Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Polisi Aktif Jadi Tersangka Korupsi MBG, Polri Tegaskan Dukung Proses Hukum Kejagung

Jumat, 3 Juli 2026 15:09
Editor: diku
  • Bagikan
Ilustrasi Kejagung

LUMINASIA.ID, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejaksaan Agung setelah seorang perwira tinggi Polri yang bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Perwira tersebut adalah Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN pada Maret 2025.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir mengatakan Polri menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen mendukung penuh pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurutnya, tidak ada ruang bagi impunitas terhadap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, termasuk tindak pidana korupsi.

"Polri mendukung dan melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi. Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung," kata Johnny kepada wartawan.

Ia menegaskan Polri akan bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku terhadap setiap personel yang terlibat tindak pidana. "Polri senantiasa bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi," ujarnya.

Penetapan Lalu Muhammad Irwan Mahardan sebagai tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (2/7/2026).

Syarief menjelaskan penyidik menemukan dugaan bahwa LMI meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang digunakan sebagai sarana penjualan food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Harga penjualan disebut telah ditentukan oleh LMI dan diduga mengandung keuntungan pribadi.

"Pada beberapa waktu yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional," ujar Syarief.

Ia menambahkan bahwa dalam harga penjualan food tray tersebut diduga terdapat bagian yang diperuntukkan bagi LMI agar penjualan dapat memperoleh persetujuan. "Dalam harga tersebut itu ada bagian kepada saudara LMI supaya penjualan ompreng itu disetujui," kata Syarief.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lalu Muhammad Irwan Mahardan langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dengan penetapan LMI, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026 bertambah menjadi tujuh orang. Enam tersangka yang telah lebih dahulu ditetapkan adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.

Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun aliran dana yang terkait dalam kasus tersebut.

Tags: Kejagung

Populer

  • 1
    LENGKAP! Harga BBM Turun per 1 Juli 2026, Harga BBM Pertamina Dex Segini, Harga Pertalite?
  • 2
    Ini Cara Aktifkan Fitur Username WhatsApp, Pilih Namamu Sebelum DIambil Orang
  • 3
    Market Share Toyota Diprediksi Tembus 40 Persen Juni 2025, SPK Capai 1.852 Unit
  • 4
    Recruitment Pertamina 2026 Resmi Dibuka, Tersedia Lebih dari 400 Posisi Magang untuk Fresh Graduate
  • 5
    Pertamina Patra Niaga Operasikan Fuel Terminal 24 Jam, Pastikan Distribusi BBM Tetap Lancar

Ekonomi

  • Ini Cara Aktifkan Fitur Username WhatsApp, Pilih Namamu Sebelum DIambil Orang
    Ini Cara Aktifkan Fitur Username WhatsApp, Pilih Namamu Sebelum DIambil Orang
  • LENGKAP! Harga BBM Turun per 1 Juli 2026, Harga BBM Pertamina Dex Segini, Harga Pertalite?
    LENGKAP! Harga BBM Turun per 1 Juli 2026, Harga BBM Pertamina Dex Segini, Harga Pertalite?
  • Kalla Toyota Pecah Rekor Penjualan Juni 2026, Awali Juli dengan Event Hybrid Eco Match di Makassar
    Kalla Toyota Pecah Rekor Penjualan Juni 2026, Awali Juli dengan Event Hybrid Eco Match di Makassar

Peristiwa

  • Martinez Tegaskan Tak Ada Keberuntungan di Balik Lolosnya Portugal, Dalic: VAR Membunuh Emosi Sepak Bola
    Martinez Tegaskan Tak Ada Keberuntungan di Balik Lolosnya Portugal, Dalic: VAR Membunuh Emosi Sepak Bola
  • Polisi Aktif Jadi Tersangka Korupsi MBG, Polri Tegaskan Dukung Proses Hukum Kejagung
    Polisi Aktif Jadi Tersangka Korupsi MBG, Polri Tegaskan Dukung Proses Hukum Kejagung
  • AS Kembali Kirim Dolar ke Irak, Tekanan terhadap Baghdad Mulai Dilonggarkan
    AS Kembali Kirim Dolar ke Irak, Tekanan terhadap Baghdad Mulai Dilonggarkan
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID