LUMINASIA.ID - Founder & Advisor KALLA, Jusuf Kalla (JK), meninjau langsung lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, tepat di depan Trans Mall Makassar, Rabu (5/11/2025).
Dipaparkan dalam rilisnya Kamis (6/11/2025) kunjungan tersebut dilakukan untuk memantau proses pematangan lahan dan pembangunan kawasan properti terintegrasi yang dikelola oleh KALLA.
Dalam kesempatan itu, Jusuf Kalla juga berdialog dengan para pekerja dan awak media yang hadir di lokasi.
JK menegaskan bahwa lahan tersebut dibeli langsung dari ahli waris Raja Gowa sekitar 30 tahun lalu. Para ahli waris yang menjadi pihak penjual turut hadir dalam peninjauan untuk memperkuat keterangan terkait asal-usul kepemilikan tanah tersebut.
“Tanah ini kami beli langsung dari ahli waris Raja Gowa sekitar tiga dekade lalu. Prosesnya dilakukan secara sah dan disertai dokumen lengkap,” ujar Jusuf Kalla.
Belakangan, muncul klaim kepemilikan dari pihak lain, dalam hal ini PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD).
Baca: Tanggapan Presiden Direktur PT GMTD Ali Said Terkait Sengketa Panjang Tanah Depan TSM Makassar
Menanggapi hal tersebut, Jusuf Kalla menegaskan bahwa pihaknya memiliki alas hak resmi berupa sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 8 Juli 1996, dengan Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah diperpanjang hingga 24 September 2036.
“Kami memiliki sertifikat resmi yang diterbitkan oleh negara, dan semua prosesnya dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 itu.
JK juga menyoroti adanya informasi mengenai eksekusi lahan oleh pihak GMTD. Ia menilai bahwa setiap tindakan terkait aset pertanahan harus dijalankan sesuai ketentuan hukum dan prosedur resmi dari lembaga berwenang.
“Kami tidak pernah menerima pemberitahuan atau proses resmi terkait eksekusi lahan. Kalau memang ada persoalan hukum, tentu harus melalui tahapan yang diatur undang-undang,” ungkapnya.
Jusuf Kalla menegaskan bahwa pihak KALLA menghormati proses hukum dan siap mengikuti mekanisme yang berlaku jika ada keberatan atau gugatan dari pihak lain.
“Kami selalu siap menempuh jalur hukum dan mendukung penyelesaian secara adil dan transparan. Prinsip kami jelas, semua harus berdasarkan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, KALLA sebagai perusahaan nasional berkomitmen menjalankan bisnis secara profesional dan bertanggung jawab. JK juga berharap semua pihak dapat mengedepankan penyelesaian yang konstruktif dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Kami percaya pada penegakan hukum yang berkeadilan. Yang penting, semuanya berjalan sesuai koridor yang sah,” tutup Jusuf Kalla.

