LUMINASIA.ID, Jakarta – Kuasa hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, Rivai Kusumaneraga, menghormati putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan nota keberatan (eksepsi) terdakwa Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Dilansir CNN Indonesia, menurut Rivai, putusan sela tersebut merupakan bagian dari mekanisme koreksi atau check and balance dalam proses peradilan. Ia menegaskan bahwa putusan tersebut tidak menghentikan perkara pidana, melainkan hanya menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum disusun secara cermat.
"Putusan seperti ini biasanya diikuti dengan perbaikan konstruksi pasal oleh jaksa sesuai amanat majelis hakim, kemudian dakwaan dapat diajukan kembali ke persidangan," ujar Rivai di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7).
Ia menjelaskan, majelis hakim menilai surat dakwaan mengandung unsur obscuur libel atau kabur sehingga perlu diperbaiki. Karena itu, perkara tetap dapat dilanjutkan setelah jaksa menyusun ulang dakwaan.
"Ini lebih kepada koreksi terhadap bentuk dakwaan yang dianggap kabur, bukan berarti perkara berhenti. Jaksa tinggal memperbaiki dakwaannya," katanya.
Rivai juga menyampaikan bahwa Joko Widodo telah siap menghadiri persidangan untuk memberikan keterangan apabila agenda pemeriksaan telah dijadwalkan.
"Sebenarnya Pak Jokowi sudah siap hadir, bahkan bila dijadwalkan minggu depan beliau sudah mempersiapkan waktunya. Namun karena dakwaan harus diperbaiki terlebih dahulu, kami menghormati putusan tersebut dan menunggu persidangan berikutnya," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum dr Tifa. Dalam amar putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati, hakim menyatakan surat dakwaan JPU dalam perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim tidak cermat dan kabur sehingga batal demi hukum.
Akibat putusan tersebut, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian hingga jaksa memperbaiki surat dakwaan sesuai pertimbangan majelis hakim.
Perkara tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.


