LUMINASIA.ID, MAKASSAR — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun 2024–2043 di Hotel Novotel Makassar, Selasa (27/10/2026).
Sosialisasi ini menekankan pentingnya pengendalian pemanfaatan ruang di tengah pertumbuhan kota, termasuk pengaturan kawasan perdagangan, permukiman, dan kawasan lindung untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Muh. Fuad Azis, mengatakan tata ruang menjadi instrumen utama untuk mengarahkan pertumbuhan fisik dan ekonomi kota sehingga perlu dievaluasi mengikuti dinamika masyarakat.
“Ruang setiap saat berubah dan setiap waktu. Ruang kota pasti berubah, sehingga pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi dan revisi RTRW secara berkala guna memastikan kesesuaian dengan dinamika masyarakat,” ungkap Fuad.
Ia menjelaskan, perubahan tata ruang dipengaruhi pertumbuhan penduduk, pergeseran aktivitas sosial-ekonomi, serta meningkatnya kebutuhan ruang perkotaan.
Melalui penerapan RTRW, pemerintah berupaya mengakomodasi kebutuhan investasi dan kegiatan komersial tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
Akademisi dan praktisi Universitas Hasanuddin, Ichsan Caesar Pratama, mengingatkan bahwa keterbatasan ruang perlu diimbangi dengan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian yang konsisten.
“Ruang itu terbatas, sementara aktivitas manusia terus berkembang. Oleh karena itu, pengaturan zona perdagangan, perumahan, hingga kawasan lindung harus dilakukan secara ketat dan konsisten agar tidak menimbulkan persoalan ekologis seperti banjir atau kemacetan di masa mendatang,” jelas Ichsan.
Sementara itu, perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bintang Aulia Pradnya Paramita, menyampaikan bahwa muatan Perda RTRW Kota Makassar telah diselaraskan dengan kebijakan strategis nasional.
Kebijakan tersebut mencakup dukungan terhadap ketahanan pangan, energi, industrialisasi, serta pengembangan ekonomi hijau dan biru.
Sosialisasi juga menyoroti pengaturan zonasi secara spesifik, termasuk kawasan perdagangan dan jasa di Kecamatan Wajo dan Bontoala.
Pemerintah berharap pelaku usaha, pengembang, dan masyarakat mematuhi ketentuan tata ruang agar pembangunan Kota Makassar berlangsung tertib, nyaman, dan berkelanjutan.




