Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Polisi Aktif Jadi Tersangka Korupsi MBG, Polri Tegaskan Dukung Proses Hukum Kejagung

Jumat, 3 Juli 2026 15:09
Editor: diku
  • Bagikan
Ilustrasi Kejagung

LUMINASIA.ID, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejaksaan Agung setelah seorang perwira tinggi Polri yang bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Perwira tersebut adalah Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN pada Maret 2025.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir mengatakan Polri menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen mendukung penuh pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurutnya, tidak ada ruang bagi impunitas terhadap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, termasuk tindak pidana korupsi.

"Polri mendukung dan melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi. Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung," kata Johnny kepada wartawan.

Ia menegaskan Polri akan bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku terhadap setiap personel yang terlibat tindak pidana. "Polri senantiasa bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi," ujarnya.

Penetapan Lalu Muhammad Irwan Mahardan sebagai tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (2/7/2026).

Syarief menjelaskan penyidik menemukan dugaan bahwa LMI meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang digunakan sebagai sarana penjualan food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Harga penjualan disebut telah ditentukan oleh LMI dan diduga mengandung keuntungan pribadi.

"Pada beberapa waktu yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional," ujar Syarief.

Ia menambahkan bahwa dalam harga penjualan food tray tersebut diduga terdapat bagian yang diperuntukkan bagi LMI agar penjualan dapat memperoleh persetujuan. "Dalam harga tersebut itu ada bagian kepada saudara LMI supaya penjualan ompreng itu disetujui," kata Syarief.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lalu Muhammad Irwan Mahardan langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dengan penetapan LMI, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026 bertambah menjadi tujuh orang. Enam tersangka yang telah lebih dahulu ditetapkan adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.

Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun aliran dana yang terkait dalam kasus tersebut.

Tags: Kejagung

Baca Juga

Kejagung Minta Kejati Hentikan Pengumpulan Data Program MBG
Kejagung Minta Kejati Hentikan Pengumpulan Data Program MBG

Populer

  • 1
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
  • 2
    Pelindo Jasa Maritim Evaluasi Layanan Pemanduan dan Penundaan Kapal di Perairan Bontang
  • 3
    Dari Keluhan Konsumen, Mekanik AHASS Terus Asah Kemampuan
  • 4
    Deru Mesin Poliwako Bangun Talenta Muda di Tengah Gerak Hilirisasi
  • 5
    PT Vale Bawa 37 Produk UMKM Binaan dari Tiga Wilayah ke Kriyanusa 2026

Ekonomi

  • Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
    Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
  • Bukit Baruga Pertahankan RTH sebagai Ruang Aktivitas Warga di Kawasan Hunian
    Bukit Baruga Pertahankan RTH sebagai Ruang Aktivitas Warga di Kawasan Hunian
  • VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih  BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia

Peristiwa

  • Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
    Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
  • Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID