Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Pengacara Jokowi Hormati Putusan Sela PN Jakarta Timur yang Kabulkan Eksepsi dr Tifa

Kamis, 23 Juli 2026 18:09
Editor: diku
  • Bagikan
Dr. Tifa di persidangan (suara.com)

LUMINASIA.ID, Jakarta – Kuasa hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, Rivai Kusumaneraga, menghormati putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan nota keberatan (eksepsi) terdakwa Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Dilansir CNN Indonesia, menurut Rivai, putusan sela tersebut merupakan bagian dari mekanisme koreksi atau check and balance dalam proses peradilan. Ia menegaskan bahwa putusan tersebut tidak menghentikan perkara pidana, melainkan hanya menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum disusun secara cermat.

"Putusan seperti ini biasanya diikuti dengan perbaikan konstruksi pasal oleh jaksa sesuai amanat majelis hakim, kemudian dakwaan dapat diajukan kembali ke persidangan," ujar Rivai di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7).

Ia menjelaskan, majelis hakim menilai surat dakwaan mengandung unsur obscuur libel atau kabur sehingga perlu diperbaiki. Karena itu, perkara tetap dapat dilanjutkan setelah jaksa menyusun ulang dakwaan.

"Ini lebih kepada koreksi terhadap bentuk dakwaan yang dianggap kabur, bukan berarti perkara berhenti. Jaksa tinggal memperbaiki dakwaannya," katanya.

Rivai juga menyampaikan bahwa Joko Widodo telah siap menghadiri persidangan untuk memberikan keterangan apabila agenda pemeriksaan telah dijadwalkan.

"Sebenarnya Pak Jokowi sudah siap hadir, bahkan bila dijadwalkan minggu depan beliau sudah mempersiapkan waktunya. Namun karena dakwaan harus diperbaiki terlebih dahulu, kami menghormati putusan tersebut dan menunggu persidangan berikutnya," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum dr Tifa. Dalam amar putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati, hakim menyatakan surat dakwaan JPU dalam perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim tidak cermat dan kabur sehingga batal demi hukum.

Akibat putusan tersebut, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian hingga jaksa memperbaiki surat dakwaan sesuai pertimbangan majelis hakim.

Perkara tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Tags: Dr. Tifa Kasus Ijazah Jokowi

Populer

  • 1
    SD Islam Athirah Bone Sukses Torehkan 24 Prestasi hingga Tingkat Nasional
  • 2
    DPP ICATT Bersama 10 Organisasi Lintas Agama Gelar Kampanye Publik Anti-IRET, Teguhkan Harmoni dan Perkuat Ketahanan Nasional
  • 3
    Link Nonton Online Terikat Janji Full Episode, Dibintangi Arya Saloka Tayang di YouTube hingga Netflix
  • 4
    Biosolar B50 Makin Mudah Dicari! Kini Tersedia di 457 SPBU se-Sulawesi, 110 Khusus Sulsel
  • 5
    Jangan Lewatkan Diskon 30 Persen Tiket Kapal PELNI, Promo Berlaku Hingga 15 Agustus 2026

Ekonomi

  • Pelindo Dorong Tarif Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal yang Transparan dan Berkelanjutan
    Pelindo Dorong Tarif Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal yang Transparan dan Berkelanjutan
  • Ini 5 Tips Investasi untuk Pemula, Belajar Dulu Baru Trading
    Ini 5 Tips Investasi untuk Pemula, Belajar Dulu Baru Trading
  • Asmo Sulsel Edukasi Safety Riding dan Kenalkan Motor Listrik Honda CUV-e kepada Karyawan Indofood
    Asmo Sulsel Edukasi Safety Riding dan Kenalkan Motor Listrik Honda CUV-e kepada Karyawan Indofood

Peristiwa

  • Kortas Tipidkor Kembali Klarifikasi Eks Wakapolri Oegroseno Terkait Kasus Lahan Sepolwan
    Kortas Tipidkor Kembali Klarifikasi Eks Wakapolri Oegroseno Terkait Kasus Lahan Sepolwan
  • Hiace Tabrak Truk di Tol Pandaan-Malang, Tiga Penumpang Tewas
    Hiace Tabrak Truk di Tol Pandaan-Malang, Tiga Penumpang Tewas
  • Menteri Investasi Apresiasi Praktik ESG PT Vale di Proyek Morowali
    Menteri Investasi Apresiasi Praktik ESG PT Vale di Proyek Morowali
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID