LUMINASIA.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mengingatkan pemilik dan pengelola bangunan gedung untuk memenuhi persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), termasuk menyediakan fasilitas keselamatan sesuai standar yang berlaku.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah penyediaan tangga darurat pada bangunan bertingkat untuk mengantisipasi risiko kebakaran dan menjamin keselamatan penghuni.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bertema “Penilikan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi dalam Mendukung Tertib Penyelenggaraan Bangunan Gedung” yang digelar Dinas Penataan Ruang Kota Makassar di Hotel Gammara, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Kamis (29/10/2026).
Demikian dipaparkan arsitek M Sudjar Adityadjaja, dalam pemaparan materi bertajuk Makassar Tertib Membangun, dalam kegiatan tersebut, yang menyoroti pentingnya pemenuhan standar keselamatan pada bangunan gedung, khususnya terkait akses evakuasi dan pencegahan kebakaran.
Ia menegaskan bahwa bangunan bertingkat perlu memperhatikan ketersediaan jalur evakuasi yang memadai.
Dalam paparannya, Sudjar menyampaikan bahwa bangunan tiga lantai wajib memiliki tangga darurat dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut akan menjadi perhatian dalam penertiban bangunan.
“Bangunan tiga lantai wajib punya tangga darurat. Kalau tidak ada, akan kita tertibkan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, ketiadaan akses evakuasi dapat meningkatkan risiko jatuhnya korban jiwa ketika kebakaran terjadi.
Penghuni maupun pekerja dapat terjebak di dalam gedung apabila jalur penyelamatan tidak tersedia atau tidak memenuhi standar keselamatan.
Selain tangga darurat, tingkat risiko kebakaran juga menjadi salah satu aspek penting dalam penilaian keandalan bangunan. Karakteristik material, kondisi struktur, serta fungsi bangunan memengaruhi tingkat risiko dan kebutuhan sistem proteksi kebakaran.
Karena itu, pemilik gedung perlu memperhatikan penyediaan alat pemadam api ringan (APAR), sistem sprinkler, pintu tahan api, serta fasilitas evakuasi sesuai persyaratan teknis bangunan.
Sudjar turut menjelaskan pentingnya memahami klasifikasi bangunan berdasarkan tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, ketinggian, kepemilikan, dan kelas bangunan.
Dari aspek keandalan, bangunan harus memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Persyaratan tersebut mencakup kekuatan struktur, sirkulasi udara, pencahayaan, sanitasi, aksesibilitas, hingga kemudahan evakuasi dalam keadaan darurat.
Aspek lingkungan juga menjadi perhatian, termasuk kondisi tanah, rembesan air, permukaan air tanah, dan risiko banjir yang dapat memengaruhi keamanan bangunan.
Dalam pemaparannya, Sudjar juga mengulas sejarah penataan Kota Makassar melalui dokumentasi kawasan pada masa kolonial, termasuk Fort Rotterdam, Dewan Kota atau Gemeenteraad, serta kantor Burgerlijke Openbare Werken (B.O.W.).
Dokumentasi tersebut memperlihatkan penerapan prinsip penataan ruang, seperti ruang terbuka hijau (RTH), garis sempadan bangunan (GSB), sempadan jalan, dan sempadan pantai.
Ia menilai pengalaman penataan kota pada masa lalu dapat menjadi bahan refleksi dalam menghadapi perkembangan Makassar saat ini, yang ditandai kepadatan bangunan, jaringan utilitas, persoalan drainase, serta kebutuhan ruang terbuka hijau.
Sudjar juga menjelaskan ketentuan intensitas pemanfaatan ruang yang mencakup Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), dan Koefisien Dasar Hijau (KDH).
"GSB mengatur batas area yang tidak boleh dilampaui bangunan, sedangkan KDB, KLB, dan KDH mengatur pemanfaatan lahan, luas lantai bangunan, serta penyediaan area hijau, paparnya.
Dalam konteks perizinan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan persetujuan untuk membangun bangunan gedung sesuai rencana teknis yang disetujui. Sementara itu, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menjadi bukti bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sebelum dimanfaatkan.
Dalam sosialisasi ini Ir. Irma Yanti Ishak, ST. MT. IPM., juga hadir memberi materi dengan topik Pengawasan Pasca PBG dan Inspeksi Kelaikan Menuju SLF: Tugas, Tahapan, dan Kewenangan Penilik Bangunan Gedung.
Irma Yanti menjelaskan bahwa pengawasan bangunan gedung mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, khususnya Pasal 213 hingga 217, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2024.
Proses pelayanan dan administrasinya terintegrasi melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Ia menjelaskan, penilik bangunan gedung merupakan unsur pemerintah yang menjalankan fungsi pemeriksaan di lapangan. Tugasnya berbeda dari konsultan pengawas swasta karena berkaitan dengan pemeriksaan pemenuhan ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung.
Pengawasan dapat mencakup peninjauan lokasi, pemeriksaan kondisi fisik bangunan, serta penyusunan berita acara inspeksi. Aspek yang diperiksa meliputi struktur bawah seperti pondasi, struktur atas, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) konstruksi, serta fungsi prasarana bangunan.
"Pemeriksaan juga dapat mencakup instalasi sanitasi atau plumbing, tata udara, sistem pemadam kebakaran, dan instalasi listrik untuk memastikan seluruh komponen berfungsi sesuai persyaratan teknis," jelasnya,
Irma Yanti mengingatkan bahwa permohonan SLF berpotensi terkendala apabila ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi bangunan dan dokumen persetujuan.
Contohnya, pelanggaran GSB, penambahan luas bangunan tanpa persetujuan, perubahan fungsi bangunan, serta prasarana keselamatan atau sanitasi yang tidak berfungsi dengan baik.
Dalam sambutannya Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Andi Zainal Abidin Tako, menekankan pentingnya penyebarluasan informasi mengenai ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung hingga ke tingkat kewilayahan.
"Lurah dan camat perlu memahami aturan tersebut agar dapat membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat, terutama ketika terdapat perubahan kondisi bangunan atau persoalan penataan ruang di wilayah masing-masing," jelasnya.
Menurutnya, pemerintah melalui perangkat teknis penataan ruang memiliki tanggung jawab menyosialisasikan ketentuan yang berlaku. Setelah sosialisasi dilakukan, pemahaman tersebut diharapkan diteruskan kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan di wilayah.
Andi Zainal juga mengingatkan pemilik bangunan, baik perseorangan maupun perusahaan, agar memperhatikan kelengkapan dokumen kepemilikan dan persyaratan kelaikan fungsi bangunan.
"Pemilik bangunan yang belum memiliki SLF agar segera mengurus, sehingga tidak mengalami kendala ketika dokumen tersebut dibutuhkan untuk keperluan administrasi maupun persyaratan dari lembaga tertentu.
Menurutnya, proses pemenuhan persyaratan SLF membutuhkan waktu sehingga perlu dipersiapkan sejak awal, bukan ketika kebutuhan administrasi sudah mendesak.
"Diharap peserta dapat memanfaatkan kegiatan sosialisasi dan diskusi untuk memperdalam pemahaman mengenai ketentuan bangunan gedung, kemudian menerapkannya dalam kegiatan pembangunan dan pemanfaatan bangunan," tutupnya sebelum membuka acara,
Ketua Panitia, Saifuddin Sijaya, dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai PBG dan SLF sebagai bagian penting dalam mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung.
Menurutnya, penyelenggaraan bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembinaan dan pengawasan juga diperlukan untuk memastikan kondisi serta pemanfaatan bangunan sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan.
"Kegiatan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung," ujarnya.
Saifuddin menjelaskan, kegiatan ini diharapkan meningkatkan pemahaman mengenai pelaksanaan PBG, persyaratan penerbitan SLF, serta kepatuhan terhadap ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung.
Dengan demikian, bangunan yang dimanfaatkan masyarakat dapat memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Selain meningkatkan pemahaman peserta, sosialisasi ini diharapkan memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, pemilik atau pengelola bangunan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung tertib penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Makassar.
Anggaran kegiatan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2026 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Penataan Ruang Kota Makassar.




