LUMINASIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan bersama Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia menuntaskan empat agenda utama reformasi transparansi pasar modal Indonesia sebagai bagian dari penguatan integritas dan daya saing di tingkat global.
Capaian tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Menurut Hasan, empat agenda tersebut merupakan bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal yang telah dicanangkan bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) sejak 1 Februari 2026.
“Empat proposal yang diajukan kepada Global Index Providers telah diselesaikan sesuai target. Selanjutnya, kami akan melanjutkan komunikasi konstruktif serta menghimpun masukan dari investor,” ujarnya.
Empat agenda reformasi yang telah dituntaskan meliputi penyediaan data kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1 persen kepada publik, implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), penguatan granularitas klasifikasi investor dalam data kepemilikan saham KSEI menjadi 39 kategori, serta peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A.
Selain itu, penguatan transparansi juga mencakup pengaturan ketersediaan data pemilik manfaat dari pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.
Hasan menegaskan, kebijakan yang ditempuh tersebut sejalan dengan praktik terbaik di berbagai yurisdiksi global. Bahkan, dalam beberapa aspek, Indonesia dinilai memiliki tingkat transparansi yang lebih unggul, khususnya terkait keterbukaan data kepemilikan saham di atas 1 persen.
Dengan rampungnya empat agenda ini, diharapkan likuiditas pasar menjadi lebih sehat serta kualitas pembentukan harga saham (price discovery) semakin baik. Hal tersebut diyakini dapat meningkatkan kepercayaan investor serta memperkuat daya tarik pasar modal Indonesia di kancah global.
Dalam implementasinya, BEI telah melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bursa Nomor I-A yang mencakup penguatan kebijakan free float dan tata kelola perusahaan. Peraturan tersebut efektif berlaku sejak 31 Maret 2026.
Pjs. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa peningkatan ketentuan free float menjadi bagian dari upaya penyelarasan dengan standar internasional.
“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas serta daya tarik investasi di pasar modal Indonesia, baik bagi investor domestik maupun global,” jelasnya.
BEI juga memperkuat kewajiban pelaporan keuangan dan mendorong peningkatan kapasitas manajemen perusahaan melalui berbagai program sosialisasi, termasuk roadshow, public expose, hingga pendampingan berkelanjutan bagi perusahaan tercatat.
Sementara itu, Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, menjelaskan bahwa implementasi pengumuman HSC bertujuan meningkatkan transparansi serta perlindungan investor.
Informasi terkait konsentrasi kepemilikan saham akan dipublikasikan melalui situs resmi BEI, sehingga dapat diakses oleh publik dan pelaku pasar.
Selain reformasi transparansi, OJK juga terus mendorong pendalaman pasar modal dari sisi supply dan demand. Dari sisi supply, pengembangan produk investasi seperti Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis emas diperkuat melalui penerbitan regulasi terbaru.
Sedangkan dari sisi demand, OJK bersama industri mengembangkan program PINTAR Reksa Dana atau Systematic Investment Plan (SIP) untuk memperluas basis investor ritel.
Di sisi lain, penguatan penegakan hukum juga menjadi fokus utama. Hingga 31 Maret 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak.
Selain itu, dalam kasus manipulasi pasar, OJK juga telah mengenakan denda Rp29,30 miliar kepada 11 pihak serta sanksi peringatan tertulis kepada sejumlah pihak lainnya.
“Penegakan hukum yang tegas dan konsisten menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas pasar serta meningkatkan kepercayaan investor,” tegas Hasan.
Melalui berbagai langkah reformasi ini, OJK bersama BEI dan KSEI menegaskan komitmennya dalam membangun pasar modal Indonesia yang lebih transparan, berintegritas, dan kompetitif di tingkat global. (*)

