LUMINASIA.ID, MAKASSAR – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menekankan pentingnya pemenuhan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk mendukung penyelenggaraan izin operasional satuan pendidikan sekaligus memastikan keamanan dan kelayakan bangunan sekolah.
Penekanan tersebut disampaikan dalam sosialisasi SLF bertema “Optimalisasi Pemenuhan PBG-SLF untuk Mendukung Penyelenggaraan Izin Operasional Satuan Pendidikan” di Ibis Styles Hotel Makassar, Selasa (27/10/2026).
Sekretaris Distaru Kota Makassar, Andi Zainal Abidin Takko, SE, mengatakan kelayakan fungsi bangunan harus menjadi perhatian utama dalam penyelenggaraan pendidikan, bukan hanya jumlah peserta didik maupun aktivitas pembelajaran.
Menurutnya, gedung sekolah harus memenuhi persyaratan kelaikan fungsi agar memberikan perlindungan, keamanan, dan kenyamanan bagi peserta didik maupun tenaga pendidik.
Aspek keselamatan menjadi penting karena bangunan pendidikan digunakan banyak orang, terutama anak-anak yang membutuhkan lingkungan belajar aman. Karena itu, pengelola sekolah, yayasan, dan pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan perlu memastikan persyaratan PBG dan SLF terpenuhi.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai kemudahan pengurusan perizinan bangunan melalui sistem digital, termasuk untuk perubahan bangunan yang sudah ada.
“Jangankan membangun baru, melakukan perubahan pun harus melalui permohonan yang sangat mudah melalui aplikasi,” katanya.
Pengurusan perizinan dapat dilakukan melalui sejumlah platform digital, di antaranya Solata Boss, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), dan Online Single Submission (OSS), sesuai jenis permohonan dan kewenangannya.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, Andi Fadly S, S.TP., M.Si., turut menjelaskan penyelenggaraan pelayanan PBG pada 2026.
Ia menyampaikan bahwa PBG dan SLF berkaitan dengan pemenuhan hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Ketentuan tersebut memberikan kepastian hukum bagi individu, kelompok, organisasi, maupun yayasan serta memastikan pembangunan dan pemanfaatan bangunan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam pengurusan PBG, kesesuaian pemanfaatan ruang menjadi salah satu aspek yang harus diperhatikan. Rencana pembangunan perlu disesuaikan dengan peruntukan kawasan dan ketentuan tata ruang yang berlaku agar pemanfaatan lahan tidak menyimpang dari fungsi kawasan yang telah ditetapkan.
Landasan hukum penyelenggaraan PBG dan SLF antara lain mencakup Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pelaksanaan kebijakan di tingkat daerah juga mengacu pada peraturan daerah yang mengatur bangunan gedung, pajak daerah, dan retribusi daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) perlu diperhatikan sesuai jenis dan ketentuan permohonan. Persyaratan administrasi dan teknis harus dipenuhi agar rencana pemanfaatan ruang dapat diproses sesuai prosedur.
Pada sesi teknis, pemateri Anwar Rahim menjelaskan bahwa SLF tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen, tetapi juga kondisi fisik bangunan dan keselamatan penggunanya.
Ia mencontohkan selasar dengan ketinggian pengaman kurang dari 120 sentimeter yang berpotensi menimbulkan bahaya jatuh dari lantai atas gedung. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pemeriksaan elemen bangunan untuk mengidentifikasi risiko yang dapat membahayakan penghuni maupun pengunjung.
Menurut Anwar, pemilik dan pengelola bangunan juga perlu melakukan pemeliharaan secara berkala agar kondisi fisik gedung tetap terawat dan laik fungsi. Evaluasi diperlukan apabila terjadi perubahan fungsi maupun kondisi bangunan yang dapat memengaruhi kelayakannya.
“Ada waktu yang ditentukan. Selain perubahan fungsi, usia bangunan akan diatur dalam SLF,” paparnya.
Melalui sosialisasi tersebut, pengelola satuan pendidikan diharapkan memahami pentingnya pemenuhan PBG dan SLF serta memeriksa kembali kelengkapan perizinan dan kondisi bangunan yang digunakan.
PBG merupakan persetujuan yang diperlukan dalam pembangunan atau perubahan bangunan gedung sesuai ketentuan, sedangkan SLF menyatakan bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sebelum dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Pemenuhan kedua persyaratan tersebut diharapkan mendukung penyelenggaraan pendidikan di Makassar melalui bangunan yang tertib administrasi, memenuhi standar teknis, serta mengutamakan keselamatan dan kenyamanan seluruh warga sekolah.




