LUMINASIA.ID, Jakarta, 31 Juli 2026 – Terjadi ketegangan antara anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan Deddy Sitorus dan para wartawan parlemen setelah sebuah rapat di Gedung DPR RI, Senayan.
Insiden bermula ketika wartawan meliput kedatangan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memasuki ruang rapat Komisi II. Saat sejumlah wartawan masuk untuk mengambil gambar, terdengar Deddy Sitorus mengucapkan kalimat "kayak sirkus", yang kemudian dianggap oleh para jurnalis sebagai sindiran kepada mereka.
Dilansir Detik, Koordinator Wartawan Parlemen (KWP) memprotes ucapan tersebut dan menilai pernyataan itu menghina profesi wartawan. KWP memberikan waktu 1×24 jam kepada Deddy untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Jika tidak dilakukan, mereka menyatakan akan melaporkan Deddy ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Menanggapi protes tersebut, Deddy Sitorus memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa ucapannya tidak dimaksudkan untuk menghina wartawan. Ia menjelaskan konteks pernyataannya melalui enam poin yang disampaikan kepada media.
Kasus ini juga menuai tanggapan dari Persatuan Wartawan Indonesia, yang menyayangkan penggunaan istilah "kayak sirkus" dan menilai ucapan tersebut tidak pantas disampaikan kepada insan pers, apa pun konteksnya.
Hingga berita ini mencuat, polemik masih berlanjut dengan KWP menunggu langkah Deddy Sitorus sebelum menentukan apakah laporan ke MKD akan benar-benar diajukan.



