Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

OJK Dorong Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Perbankan

Rabu, 13 Mei 2026 22:06
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Sarasehan Industri Perbankan bertema Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet Di Bank di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

LUMINASIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan kredit macet di sektor perbankan guna menjaga iklim industri yang sehat, profesional, dan tetap mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet Di Bank” di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Menurut Dian, penerapan konsep Business Judgement Rule (BJR) menjadi penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi pengambil keputusan di industri perbankan selama keputusan bisnis dilakukan dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, serta demi kepentingan terbaik perusahaan.

“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada Bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian.

Ia menilai, penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras diperlukan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif sekaligus menjaga profesionalisme dan integritas para bankir.

OJK juga berharap adanya kesamaan pemahaman antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri terkait penerapan konsep BJR dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan.

Dalam forum tersebut, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Jupriyadi, menekankan pentingnya kesamaan penafsiran hukum guna menjaga kepastian hukum dan keadilan substantif bagi pelaku industri perbankan.

Ia menjelaskan, konsep Business Judgement Rule dapat diterapkan sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Beberapa syarat tersebut meliputi keputusan diambil dengan itikad baik, mengikuti prosedur yang benar, tidak terdapat benturan kepentingan, serta adanya upaya maksimal dalam mitigasi risiko kerugian.

“Apabila seluruh parameter tersebut terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk risiko kredit macet, maka hal tersebut merupakan kegagalan bisnis dan bukan merupakan tindak pidana,” jelas Jupriyadi.

Ia juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan jalur pidana sebagai langkah terakhir dalam penyelesaian persoalan perbankan yang masih berada dalam koridor tata kelola yang baik.

Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Didik Farkhan Alisyahdi, menyampaikan bahwa konsep BJR dapat menjadi instrumen anti-kriminalisasi bagi pejabat bank dalam kasus kredit macet.

Namun demikian, perlindungan tersebut hanya berlaku apabila lima unsur utama terpenuhi, yakni keputusan diambil dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang cukup dan benar, menerapkan prinsip kehati-hatian, bebas benturan kepentingan, serta dilakukan sesuai kewenangan.

Menurut Didik, perlindungan hukum tidak dapat diberikan apabila ditemukan unsur manipulasi, kolusi, penyimpangan tujuan, maupun penyampaian informasi palsu dalam proses pemberian kredit.

“Sehingga kerugian yang terjadi tidak lagi diperhitungkan sebagai risiko bisnis melainkan menjadi sebuah akibat dari kejahatan,” ujarnya.

Selain itu, Penyuluh Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries, turut menjelaskan aspek pembuktian unsur kesengajaan (mens rea) dalam tindak pidana perbankan.

Ia menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila tindakannya dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaian yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Melalui sarasehan tersebut, OJK berharap industri perbankan semakin memahami bahwa konsep Business Judgement Rule dapat memberikan perlindungan dalam proses pengambilan keputusan bisnis, termasuk pemberian kredit dan pembiayaan, sepanjang tetap dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tags: Otoritas Jasa Keuangan OJK

Baca Juga

Kredit UMKM Sulsel Capai Rp61,66 Triliun, Didominasi Pelaku Usaha Mikro
Kredit UMKM Sulsel Capai Rp61,66 Triliun, Didominasi Pelaku Usaha Mikro
Investor Pasar Modal Sulsel Tembus 693 Ribu SID, Reksa Dana Tumbuh Paling Pesat
Investor Pasar Modal Sulsel Tembus 693 Ribu SID, Reksa Dana Tumbuh Paling Pesat
Perbankan Syariah Sulsel Tumbuh Pesat, Total Aset Naik Jadi Rp23 Triliun
Perbankan Syariah Sulsel Tumbuh Pesat, Total Aset Naik Jadi Rp23 Triliun
Aset Perbankan Sulsel Tembus Rp215 Triliun, DPK Capai Rp149 Trilliun
Aset Perbankan Sulsel Tembus Rp215 Triliun, DPK Capai Rp149 Trilliun
LENGKAP! Daftar 228 Pedagang Aset Kripto Ilegal, Digentikan Satgas PASTI OJK
LENGKAP! Daftar 228 Pedagang Aset Kripto Ilegal, Digentikan Satgas PASTI OJK
LENGKAP! Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal, Ini DAFTARNYA
LENGKAP! Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal, Ini DAFTARNYA

Populer

  • 1
    Panduan Investasi Saham untuk Pemula: Memahami Foreign Flow agar Tak Salah Ambil Keputusan Saat IHSG Bergejolak
  • 2
    Hyundai Gowa Bidik Penjualan 15 Unit New CRETA per Bulan, Andalkan Skema Bayar 50:50 dan Garansi Trade-in 70 Persen
  • 3
    Market Share Toyota Diprediksi Tembus 40 Persen Juni 2025, SPK Capai 1.852 Unit
  • 4
    Gapembi Apresiasi Dukungan Menko Zulhas, Minta Mitra Program MBG Tak Jadi Korban Kebijakan
  • 5
    Melinda Aksa Ajak Warga Mulai Kelola Sampah dari Rumah, Jelajah Sampah DLH Resmi Dimulai di Panakkukang

Ekonomi

  • Hybrid Eco Match Kalla Toyota Hadir di MaRI, Banjir Promo hingga Ada Display Veloz Cut Body
    Hybrid Eco Match Kalla Toyota Hadir di MaRI, Banjir Promo hingga Ada Display Veloz Cut Body
  • Market Share Toyota Diprediksi Tembus 40 Persen Juni 2025, SPK Capai 1.852 Unit
    Market Share Toyota Diprediksi Tembus 40 Persen Juni 2025, SPK Capai 1.852 Unit
  • JALANNYA PERTANDINGAN: Maroko vs Belanda Berlangsung Sengit, De Oranje Dipaksa Main hingga Pinalti
    JALANNYA PERTANDINGAN: Maroko vs Belanda Berlangsung Sengit, De Oranje Dipaksa Main hingga Pinalti

Peristiwa

  • Gapembi Apresiasi Dukungan Menko Zulhas, Minta Mitra Program MBG Tak Jadi Korban Kebijakan
    Gapembi Apresiasi Dukungan Menko Zulhas, Minta Mitra Program MBG Tak Jadi Korban Kebijakan
  • Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
    Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
  • Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
    Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID