LUMINASIA.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar memperkuat pengamanan aset daerah di kawasan Perumnas Sudiang, Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanaya, dengan memasang papan penanda pada lahan fasilitas umum seluas sekitar 43.680 meter persegi atau 4,3 hektare, Senin (22/6/2026).
Langkah tersebut dilakukan melalui Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Pemerintah Kecamatan Biringkanaya sebagai upaya mencegah potensi sengketa, klaim kepemilikan, maupun pemanfaatan lahan tanpa izin di atas aset milik pemerintah daerah.
“Lahan ini merupakan aset Pemerintah Kota Makassar yang berstatus fasilitas umum dan telah diserahkan kepada pemerintah daerah sejak 15 Januari 1996 sehingga wajib dijaga dan dilindungi,” ujar Camat Biringkanaya, Maharuddin, Senin (22/6/2026).
Kegiatan pengamanan aset tersebut dipimpin langsung oleh Maharuddin bersama Lurah Laikang, Andi Wahyu Setiawan.
Proses pengamanan juga melibatkan unsur Satpol PP Kota Makassar, BKO Satpol PP Kecamatan Biringkanaya, Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dinas Penataan Ruang, serta BPKAD Kota Makassar.
Menurut Maharuddin, pengamanan aset menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan seluruh aset daerah tetap terjaga dan dimanfaatkan sesuai fungsi serta peruntukannya bagi kepentingan masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar untuk memperkuat perlindungan dan penataan aset daerah agar tetap terjaga serta dimanfaatkan sesuai peruntukannya bagi kepentingan masyarakat,” katanya.
Sebagai bentuk penegasan status kepemilikan lahan, tim gabungan memasang empat papan penanda atau papan informasi di sejumlah titik strategis kawasan tersebut.
Papan penanda itu berfungsi memberikan informasi resmi kepada masyarakat bahwa lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Makassar yang tidak dapat dimanfaatkan atau dikuasai tanpa izin.
Menurut Maharuddin, keberadaan papan informasi diharapkan dapat mencegah munculnya klaim sepihak maupun penggunaan lahan oleh pihak yang tidak memiliki hak.
“Dengan adanya penanda ini diharapkan tidak ada lagi pihak yang mengklaim ataupun memanfaatkan lahan tanpa izin,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengamanan aset daerah merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan tata kelola aset yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Langkah tersebut juga menjadi upaya preventif untuk mengantisipasi potensi sengketa lahan yang dapat menghambat pemanfaatan aset pemerintah bagi kepentingan publik.
Selain melakukan pengamanan fisik, Pemerintah Kota Makassar terus melaksanakan inventarisasi dan penataan aset daerah agar seluruh aset yang dimiliki memiliki status yang jelas dan terlindungi secara administrasi maupun hukum.
“Ini penting agar aset yang dimiliki pemerintah tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik,” kata Maharuddin.
Ia menambahkan, pengamanan aset di kawasan Perumnas Sudiang diharapkan menjadi langkah strategis dalam menjaga keberadaan fasilitas umum yang telah disiapkan untuk masyarakat sekaligus mendukung pembangunan kawasan yang tertib dan sesuai dengan rencana tata ruang.
Kegiatan pengamanan berlangsung aman dan kondusif dengan dukungan seluruh instansi yang terlibat serta pengawalan personel Satpol PP Kota Makassar.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk terus menjaga aset daerah dari potensi penguasaan ilegal sekaligus memastikan keberadaan fasilitas umum tetap memberikan manfaat bagi masyarakat dalam jangka panjang.

