LUMINASIA.ID, NASIONAL - Sorotan terhadap pelantikan anak Bupati Malang sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup tidak hanya berhenti pada aspek legalitas, tetapi juga membuka perdebatan lebih luas soal etika dalam tata kelola pemerintahan. Ketua DPP PDI-P, Deddy Sitorus, menegaskan bahwa secara aturan, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menduduki jabatan publik selama memenuhi syarat dan melalui mekanisme yang berlaku. Namun, di balik legitimasi tersebut, muncul pertanyaan publik mengenai batas antara hak individu dan potensi konflik kepentingan dalam kekuasaan.
Dilansir Kompas, Deddy sendiri mengakui bahwa secara etik, kasus seperti ini sulit dilepaskan dari tudingan nepotisme. Karena itu, ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengangkatan jabatan, termasuk membuka ruang audit oleh lembaga berwenang seperti BKN dan Kemenpan RB. Pernyataan ini menegaskan bahwa persoalan bukan semata-mata sah atau tidaknya prosedur, tetapi bagaimana kepercayaan publik dijaga melalui proses yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, Ahmad Dzulfikar Nurrahman, yang dilantik sebagai Kadis, memilih merespons polemik dengan sikap defensif namun terbuka. Ia menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang muncul, sekaligus menegaskan bahwa kinerja akan menjadi jawaban utama atas keraguan publik. Kasus ini pada akhirnya mencerminkan dilema klasik dalam birokrasi Indonesia: ketika legalitas formal bertemu dengan ekspektasi etika masyarakat yang terus meningkat terhadap praktik pemerintahan yang bersih dan profesional.

