LUMINASIA.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026, yang berasal dari empat sektor, yakni Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut penerimaan tersebut mencerminkan kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap penerimaan negara, sekaligus menjadi dorongan bagi DJP untuk memperkuat pengawasan dan memperluas basis pemungutan pajak.
“DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional,” ujar Bimo.
Dari total penerimaan Rp58,75 triliun tersebut, PPN PMSE menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp45,21 triliun. Selanjutnya, Pajak SIPP mencapai Rp5,96 triliun, pajak transaksi fintech sebesar Rp5,40 triliun, serta pajak transaksi aset kripto sebesar Rp2,18 triliun.
PPN PMSE Terkumpul Rp45,21 Triliun
Hingga akhir September 2026, DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Sepanjang September 2026, DJP menunjuk tiga pemungut baru, yaitu Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V. Selain itu, DJP juga melakukan perubahan data pemungut PPN PMSE atas Niantic International Ltd.
Dari total pelaku usaha yang telah ditunjuk, sebanyak 245 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total penerimaan mencapai Rp45,21 triliun hingga 30 September 2026.
Penerimaan PPN PMSE telah terkumpul sejak 2020. Setoran tercatat sebesar Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp10,32 triliun pada 2025. Sementara sepanjang Januari hingga September 2026, penerimaan mencapai Rp9,54 triliun.
Pajak Transaksi Kripto Capai Rp2,18 Triliun
Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp2,18 triliun hingga September 2026. Jumlah tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp881,82 miliar.
Penerimaan pajak kripto berasal dari setoran Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, dan Rp796,74 miliar pada 2025. Adapun sepanjang Januari hingga September 2026, setoran pajak dari transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp300,28 miliar.
Pajak Fintech Terkumpul Rp5,40 Triliun
Sektor teknologi finansial atau fintech menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp5,40 triliun hingga 30 September 2026. Penerimaan tersebut berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,51 triliun.
Selain itu, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri mencapai Rp728,20 miliar, sedangkan PPN dalam negeri menyumbang Rp3,16 triliun.
Setoran pajak fintech tercatat sebesar Rp446,39 miliar pada 2022, meningkat menjadi Rp1,11 triliun pada 2023 dan Rp1,48 triliun pada 2024. Pada 2025, penerimaan mencapai Rp1,37 triliun, sedangkan sepanjang Januari hingga September 2026 tercatat Rp989,53 miliar.
Pajak SIPP Capai Rp5,96 Triliun
Penerimaan pajak dari pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) mencapai Rp5,96 triliun hingga akhir September 2026.
Penerimaan tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp432,69 miliar dan PPN sebesar Rp5,53 triliun. Setoran Pajak SIPP tercatat Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp1,23 triliun pada 2025.
Sementara itu, sepanjang Januari hingga September 2026, penerimaan Pajak SIPP mencapai Rp1,89 triliun. Angka tersebut menunjukkan kontribusi aktivitas pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sistem digital terhadap penerimaan pajak nasional.
Melalui penguatan pengawasan dan perluasan basis pemungutan, DJP berupaya memastikan aktivitas ekonomi digital memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil bagi pelaku usaha digital maupun konvensional.




