Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

OJK Dorong Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Perbankan

Rabu, 13 Mei 2026 22:06
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Sarasehan Industri Perbankan bertema Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet Di Bank di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

LUMINASIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan kredit macet di sektor perbankan guna menjaga iklim industri yang sehat, profesional, dan tetap mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet Di Bank” di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Menurut Dian, penerapan konsep Business Judgement Rule (BJR) menjadi penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi pengambil keputusan di industri perbankan selama keputusan bisnis dilakukan dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, serta demi kepentingan terbaik perusahaan.

“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada Bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian.

Ia menilai, penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras diperlukan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif sekaligus menjaga profesionalisme dan integritas para bankir.

OJK juga berharap adanya kesamaan pemahaman antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri terkait penerapan konsep BJR dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan.

Dalam forum tersebut, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Jupriyadi, menekankan pentingnya kesamaan penafsiran hukum guna menjaga kepastian hukum dan keadilan substantif bagi pelaku industri perbankan.

Ia menjelaskan, konsep Business Judgement Rule dapat diterapkan sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Beberapa syarat tersebut meliputi keputusan diambil dengan itikad baik, mengikuti prosedur yang benar, tidak terdapat benturan kepentingan, serta adanya upaya maksimal dalam mitigasi risiko kerugian.

“Apabila seluruh parameter tersebut terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk risiko kredit macet, maka hal tersebut merupakan kegagalan bisnis dan bukan merupakan tindak pidana,” jelas Jupriyadi.

Ia juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan jalur pidana sebagai langkah terakhir dalam penyelesaian persoalan perbankan yang masih berada dalam koridor tata kelola yang baik.

Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Didik Farkhan Alisyahdi, menyampaikan bahwa konsep BJR dapat menjadi instrumen anti-kriminalisasi bagi pejabat bank dalam kasus kredit macet.

Namun demikian, perlindungan tersebut hanya berlaku apabila lima unsur utama terpenuhi, yakni keputusan diambil dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang cukup dan benar, menerapkan prinsip kehati-hatian, bebas benturan kepentingan, serta dilakukan sesuai kewenangan.

Menurut Didik, perlindungan hukum tidak dapat diberikan apabila ditemukan unsur manipulasi, kolusi, penyimpangan tujuan, maupun penyampaian informasi palsu dalam proses pemberian kredit.

“Sehingga kerugian yang terjadi tidak lagi diperhitungkan sebagai risiko bisnis melainkan menjadi sebuah akibat dari kejahatan,” ujarnya.

Selain itu, Penyuluh Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries, turut menjelaskan aspek pembuktian unsur kesengajaan (mens rea) dalam tindak pidana perbankan.

Ia menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila tindakannya dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaian yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Melalui sarasehan tersebut, OJK berharap industri perbankan semakin memahami bahwa konsep Business Judgement Rule dapat memberikan perlindungan dalam proses pengambilan keputusan bisnis, termasuk pemberian kredit dan pembiayaan, sepanjang tetap dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tags: Otoritas Jasa Keuangan OJK

Baca Juga

Literasi Keuangan Tembus 69,57 Persen, Inklusi Capai 93,61 Persen pada 2026
Literasi Keuangan Tembus 69,57 Persen, Inklusi Capai 93,61 Persen pada 2026
OJK Luncurkan ETF Emas di HUT Ke-49 Pasar Modal, Perkuat Pilihan Investasi dan Pendalaman Pasar
OJK Luncurkan ETF Emas di HUT Ke-49 Pasar Modal, Perkuat Pilihan Investasi dan Pendalaman Pasar
Naik 29 Persen dari Tahun Lalu, Utang Pinjaman Online di Sulsel Tembus Rp2,64 Triliun
Naik 29 Persen dari Tahun Lalu, Utang Pinjaman Online di Sulsel Tembus Rp2,64 Triliun
Pelaku Investor Pasar Modal di Sulsel Melonjak, Reksa Dana Masih Jadi Instrumen Investasi Favorit
Pelaku Investor Pasar Modal di Sulsel Melonjak, Reksa Dana Masih Jadi Instrumen Investasi Favorit
Kredit Perbankan Sulsel Capai Rp176 Triliun Lebih, Makassar Masih Mendominasi Penyaluran
Kredit Perbankan Sulsel Capai Rp176 Triliun Lebih, Makassar Masih Mendominasi Penyaluran
Kinerja Perbankan Sulsel Tetap Tumbuh Positif, Aset Tembus Rp214,32 Triliun
Kinerja Perbankan Sulsel Tetap Tumbuh Positif, Aset Tembus Rp214,32 Triliun

Populer

  • 1
    BMKG: Siaga Tsunami di Selayar, Jeneponto, dan Bantaeng! Bone hingga Palopo Waspada
  • 2
    Gempa Magnitudo 7,7 Guncang Flores, Getarannya Terasa hingga Makassar
  • 3
    Ketua DPW PBB Booking Satu Studio Nobar Film Toko Perlengkapan Mayat
  • 4
    Kalla Toyota Kuasai 37,3 Persen Market Share, Penjualan Januari-Juli Tumbuh 11 Persen
  • 5
    CEO Kalla Toyota Robby Wijaya Raih Sulsel Industry Marketing Champion 2026 Kategori Otomotif

Ekonomi

  • KIMA Menang di MA, Aset 11.903 Meter Persegi Kembali Diamankan demi Kepastian Investasi
    KIMA Menang di MA, Aset 11.903 Meter Persegi Kembali Diamankan demi Kepastian Investasi
  • Kemkomdigi, Indosat, NVIDIA, dan UGM Resmikan Pusat AI Berbasis Kampus Pertama di Indonesia
    Kemkomdigi, Indosat, NVIDIA, dan UGM Resmikan Pusat AI Berbasis Kampus Pertama di Indonesia
  • Pakai Smartfren Bisa Internetan 5G Sepuasnya di Seluruh Makassar, Tanpa Batas Kuota dan Kecepatan Harga Mulai Rp40 Ribuan
    Pakai Smartfren Bisa Internetan 5G Sepuasnya di Seluruh Makassar, Tanpa Batas Kuota dan Kecepatan Harga Mulai Rp40 Ribuan

Peristiwa

  • Gus Kikin Nyatakan Siap Maju Ketua Umum PBNU, Disambut Ratusan Kader NU di Makassar
    Gus Kikin Nyatakan Siap Maju Ketua Umum PBNU, Disambut Ratusan Kader NU di Makassar
  • Kebuntuan Diplomatik AS-Iran Perihal Selat Hormuz Membuat Harga Minyak Dunia Kembali Melonjak
    Kebuntuan Diplomatik AS-Iran Perihal Selat Hormuz Membuat Harga Minyak Dunia Kembali Melonjak
  • Cek Desil Kemensos Agustus 2026, Ini Link Resmi dan Cara Melihatnya
    Cek Desil Kemensos Agustus 2026, Ini Link Resmi dan Cara Melihatnya
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID