Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Pengacara Jokowi Hormati Putusan Sela PN Jakarta Timur yang Kabulkan Eksepsi dr Tifa

Kamis, 23 Juli 2026 18:09
Editor: diku
  • Bagikan
Dr. Tifa di persidangan (suara.com)

LUMINASIA.ID, Jakarta – Kuasa hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, Rivai Kusumaneraga, menghormati putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan nota keberatan (eksepsi) terdakwa Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Dilansir CNN Indonesia, menurut Rivai, putusan sela tersebut merupakan bagian dari mekanisme koreksi atau check and balance dalam proses peradilan. Ia menegaskan bahwa putusan tersebut tidak menghentikan perkara pidana, melainkan hanya menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum disusun secara cermat.

"Putusan seperti ini biasanya diikuti dengan perbaikan konstruksi pasal oleh jaksa sesuai amanat majelis hakim, kemudian dakwaan dapat diajukan kembali ke persidangan," ujar Rivai di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7).

Ia menjelaskan, majelis hakim menilai surat dakwaan mengandung unsur obscuur libel atau kabur sehingga perlu diperbaiki. Karena itu, perkara tetap dapat dilanjutkan setelah jaksa menyusun ulang dakwaan.

"Ini lebih kepada koreksi terhadap bentuk dakwaan yang dianggap kabur, bukan berarti perkara berhenti. Jaksa tinggal memperbaiki dakwaannya," katanya.

Rivai juga menyampaikan bahwa Joko Widodo telah siap menghadiri persidangan untuk memberikan keterangan apabila agenda pemeriksaan telah dijadwalkan.

"Sebenarnya Pak Jokowi sudah siap hadir, bahkan bila dijadwalkan minggu depan beliau sudah mempersiapkan waktunya. Namun karena dakwaan harus diperbaiki terlebih dahulu, kami menghormati putusan tersebut dan menunggu persidangan berikutnya," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum dr Tifa. Dalam amar putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati, hakim menyatakan surat dakwaan JPU dalam perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim tidak cermat dan kabur sehingga batal demi hukum.

Akibat putusan tersebut, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian hingga jaksa memperbaiki surat dakwaan sesuai pertimbangan majelis hakim.

Perkara tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Tags: Dr. Tifa Kasus Ijazah Jokowi


Populer

  • 1
    LPS Libatkan 100 Guru untuk Bangun Kebiasaan Menabung Pelajar Sulsel
  • 2
    Lima Tim Dance Terpilih Jadi Best Five di Honda DBL South Sulawesi 2026
  • 3
    Peserta KALLA 10K dari Riau hingga Papua, Ada Aturan Cut Off hingga DNF
  • 4
    Rektor Unismuh Dorong Ketahanan Air Berbasis Masyarakat di Tengah Perubahan Iklim
  • 5
    APBN Salurkan KUR Rp12,96 Triliun ke 181.912 Debitur di Sulsel

Ekonomi

  • Dari Hutan Desa Nuha ke Tangan Gen Z, Anyaman Teduhu Selamat dari Kepunahan
    Dari Hutan Desa Nuha ke Tangan Gen Z, Anyaman Teduhu Selamat dari Kepunahan
  • Dirut dan Manajemen Semen Tonasa Turun Langsung ke Toko, Serap Masukan Pelanggan dan Pantau Pasar
    Dirut dan Manajemen Semen Tonasa Turun Langsung ke Toko, Serap Masukan Pelanggan dan Pantau Pasar
  • Future Ready XLSMART Sudah Antar 850 Talenta Muda ke Dunia Kerja, Target 1.000 Orang
    Future Ready XLSMART Sudah Antar 850 Talenta Muda ke Dunia Kerja, Target 1.000 Orang

Peristiwa

  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Cuaca Besok di Sulsel 19 September 2026, BMKG Peringatkan Angin Kencang
    Cuaca Besok di Sulsel 19 September 2026, BMKG Peringatkan Angin Kencang
  • Ini Kronologi Bule Australia Habisi Anak dan Dirinya di Bali, Jeritan 'I Love You Daddy' Bikin Miris
    Ini Kronologi Bule Australia Habisi Anak dan Dirinya di Bali, Jeritan 'I Love You Daddy' Bikin Miris
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID