LUMINASIA.ID, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengajak generasi muda untuk terlibat dalam upaya pemberantasan mafia beras fortifikasi yang diduga menyalahgunakan program pemerintah demi meraup keuntungan besar.
Ajakan tersebut disampaikan Amran saat berdialog dengan ratusan perwakilan organisasi kepemudaan, pelajar, dan mahasiswa dari berbagai daerah di Jakarta, Minggu (2/8). Ia menegaskan pemerintah tengah mengusut dugaan penyimpangan dalam distribusi beras fortifikasi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dilansir Kompas, menurut Amran, program fortifikasi dirancang untuk membantu mencegah stunting melalui penambahan vitamin dan mineral pada beras. Namun, pemerintah menemukan indikasi beras tersebut dijual di pasaran dengan harga mencapai Rp42.000 per kilogram, jauh di atas harga beras medium.
Ia menjelaskan, jika beras dengan harga sekitar Rp10.000 per kilogram dipasarkan sebagai beras fortifikasi tanpa memenuhi standar yang seharusnya, maka masyarakat menjadi pihak yang dirugikan. Berdasarkan perhitungan sementara, potensi kerugian akibat dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp71 triliun.
Selain itu, Kementerian Pertanian juga menemukan dugaan praktik penjualan beras berkualitas di bawah standar sebagai beras premium. Praktik tersebut diperkirakan menimbulkan potensi kerugian masyarakat hingga sekitar Rp98 triliun.
Untuk mengungkap kasus tersebut, Kementerian Pertanian bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum telah memperluas pengawasan terhadap beras fortifikasi di berbagai wilayah. Pemerintah mengambil sampel produk guna menguji mutu, kandungan gizi, legalitas, serta kewajaran harga jual.
Amran menegaskan pemberantasan mafia pangan merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan konsumen serta memperbaiki tata niaga pangan nasional.
Ia juga meluruskan informasi mengenai angka Rp2 triliun yang sempat dikaitkan dengan satu perusahaan penggilingan beras. Menurutnya, angka tersebut merupakan estimasi kerugian yang dialami masyarakat akibat dugaan praktik yang menyesatkan konsumen, bukan keuntungan perusahaan.
Hingga saat ini, Satgas Pangan telah menetapkan 39 tersangka dari 38 perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan di sektor perberasan. Proses hukum masih terus berlangsung seiring pendalaman berbagai temuan di lapangan.
Ajakan Mentan Amran mendapat dukungan dari berbagai organisasi kepemudaan. Perwakilan Pemuda Hidayatullah, Ikatan Senat Mahasiswa Peternakan Indonesia, hingga Ikatan Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Nasional menyatakan siap mendukung langkah pemerintah dalam memberantas mafia pangan serta mengawal kebijakan yang berpihak kepada masyarakat dan petani.



