaku pasar.

Selain reformasi transparansi, OJK juga terus mendorong pendalaman pasar modal dari sisi supply dan demand. Dari sisi supply, pengembangan produk investasi seperti Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis emas diperkuat melalui penerbitan regulasi terbaru.

Sedangkan dari sisi demand, OJK bersama industri mengembangkan program PINTAR Reksa Dana atau Systematic Investment Plan (SIP) untuk memperluas basis investor ritel.

Di sisi lain, penguatan penegakan hukum juga menjadi fokus utama. Hingga 31 Maret 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak.

Selain itu, dalam kasus manipulasi pasar, OJK juga telah mengenakan denda Rp29,30 miliar kepada 11 pihak serta sanksi peringatan tertulis kepada sejumlah pihak lainnya.

“Penegakan hukum yang tegas dan konsisten menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas pasar serta meningkatkan kepercayaan investor,” tegas Hasan.

Melalui berbagai langkah reformasi ini, OJK bersama BEI dan KSEI menegaskan komitmennya dalam membangun pasar modal Indonesia yang lebih transparan, berintegritas, dan kompetitif di tingkat global. (*)

Tags: OJK Bursa Efek Indonesia Pasar Modal

Baca Juga

Perbankan Syariah Tumbuh Solid, Aset Tembus Rp1.061 Triliun pada Maret 2026
Perbankan Syariah Tumbuh Solid, Aset Tembus Rp1.061 Triliun pada Maret 2026
OJK Dorong Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Perbankan
OJK Dorong Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Perbankan
OJK Ajak Generasi Muda Pahami Risiko Investasi Kripto dan Tokenisasi Aset
OJK Ajak Generasi Muda Pahami Risiko Investasi Kripto dan Tokenisasi Aset
Tak Awasi Debt Collector dengan Baik, Indosaku Didenda Rp875 Juta oleh OJK
Tak Awasi Debt Collector dengan Baik, Indosaku Didenda Rp875 Juta oleh OJK
Meski IHSG Melemah, OJK Pastikan Stabilitas Sektor Keuangan Tetap Terjaga
Meski IHSG Melemah, OJK Pastikan Stabilitas Sektor Keuangan Tetap Terjaga
Saat PHK Mendadak Bikin Bingung, Reksa Dana Jadi Penopang Keuangan yang Aman
Saat PHK Mendadak Bikin Bingung, Reksa Dana Jadi Penopang Keuangan yang Aman

Populer

  • 1
    LENGKAP! Ini Jadwal MPL ID S17 Hari Ini: EVOS Hadapi NAVI, Team Liquid ID Ditantang RRQ, ONIC Jumpa Alter Ego
  • 2
    Jadwal Moto3 GP Catalunya 2026 Hari Ini: Veda Ega Start Sore, Live Trans7 dan Streaming Vidio
  • 3
    Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Lewat HP, Bisa Gunakan Aplikasi Cek Bansos
  • 4
    Jadwal MPL ID S17: Alter Ego vs Bigetron Vitality Jadi Penentu Tiket Playoff
  • 5
    Panti Asuhan Al Aqza Tallo Dapat Bantuan dari Pertamina

Ekonomi

  • KPPU Jatuhkan Denda Rp2 Miliar ke NTT Docomo, Terlambat Laporkan Akuisisi Saham
    KPPU Jatuhkan Denda Rp2 Miliar ke NTT Docomo, Terlambat Laporkan Akuisisi Saham
  • Toyota Agya Kuasai 30 Persen Pasar Compact Entry 2026, Penjualan Melonjak 32 Persen
    Toyota Agya Kuasai 30 Persen Pasar Compact Entry 2026, Penjualan Melonjak 32 Persen
  • Tiga Warna Media Network Beri Edukasi Keamanan Tabungan untuk Ibu Rumah Tangga, Hadirkan Pembicara dari LPS, OJK, dan BI
    Tiga Warna Media Network Beri Edukasi Keamanan Tabungan untuk Ibu Rumah Tangga, Hadirkan Pembicara dari LPS, OJK, dan BI

Peristiwa

  • Sudah Cair, Ini Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Lewat HP
    Sudah Cair, Ini Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Lewat HP
  • Nadiem Operasi Apa? Ternyata Berhubungan dengan Area Anus, Ini Penjelasannya
    Nadiem Operasi Apa? Ternyata Berhubungan dengan Area Anus, Ini Penjelasannya
  • GMTD Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis Peringati Hari Hipertensi Sedunia
    GMTD Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis Peringati Hari Hipertensi Sedunia
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID