LUMINASIA.ID, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto melantik Rocky Gerung sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Pelantikan tersebut menjadi bagian dari pengangkatan jajaran Wantimpres RI yang dipimpin Pratikno sebagai ketua dan Hatta Rajasa sebagai wakil ketua, dengan para anggota dilantik setelah pembacaan keputusan presiden dan pengucapan sumpah jabatan.
Rocky Gerung kemudian maju bergiliran ke hadapan Presiden Prabowo untuk menandatangani berita acara pelantikan sebagai anggota Wantimpres.
Posisi Wantimpres merupakan lembaga yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024, Wantimpres RI merupakan lembaga negara yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Tugas Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan oleh Wantimpres, baik diminta maupun tidak diminta oleh Presiden.
Nasihat dan pertimbangan dapat disampaikan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.
Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang berkaitan dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara.
Namun, anggota Wantimpres memiliki batasan dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Undang-undang mengatur anggota Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme kerja Wantimpres dalam memberikan masukan kepada Presiden secara kelembagaan.
Atas permintaan Presiden, Wantimpres juga dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.
Sementara itu, hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua dan Anggota Wantimpres saat ini diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026. Perpres tersebut ditetapkan pada 27 Maret 2026 dan merupakan aturan yang mengatur hak keuangan serta fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Wantimpres RI.
Untuk membantu pelaksanaan tugas anggota Wantimpres, masing-masing anggota dibantu oleh seorang Sekretaris Anggota Wantimpres.
Sekretaris Anggota Wantimpres bertugas memberikan masukan dan/atau telaahan berdasarkan keahliannya kepada anggota Wantimpres yang dibantu.
Namun, sekretaris anggota tersebut tidak dapat bertindak atas nama dan/atau mewakili Wantimpres.
Dengan posisi tersebut, anggota Wantimpres menjalankan fungsi pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, sementara isi nasihat dan pertimbangan yang diberikan memiliki ketentuan kerahasiaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.




