Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

OJK Dorong Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Perbankan

Rabu, 13 Mei 2026 22:06
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Sarasehan Industri Perbankan bertema Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet Di Bank di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

LUMINASIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan kredit macet di sektor perbankan guna menjaga iklim industri yang sehat, profesional, dan tetap mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet Di Bank” di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Menurut Dian, penerapan konsep Business Judgement Rule (BJR) menjadi penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi pengambil keputusan di industri perbankan selama keputusan bisnis dilakukan dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, serta demi kepentingan terbaik perusahaan.

“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada Bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian.

Ia menilai, penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras diperlukan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif sekaligus menjaga profesionalisme dan integritas para bankir.

OJK juga berharap adanya kesamaan pemahaman antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri terkait penerapan konsep BJR dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan.

Dalam forum tersebut, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Jupriyadi, menekankan pentingnya kesamaan penafsiran hukum guna menjaga kepastian hukum dan keadilan substantif bagi pelaku industri perbankan.

Ia menjelaskan, konsep Business Judgement Rule dapat diterapkan sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Beberapa syarat tersebut meliputi keputusan diambil dengan itikad baik, mengikuti prosedur yang benar, tidak terdapat benturan kepentingan, serta adanya upaya maksimal dalam mitigasi risiko kerugian.

“Apabila seluruh parameter tersebut terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk risiko kredit macet, maka hal tersebut merupakan kegagalan bisnis dan bukan merupakan tindak pidana,” jelas Jupriyadi.

Ia juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan jalur pidana sebagai langkah terakhir dalam penyelesaian persoalan perbankan yang masih berada dalam koridor tata kelola yang baik.

Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Didik Farkhan Alisyahdi, menyampaikan bahwa konsep BJR dapat menjadi instrumen anti-kriminalisasi bagi pejabat bank dalam kasus kredit macet.

Namun demikian, perlindungan tersebut hanya berlaku apabila lima unsur utama terpenuhi, yakni keputusan diambil dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang cukup dan benar, menerapkan prinsip kehati-hatian, bebas benturan kepentingan, serta dilakukan sesuai kewenangan.

Menurut Didik, perlindungan hukum tidak dapat diberikan apabila ditemukan unsur manipulasi, kolusi, penyimpangan tujuan, maupun penyampaian informasi palsu dalam proses pemberian kredit.

“Sehingga kerugian yang terjadi tidak lagi diperhitungkan sebagai risiko bisnis melainkan menjadi sebuah akibat dari kejahatan,” ujarnya.

Selain itu, Penyuluh Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries, turut menjelaskan aspek pembuktian unsur kesengajaan (mens rea) dalam tindak pidana perbankan.

Ia menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila tindakannya dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaian yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Melalui sarasehan tersebut, OJK berharap industri perbankan semakin memahami bahwa konsep Business Judgement Rule dapat memberikan perlindungan dalam proses pengambilan keputusan bisnis, termasuk pemberian kredit dan pembiayaan, sepanjang tetap dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tags: Otoritas Jasa Keuangan OJK

Baca Juga

Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
OJK Dorong Satu Pintu Pelaporan untuk Perangi Penipuan Digital
OJK Dorong Satu Pintu Pelaporan untuk Perangi Penipuan Digital
OJK Fokus Kembangkan Keuangan Digital untuk Perkuat Ekonomi Nasional
OJK Fokus Kembangkan Keuangan Digital untuk Perkuat Ekonomi Nasional
OJK Terbitkan Aturan Baru EBA-SP, Perkuat Pembiayaan Sekunder Perumahan
OJK Terbitkan Aturan Baru EBA-SP, Perkuat Pembiayaan Sekunder Perumahan
Judi Online Makin Mudah Diakses, Pelajar Harus Lebih Waspada!
Judi Online Makin Mudah Diakses, Pelajar Harus Lebih Waspada!
Meski Pendapatan Tak Menentu, Nelayan Diingatkan Bahaya Investasi dengan Iming-Iming Untung Cepat
Meski Pendapatan Tak Menentu, Nelayan Diingatkan Bahaya Investasi dengan Iming-Iming Untung Cepat

Populer

  • 1
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • 2
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
  • 3
    Pelindo Jasa Maritim Evaluasi Layanan Pemanduan dan Penundaan Kapal di Perairan Bontang
  • 4
    OJK Dorong Satu Pintu Pelaporan untuk Perangi Penipuan Digital
  • 5
    SMAN 5 Makassar Raih Juara BEAT Most Favorite Supporter DBL Sulsel 2026, Dapat Honda Beat

Ekonomi

  • Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
    Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
  • Bukit Baruga Pertahankan RTH sebagai Ruang Aktivitas Warga di Kawasan Hunian
    Bukit Baruga Pertahankan RTH sebagai Ruang Aktivitas Warga di Kawasan Hunian
  • VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih  BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia

Peristiwa

  • Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
    Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
  • Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID