LUMINASIA.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyerahkan hasil penelusuran aliran dana dan identifikasi aset terkait PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Oktober 2026 untuk mendukung proses penegakan hukum dan upaya pengembalian dana para pemberi dana atau lender.
Dipaparkan dalam rilisnya Jumat (30/10/2026) Penyerahan tambahan informasi tersebut meliputi hasil penelusuran aliran dana dan identifikasi aset yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana lender DSI, termasuk aset milik pemegang saham, pengurus, dan pihak terafiliasi.
OJK menyebut, melalui pemeriksaan khusus, penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi aset yang memiliki keterkaitan dengan penggunaan dana para lender. Hasilnya kemudian diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk pendalaman dan verifikasi lebih lanjut.
Penyidik dapat menindaklanjuti hasil tersebut dengan langkah penyitaan aset sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset dalam penanganan perkara DSI dengan nilai sekitar Rp432 miliar. Penyidik juga masih melakukan penelusuran dan pendalaman terhadap aset lainnya.
Sebelumnya, pada periode Februari hingga Mei 2026, OJK telah menyerahkan hasil identifikasi sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana lender DSI kepada Bareskrim Polri.
Koordinasi kedua lembaga terus dilakukan untuk mendukung kelancaran penyidikan dan tindak lanjut atas hasil penelusuran aliran dana serta identifikasi aset.
Selain itu, OJK turut mendukung proses penegakan hukum dengan memenuhi permintaan keterangan melalui penugasan pegawai sebagai saksi maupun ahli sesuai kebutuhan dan tahapan proses hukum.
OJK juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendukung proses penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan upaya penyelesaian dana lender DSI.
OJK menegaskan komitmennya menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara konsisten, mendukung penegakan hukum, serta memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat guna menjaga integritas dan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.




