LUMINASIA.ID, BONE – Lembaga Amil Zakat (LAZ) Hadji Kalla mendampingi enam kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Desa Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, untuk memperkuat legalitas, meningkatkan kualitas produk, dan memperluas akses pemasaran.
Pendampingan yang telah berlangsung selama dua tahun terakhir melalui program Desa Bangkit Sejahtera tersebut diarahkan untuk membantu pelaku usaha rumahan meningkatkan standar produk, memperbaiki kemasan, serta memenuhi persyaratan perizinan agar produk lokal semakin siap bersaing di pasar yang lebih luas.
Sebelum menjadi desa binaan LAZ Hadji Kalla, masyarakat Desa Sadar telah mengembangkan berbagai produk pangan rumahan secara mandiri. Produk tersebut antara lain sirup dan selai markisa, selai nanas, abon ikan, abon ayam, madu, serta aneka kue tradisional.
Namun, pengembangan usaha masih menghadapi sejumlah kendala, terutama kualitas produk, aspek higienitas, kemasan, hingga belum terpenuhinya legalitas dan izin edar.
Field Facilitator LAZ Hadji Kalla, Sri Ahriani, mengatakan keterbatasan tersebut menjadi salah satu hambatan bagi pelaku UMKM untuk memperluas pemasaran. Produk yang belum memenuhi standar kualitas dan belum memiliki izin edar belum dapat dipasarkan secara bebas melalui toko maupun dikirim ke luar daerah.
“Karena itu, pendampingan dilakukan secara komprehensif agar pelaku usaha tidak hanya mampu menghasilkan produk yang berkualitas, tetapi juga memahami pentingnya memenuhi ketentuan yang diperlukan untuk mengembangkan usaha. Melihat kebutuhan tersebut, LAZ Hadji Kalla melalui program Desa Bangkit Sejahtera memberikan pendampingan legalitas kepada enam kelompok UMKM di Desa Sadar,” jelas Ahriani.
Sosialisasi mengenai pentingnya legalitas telah dimulai sejak 2025. Selanjutnya, pada 2026, pendampingan difokuskan pada peningkatan kualitas produk, pembenahan kemasan, serta pengurusan izin edar.
Pelaku usaha juga mendapatkan pendampingan dalam memahami tahapan administrasi dan melengkapi dokumen yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan legalitas produk.
Menurut Ahriani, pemahaman mengenai legalitas menjadi perhatian penting karena masih ditemukan pelaku usaha yang mencantumkan keterangan legalitas tertentu pada kemasan, meskipun proses registrasinya belum dilakukan secara resmi.
Karena itu, pendampingan tidak hanya berfokus pada membantu pengurusan dokumen, tetapi juga memastikan pelaku UMKM memahami bahwa setiap informasi legalitas yang dicantumkan pada produk harus sesuai dengan dokumen resmi yang telah dimiliki.
Dari proses pendampingan tersebut, seluruh kelompok UMKM yang menjadi sasaran program kini telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Capaian tersebut mencakup enam dari enam kelompok yang didampingi.
Sementara itu, pengurusan sertifikasi halal masih berlangsung. Hingga saat ini, satu UMKM telah menyelesaikan proses sertifikasi, sedangkan lima lainnya masih dalam tahapan pengurusan.
Adapun izin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) juga masih berproses karena membutuhkan tahapan pengurusan secara langsung di tingkat kabupaten. Berbeda dengan NIB dan sertifikasi halal yang dapat diproses secara daring.
Ketua Kelompok Pelaku Usaha Markisa, Herlina, mengatakan pendampingan LAZ Hadji Kalla membantu kelompoknya memahami bahwa pengembangan usaha tidak cukup hanya mengandalkan kualitas rasa produk, tetapi juga membutuhkan dukungan legalitas dan kemasan yang memadai.
“Selama ini kami sudah membuat dan menjual produk, tetapi masih terbatas. Dengan adanya pendampingan ini, kami jadi lebih tahu apa saja yang perlu diurus supaya produk kami bisa lebih mudah dipasarkan dan ke depannya bisa menjangkau pasar yang lebih luas,” ujarnya.
Selain membantu pengurusan legalitas, LAZ Hadji Kalla juga memfasilitasi pembuatan stiker sederhana untuk masing-masing produk serta penyediaan kemasan baru bagi produk sirup markisa, selai markisa, dan madu.
Stiker tersebut nantinya akan diperbarui setelah persyaratan legalitas, minimal NIB dan sertifikasi halal, terpenuhi. Pembenahan dilakukan secara bertahap agar tampilan produk semakin siap diperkenalkan kepada konsumen.
Adapun produk yang dihasilkan keenam kelompok UMKM tersebut cukup beragam, mulai dari sirup markisa, selai markisa, selai nanas, abon ikan, abon ayam, keripik bantal, madu murni atau madu hutan, madu trigona, kue tori-tori, gula merah, kacang telur, hingga kue tengteng.
Olahan markisa menjadi salah satu potensi unggulan yang terus didorong pengembangannya, termasuk melalui pembaruan kemasan agar produk memiliki daya tarik lebih baik di hadapan konsumen.
Hingga saat ini, dampak pendampingan terhadap peningkatan penjualan maupun perluasan pasar belum dapat diukur karena proses pembenahan produk dan pemenuhan legalitas masih berlangsung.
Melalui program Desa Bangkit Sejahtera, LAZ Hadji Kalla berharap potensi usaha masyarakat Desa Sadar dapat berkembang dari usaha rumahan menjadi UMKM yang lebih tertata, memiliki legalitas, dan siap menjangkau pasar yang lebih luas. Penguatan kapasitas pelaku usaha, kualitas produk, serta kemasan diharapkan menjadi fondasi bagi peningkatan kemandirian ekonomi masyarakat desa.




