LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah untuk memperkuat karakteristik layanan syariah sekaligus mendukung pembiayaan sektor riil, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ketiga pedoman tersebut terdiri atas Pedoman Produk Ijarah, Pedoman Produk Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), dan Pedoman Produk Wakalah Penjualan Aset Ready Stock yang diluncurkan dalam Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah (PTBS) keempat, rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Selasa (3/11/2026).
Ketiga pedoman ini melengkapi sembilan pedoman produk yang telah diterbitkan sebelumnya sebagai bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pengembangan produk dengan kekhasan syariah dan penguatan struktur industri diarahkan untuk meningkatkan kontribusi perbankan syariah terhadap perekonomian nasional.
“Semua inisiatif ini dilakukan agar perbankan syariah berkembang dengan pesat, menjadi pilihan utama masyarakat, dan mendorong ekonomi Indonesia tumbuh lebih tinggi melalui peningkatan pembiayaan di semua sektor ekonomi, termasuk UMKM,” ujar Dian.
Pedoman Produk Ijarah ditujukan bagi nasabah yang membutuhkan pemanfaatan aset tanpa pengalihan kepemilikan. Produk ini dapat digunakan untuk kebutuhan produktif, seperti penyewaan rumah toko, kantor, gudang, mesin, kendaraan, dan sarana produktif lainnya dengan pembayaran sewa secara bertahap.
Sementara itu, Pedoman Produk Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan ritel atau konsumtif, seperti kepemilikan rumah dan kendaraan, maupun kebutuhan produktif, seperti rumah toko, kantor, gudang, dan mesin. Skema ini menggunakan mekanisme sewa yang diakhiri dengan pengalihan kepemilikan aset.
Adapun Pedoman Produk Wakalah Penjualan Aset Ready Stock diterapkan dalam pembiayaan rantai pasok. Melalui skema ini, nasabah selaku pemasok dapat memperoleh likuiditas dari penjualan persediaan yang telah tersedia kepada bank tanpa harus menunggu pembayaran yang ditangguhkan oleh pembeli akhir.
Penyusunan ketiga pedoman tersebut melibatkan OJK, Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), industri perbankan syariah, dan pemangku kepentingan terkait.
Dari sisi kinerja, aset perbankan syariah pada September 2026 mencapai Rp1.108,45 triliun atau tumbuh 10,16 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pangsa pasar perbankan syariah tercatat sebesar 7,53 persen dari total aset perbankan nasional.
OJK terus memperkuat implementasi RP3SI 2023–2027 melalui penguatan permodalan, konsolidasi, pemisahan unit usaha syariah, serta sinergi bank syariah dengan bank induk. Langkah tersebut diharapkan memperluas jangkauan layanan, memperkuat kapasitas bisnis, dan meningkatkan efisiensi operasional.
Dalam pengembangan produk investasi, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah sebagai tindak lanjut Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Aturan tersebut menegaskan perbedaan antara simpanan dan investasi di perbankan syariah, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko dalam Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.
Dian menekankan pengembangan perbankan syariah perlu memberikan dampak nyata bagi pemberdayaan UMKM, terutama melalui peningkatan kualitas penyaluran pembiayaan dan penguatan ekosistem keuangan usaha kecil.
“Oleh karena itu, kita tidak semata-mata berkonsentrasi pada pertumbuhan atau peningkatan kredit UMKM, tetapi lebih penting lagi sebetulnya adalah kualitas peningkatan penyaluran pembiayaan UMKM,” kata Dian.
Penguatan fungsi sosial perbankan syariah juga dilakukan melalui penerapan produk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) oleh bank syariah yang menjadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).
Program wakaf melalui produk tersebut mendukung pengembangan UMKM dan pendidikan, termasuk melalui program Kota Wakaf yang diinisiasi Kementerian Agama di sejumlah kabupaten dan kota bersama Badan Wakaf Indonesia serta nazhir wakaf uang.
Sementara itu, dalam sambutan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Darmawan Bintang, ditekankan pentingnya menghubungkan pengembangan keuangan syariah dengan sektor riil.
“Kita ingin agar pelaku usaha kecil dan menengah tidak hanya menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperoleh akses pembiayaan yang mudah, terjangkau, dan sesuai dengan kebutuhan usahanya,” demikian disampaikan Wakil Gubernur dalam sambutan tersebut.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memandang pembiayaan syariah perlu semakin dekat dengan pelaku UMKM, sektor perdagangan, pertanian, industri halal, serta berbagai potensi ekonomi produktif lainnya.
Pemprov Sulsel juga menyatakan kesiapan mendukung pengembangan ekonomi syariah melalui sinergi program, penguatan kapasitas pelaku usaha, dan penciptaan iklim investasi yang kondusif.
PTBS keempat dihadiri perwakilan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, OJK daerah, Bank Indonesia, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), DSN-MUI, Badan Wakaf Indonesia, asosiasi perbankan syariah, serta Ikatan Bankir Indonesia.
Rangkaian kegiatan mencakup sarasehan industri perbankan syariah, sosialisasi pedoman produk perbankan syariah, dan lokakarya akselerasi ekosistem keuangan syariah Indonesia.




