LUMINASIA.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam tiga kasus pelanggaran pasar modal, yakni manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR), penyajian laporan keuangan PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), serta pelanggaran oleh mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), Lianiwati.
Penetapan sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan OJK terhadap dugaan pelanggaran ketentuan pasar modal, sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan, meningkatkan disiplin pelaku pasar, dan melindungi investor agar perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.
Manipulasi Perdagangan Saham PANR
Dalam kasus perdagangan saham PANR pada periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023, OJK menemukan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pelanggaran tersebut dilakukan oleh Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia melalui pola transaksi yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan serta memengaruhi pembentukan harga saham PANR di Bursa Efek.
Hasil pemeriksaan OJK juga menemukan komunikasi antar pihak untuk menjaga pergerakan harga saham PANR. Aktivitas tersebut melibatkan 20 rekening nasabah yang tidak mencerminkan interaksi permintaan dan penawaran saham secara sesungguhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan OJK, keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari aktivitas perdagangan tersebut mencapai Rp5.073.291.914.
Atas pelanggaran itu, OJK memerintahkan Satrijanto Tirtawisata mengembalikan keuntungan tidak sah sebesar Rp5,07 miliar. Sementara itu, Melani dan Upita Amalia dikenai larangan melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama lima tahun.
OJK juga memerintahkan sejumlah perusahaan efek menutup rekening efek yang teridentifikasi digunakan dalam aktivitas perdagangan tersebut. Perintah itu mencakup 18 pemilik rekening yang tersebar di sejumlah perusahaan efek, antara lain PT Artha Sekuritas Indonesia, PT Waterfront Sekuritas, PT Royal Investium Sekuritas, PT Yakin Bertumbuh Sekuritas, PT Wanteg Sekuritas, dan PT Indo Capital Sekuritas.
Perusahaan efek lainnya yang menerima perintah penutupan rekening adalah PT Indo Premier Sekuritas, PT MNC Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT Victoria Sekuritas Indonesia, PT Evergreen Sekuritas Indonesia, PT Bumiputera Sekuritas, PT KGI Sekuritas Indonesia, PT Ekuator Swarna Sekuritas, PT Elit Sukses Sekuritas, PT OCBC Sekuritas Indonesia, dan PT Waterfront Sekuritas.
Tiga Direksi BOGA Didenda Rp2,47 Miliar
Dalam kasus berbeda, OJK menjatuhkan sanksi denda kepada tiga anggota Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) yang menandatangani laporan keuangan periode 2017 hingga 2020.
Ketiganya adalah Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein. Masing-masing dikenai denda Rp825 juta sehingga total sanksi mencapai Rp2,475 miliar.
Berdasarkan pemeriksaan, OJK menemukan penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan BOGA terkait pencatatan uang muka pada laporan keuangan 2017 hingga 2020. Pencatatan tersebut dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya atas penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham atau Initial Public Offering (IPO).
OJK menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 107 UUPM sebagaimana telah diubah melalui UU P2SK.
OJK menegaskan direksi perusahaan terbuka bertanggung jawab memastikan kebenaran, kelengkapan, dan keandalan informasi yang disampaikan kepada publik. Keterbukaan informasi yang akurat menjadi dasar bagi pengambilan keputusan investasi dan pemeliharaan kepercayaan investor.
Lianiwati Dilarang Beraktivitas Selama 10 Tahun
OJK juga menetapkan tindakan administratif terhadap Lianiwati, mantan pemegang izin WPPE dengan nomor KEP-1365/PM.212/PJ-WPPE/2018 yang masa berlakunya berakhir pada 18 November 2020.
Hasil pemeriksaan menemukan Lianiwati melakukan pemalsuan laporan portofolio nasabah dan transaksi penjualan saham tanpa instruksi dari nasabah.
Pelanggaran tersebut mencakup ketentuan Pasal 107 UUPM terkait pemalsuan laporan portofolio nasabah, ketentuan mengenai pelaksanaan transaksi efek tanpa perintah nasabah, serta persyaratan integritas sebagaimana diatur dalam peraturan pasar modal.
Dengan mempertimbangkan karakteristik dan tingkat keseriusan pelanggaran, OJK menjatuhkan larangan kepada Lianiwati untuk melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama 10 tahun.
OJK menegaskan setiap pihak yang menjalankan kegiatan di sektor pasar modal, khususnya yang memperoleh izin dan melaksanakan transaksi nasabah, wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, kepatuhan terhadap ketentuan, serta perlindungan aset dan kepentingan nasabah.
Perkuat Pengawasan dan Pelindungan Investor
OJK menyatakan pengenaan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan memperkuat kualitas pengawasan dan efektivitas penegakan ketentuan di pasar modal Indonesia.
Penegakan hukum dilakukan secara konsisten, objektif, dan proporsional berdasarkan fakta serta hasil pemeriksaan, dengan mempertimbangkan tingkat keseriusan pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, tanggung jawab pihak yang terlibat, dan kepentingan perlindungan investor.
OJK tidak memberikan toleransi terhadap praktik manipulasi perdagangan, penyampaian informasi menyesatkan, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan lain yang berpotensi merugikan investor dan mengganggu integritas pasar modal.
Ke depan, OJK terus meningkatkan efektivitas pengawasan transaksi efek, kualitas keterbukaan informasi, serta tata kelola perusahaan terbuka dan perusahaan efek. Koordinasi dengan Self-Regulatory Organizations (SRO) dan pihak terkait juga diperkuat untuk mendeteksi, mencegah, dan menindak berbagai bentuk pelanggaran.
OJK turut mengimbau seluruh pelaku pasar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, menerapkan prinsip tata kelola yang baik, serta mengedepankan integritas dan perlindungan investor dalam setiap kegiatan usaha dan transaksi di pasar modal.




