LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Buku Panduan Literasi dan Referensi Dakwah Keuangan Syariah (PELITA Syariah) untuk memperluas edukasi keuangan syariah melalui peran tokoh agama dan jaringan dakwah, sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap penipuan serta aktivitas keuangan ilegal.
Peluncuran PELITA Syariah berlangsung pada puncak kegiatan Syariah Financial Fair (SYAFIF) Goes to Makassar 2026 di Trans Studio Mall Makassar, Minggu (1/11/2026), dengan dihadiri pimpinan OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pemerintah daerah, Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta perwakilan kementerian, lembaga, asosiasi, dan industri jasa keuangan syariah.
Buku tersebut disiapkan sebagai panduan bagi pendakwah, penyuluh agama, dan tokoh masyarakat dalam menyampaikan edukasi mengenai pengelolaan keuangan serta pemanfaatan produk dan layanan keuangan syariah secara bijak dan bertanggung jawab.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan PELITA Syariah merupakan salah satu upaya memperluas jangkauan literasi keuangan syariah melalui pendekatan yang dekat dengan kehidupan masyarakat, termasuk ceramah dan khotbah keagamaan.
“Pada intinya, ini untuk menjaga masyarakat kita dari ketidaktahuan yang kemudian dapat membahayakan masyarakat, seperti terkena berbagai macam scam, penipuan, maupun produk-produk ilegal seperti pinjol ilegal dan lain-lain,” kata Friderica.
Ia menekankan penguatan literasi perlu berjalan beriringan dengan perluasan akses keuangan syariah agar masyarakat tidak hanya memahami produk dan layanan keuangan, tetapi juga mampu memanfaatkannya sesuai kebutuhan.
Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, yang menyampaikan sambutan secara daring, menyambut baik peluncuran PELITA Syariah. Menurutnya, buku tersebut dapat mendukung para penggerak dakwah dalam menyampaikan edukasi keuangan syariah secara lebih sistematis dan aplikatif.
“Buku PELITA Syariah hadir sebagai panduan yang sistematis dan aplikatif untuk membantu para penggerak dakwah menyapa masyarakat secara profesional dan berdampak. Semoga kehadiran buku ini membawa manfaat yang luas, memperkuat kualitas literasi ekonomi syariah, serta menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, berkeadilan, dan berkah tentunya,” ujar Nasaruddin.
Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks literasi keuangan syariah mencapai 43,07 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan syariah sebesar 13,24 persen.
Perbedaan kedua angka tersebut menunjukkan masih terdapat ruang untuk mendorong pemanfaatan produk dan layanan keuangan syariah di tengah masyarakat.
Untuk itu, OJK terus memperkuat edukasi melalui berbagai pendekatan, termasuk memanfaatkan jaringan tokoh agama melalui PELITA Syariah. OJK juga mendorong industri jasa keuangan syariah memperluas akses layanan dan menghadirkan produk inovatif yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.




