LUMINASIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan kredit macet di sektor perbankan guna menjaga iklim industri yang sehat, profesional, dan tetap mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet Di Bank” di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Menurut Dian, penerapan konsep Business Judgement Rule (BJR) menjadi penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi pengambil keputusan di industri perbankan selama keputusan bisnis dilakukan dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, serta demi kepentingan terbaik perusahaan.
“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada Bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian.
Ia menilai, penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras diperlukan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif sekaligus menjaga profesionalisme dan integritas para bankir.
OJK juga berharap adanya kesamaan pemahaman antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri terkait penerapan konsep BJR dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan.
Dalam forum tersebut, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Jupriyadi, menekankan pentingnya kesamaan penafsiran hukum guna menjaga kepastian hukum dan keadilan substantif bagi pelaku industri perbankan.
Ia menjelaskan, konsep Business Judgement Rule dapat diterapkan sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Beberapa syarat tersebut meliputi keputusan diambil dengan itikad baik, mengikuti prosedur yang benar, tidak terdapat benturan kepentingan, serta adanya upaya maksimal dalam mitigasi risiko kerugian.
“Apabila seluruh parameter tersebut terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk risiko kredit macet, maka hal tersebut merupakan kegagalan bisnis dan bukan merupakan tindak pidana,” jelas Jupriyadi.
Ia juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan jalur pidana sebagai langkah terakhir dalam penyelesaian persoalan perbankan yang masih berada dalam koridor tata kelola yang baik.
Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Didik Farkhan Alisyahdi, menyampaikan bahwa konsep BJR dapat menjadi instrumen anti-kriminalisasi bagi pejabat bank dalam kasus kredit macet.
Namun demikian, perlindungan tersebut hanya berlaku apabila lima unsur utama terpenuhi, yakni keputusan diambil dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang cukup dan benar, menerapkan prinsip kehati-hatian, bebas benturan kepentingan, serta dilakukan sesuai kewenangan.
Menurut Didik, perlindungan hukum tidak dapat diberikan apabila ditemukan unsur manipulasi, kolusi, penyimpangan tujuan, maupun penyampaian informasi palsu dalam proses pemberian kredit.
“Sehingga kerugian yang terjadi tidak lagi diperhitungkan sebagai risiko bisnis melainkan menjadi sebuah akibat dari kejahatan,” ujarnya.
Selain itu, Penyuluh Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries, turut menjelaskan aspek pembuktian unsur kesengajaan (mens rea) dalam tindak pidana perbankan.
Ia menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila tindakannya dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaian yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Melalui sarasehan tersebut, OJK berharap industri perbankan semakin memahami bahwa konsep Business Judgement Rule dapat memberikan perlindungan dalam proses pengambilan keputusan bisnis, termasuk pemberian kredit dan pembiayaan, sepanjang tetap dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan hukum yang berlaku.

