JAKARTA — Nama Indri Wahyuni menjadi sorotan publik usai viralnya polemik penilaian dalam Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat.
Polemik tersebut muncul setelah video perlombaan yang berlangsung di Pontianak pada 9 Mei 2026 beredar luas di media sosial. Dalam video itu, dewan juri dinilai keliru saat memberikan penilaian terhadap jawaban peserta.
Salah satu peserta dari SMAN 1 Pontianak dinyatakan salah meski memberikan jawaban yang kemudian disebut sama dengan jawaban peserta lain yang justru dinilai benar oleh dewan juri.
Kondisi tersebut memicu kritik warganet karena peserta yang dianggap dirugikan tidak diberikan kesempatan melakukan protes atas keputusan juri.
Dalam tayangan lomba, Indri Wahyuni menjadi salah satu juri yang ikut memberikan penilaian. Ia juga menjadi perhatian publik setelah menyinggung persoalan artikulasi jawaban peserta.
Menurut Indri, peserta seharusnya menyampaikan jawaban dengan artikulasi yang jelas. Pernyataan tersebut kemudian menuai beragam komentar dari publik di media sosial.
Menanggapi polemik tersebut, Wakil Ketua MPR RI, Abcandra Muhammad Akbar Supratman, menyampaikan permintaan maaf atas kelalaian dewan juri dan memastikan evaluasi akan dilakukan terhadap pelaksanaan lomba.
“Kami mohon maaf atas kelalaian dewan juri. Kami akan tindaklanjuti kejadian ini,” ujar Akbar pada Senin (11/5/2026).
Indri Wahyuni diketahui merupakan pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Ia menjabat sebagai Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI.
Badan Sosialisasi MPR RI sendiri merupakan unit kerja yang bertugas menyosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, serta ketetapan MPR.
Dalam struktur kelembagaan, Badan Sosialisasi menjadi salah satu alat kelengkapan MPR RI bersama Badan Pengkajian, Badan Penganggaran, dan pimpinan MPR.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi, laporan terakhir Indri Wahyuni tercatat pada 2025 saat dirinya menjabat Kepala Bagian pada unit kerja Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi.
Dalam laporan tersebut, Indri melaporkan total kekayaan sebesar sekitar Rp3,9 miliar.
Sebagian besar kekayaannya berasal dari kepemilikan dua bidang tanah dan bangunan di Palembang dengan nilai mencapai Rp4,3 miliar.
Selain itu, ia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp525 juta dan kas serta setara kas sekitar Rp110 juta.
Meski demikian, total harta tersebut dikurangi utang sebesar Rp998 juta sehingga total kekayaan bersihnya tercatat sekitar Rp3,9 miliar.

