LUMINASIA.ID - Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan perhatian terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Di tengah tekanan fiskal dan pembatasan belanja pegawai, Pemkot Makassar tidak hanya berfokus pada efisiensi anggaran, tetapi juga memastikan keberlangsungan tenaga kerja yang menjadi garda terdepan pelayanan publik tetap terjaga.
Pemerintah Kota Makassar menegaskan tidak akan melakukan pemangkasan maupun pengurangan tenaga PPPK. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan bahwa PPPK merupakan bagian penting dalam roda pemerintahan yang harus dipertahankan.
Baca: Ribuan PPPK Terancam Dirumahkan, Akibat Implementasi UU No 1 Tahun 2022 Ini
“Apapun kebijakan, tidak ada yang dirumahkan dan tidak ada pemangkasan. Bagi kami, tenaga PPPK adalah pahlawan yang bekerja untuk keluarga dan masyarakat. Mereka wajib kita pertahankan di Pemerintah Kota,” tegas Munafri, Kamis (2/4/2026).
Kebijakan ini disampaikan di tengah kekhawatiran sejumlah daerah terkait pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Tekanan fiskal tersebut membuat banyak pemerintah daerah berada dalam posisi sulit, termasuk menghadapi potensi pengurangan tenaga PPPK. Namun, Pemkot Makassar memilih pendekatan berbeda dengan mencari solusi tanpa mengorbankan tenaga kerja.
Di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin bersama Aliyah Mustika Ilham, pemerintah kota mengoptimalkan berbagai strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), membuka ruang ekonomi baru, serta memaksimalkan sektor pajak daerah.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa keberpihakan terhadap masyarakat, khususnya PPPK, diwujudkan melalui kebijakan konkret, bukan sekadar wacana.
Dengan pendekatan tersebut, ribuan PPPK dapat tetap bekerja dengan tenang, memenuhi kebutuhan hidup, sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik. Kebijakan ini dinilai tidak hanya rasional secara fiskal, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Munafri menegaskan, pemerintah memilih langkah kreatif untuk mencegah pemutusan hubungan kerja, dibandingkan mengambil jalan cepat melalui pengurangan pegawai.
Baca: Realisasi Belanja APBN 2026 di Sulsel Capai Rp8,18 Triliun, Penerimaan Pajak Rp1,45 T
“Tidak hanya mengandalkan dana transfer pusat. Kami mencari dan mengoptimalkan sumber pendapatan daerah agar tetap mampu memenuhi belanja pegawai, termasuk PPPK,” jelasnya.
Di berbagai daerah lain, dilema antara menjaga kesehatan anggaran dan melindungi tenaga kerja masih menjadi tantangan. Namun, Pemkot Makassar menempatkan aspek kemanusiaan sebagai prioritas, dengan mempertimbangkan dampak sosial dari setiap kebijakan.
Menurut Munafri, stabilitas tenaga kerja, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, tidak dapat dikompromikan.
“Tenaga PPPK tetap bekerja. Strategi kami bukan hanya efisiensi, tetapi juga optimalisasi pendapatan daerah,” ujarnya.
Pendekatan ini dinilai lebih berkelanjutan dibandingkan langkah instan seperti pengurangan pegawai, yang berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi.
Selain menggali sumber pendapatan baru, Pemkot Makassar juga memperketat sistem penerimaan untuk menutup potensi kebocoran pendapatan daerah.
Dengan strategi tersebut, peningkatan PAD diharapkan mampu menjaga keseimbangan fiskal secara berkelanjutan.
Target PAD Kota Makassar pada 2026 dipatok sekitar Rp2,3 triliun. Meski menghadapi tantangan akibat pengurangan dana transfer pusat sekitar Rp500 miliar, pemerintah kota tetap optimistis menjaga stabilitas keuangan sekaligus mempertahankan tenaga PPPK.
Kebijakan ini juga mendapat dukungan dari kalangan akademisi. Pengamat politik Universitas Hasanuddin, Adi Suryadi Culla, menilai langkah tersebut sebagai bentuk keberpihakan nyata terhadap masyarakat.
“Ini langkah yang patut diapresiasi. Di tengah banyak daerah yang mempertimbangkan pengurangan pegawai, Wali Kota Makassar justru melindungi tenaga PPPK,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan kepedulian sosial yang kuat dengan tidak menjadikan PPPK sebagai objek efisiensi, melainkan mencari solusi alternatif melalui peningkatan pendapatan daerah.
Ia menambahkan, keberadaan PPPK sangat berpengaruh terhadap kualitas layanan publik, sehingga kebijakan mempertahankan tenaga kerja akan berdampak langsung pada masyarakat.
“Pendekatan ini menunjukkan efisiensi tidak harus berujung pada pengurangan pegawai. Dengan pengelolaan fiskal yang tepat, keduanya bisa berjalan beriringan,” tuturnya.
Diketahui, sepanjang 2025, Pemerintah Kota Makassar telah mengangkat sebanyak 8.854 tenaga honorer menjadi PPPK di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham.
Langkah tersebut semakin mempertegas komitmen pemerintah kota dalam memperkuat sektor pelayanan publik sekaligus menjaga kesejahteraan tenaga kerja di daerah. (*)

