LUMINASIA.ID, MAKASSAR – Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Fuad Azis DM, mendorong mahasiswa arsitektur agar berani mengembangkan kompetensi di luar bidang desain bangunan dan memperluas peluang karier di berbagai sektor pembangunan.
Pesan tersebut disampaikan Fuad saat menjadi narasumber dalam Seminar Architecture bertema Humanizing Sustainable Development yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Jumat (16/10/2026).
Menurut Fuad, arsitek memiliki peran strategis dalam membangun kota berkelanjutan melalui inovasi lingkungan, penataan ruang, serta pemahaman terhadap kondisi sosial dan budaya masyarakat.
Ia menjelaskan, lulusan arsitektur tidak hanya memiliki peluang bekerja sebagai perancang bangunan, tetapi juga dapat berkarier di sektor pemerintahan yang berkaitan dengan infrastruktur, pengendalian jalan lingkungan, drainase, hingga kebijakan penataan ruang.
Fuad membagikan pengalamannya ketika pertama kali bekerja di Dinas Pekerjaan Umum dan ditempatkan pada bidang pengendalian jalan lingkungan. Setelah menjalani sejumlah penugasan, ia juga pernah menangani bidang drainase sebelum akhirnya berkiprah di bidang penataan ruang.
Pengalaman tersebut, katanya, menunjukkan bahwa ilmu arsitektur dapat diterapkan untuk menangani beragam persoalan pembangunan. Karena itu, mahasiswa perlu memperluas wawasan dan tidak terpaku pada satu jalur karier.
“Arsitek jangan hanya berpikir tentang bangunan. Kita harus memahami bagaimana sebuah desain berhubungan dengan lingkungan, perilaku masyarakat, serta kebutuhan ruang. Solusi yang dibuat juga harus sesuai dengan konteks lokal dan dapat diterima masyarakat,” demikian pesan Fuad dalam seminar tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya mengintegrasikan aspek sosial, ekonomi, lingkungan, dan budaya dalam proses perancangan. Keputusan desain dapat memengaruhi mobilitas masyarakat, kualitas ruang publik, kondisi lingkungan, hingga kenyamanan hidup warga.
Selain kemampuan desain, Fuad mengingatkan mahasiswa agar memahami regulasi tata ruang, termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Pemahaman terhadap regulasi dan persyaratan teknis diperlukan agar pembangunan berlangsung sesuai ketentuan serta tetap memperhatikan kualitas lingkungan.
Fuad turut menyoroti pentingnya kompetensi profesional melalui pendidikan profesi dan registrasi arsitek. Menurutnya, kualitas karya arsitektur tidak hanya ditentukan oleh bentuk yang menarik, tetapi juga fungsi, ketepatan perencanaan, kepatuhan terhadap regulasi, serta manfaatnya bagi masyarakat.
Melalui seminar tersebut, mahasiswa arsitektur Unismuh Makassar diharapkan mampu memperluas perspektif mengenai profesi arsitek dan berkontribusi dalam pembangunan kota yang tangguh, inklusif, serta berkelanjutan.




