LUMINASIA, MAKASSAR -- Belanja online kini sudah menjadi kebiasaan di era teknologi yang semakin berkembang. Namun perasaan waswas karena takut ditipu masih tetap muncul. Seiring waktu, kasus penipuan juga cukup banyak di tengah peningkatan aktivitas belanja online.
Dilansir dari CNBC, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada 2023 mencatat pengaduan soal e-commerce telah masuk tiga besar selama lima tahun terakhir.
Dalam laporannya, YLKI menyebut laporan terkait e-commerce pada 2022 terkait empat hal. Mulai dari barang tidak sesuai (20 persen), refund (32 persen), pembatalan sepihak (8 persen), dan barang tidak sampai (7 persen).
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sejumlah tips agar tidak menjadi korban penipuan saat berbelanja online.
Pertama, cek pengirim informasi. Pesan atau informasi resmi pada sebuah aplikasi e-commerce biasanya dikirim kepada penggunanya melalui pesan Whatsapp dengan nomor resmi aplikasi tersebut yang sudah terverifikasi centang hijau atau melalui akun media sosial aplikasi tersebut yang juga sudah terverifikasi.
Saat berbelanja online, lakukan hal-hal berikut terlebih dahulu. Hindari melakukan transaksi jual-beli online di luar aplikasi e-commerce. Jangan melakukan pembayaran atau pembelian langsung baik kepada penjual maupun pembeli. Waspada terhadap siapapun yang meminta untuk melakukan checkout barang pesanan di luar aplikasi.
Sebagai pelanggan, kita dapat menghubungi Customer Service bila melihat hal-hal yang mencurigakan dengan cara menghubungi Customer service aplikasi e-commerce melalui layanan telepon atau live chat pada pusat bantuan aplikasi tersebut.
Selain itu, hindari membuka link situs mencurigakan atau memberikan kode verifikasi (OTP) yang dikirim melalui pesan SMS atau WhatsApp, karena bisa jadi itu adalah phising.
Modus penipuan yang terus berubah dan berkembang mengharuskan pengguna selalu update pengetahuan tentang hal tersebut. Waspada terhadap telepon atau pesan masuk yang mengatasnamakan aplikasi e-commerce ternama.
Pelaku kejahatan jual beli online biasanya memiliki ciri-ciri berikut. Menggunakan ejaan dan tata bahasa yang buruk dengan tujuan meminta informasi sensitif, seperti kode verifikasi (OTP). Mengumumkan bahwa pengguna memenangkan undian atau hadiah dari sebuah aplikasi e-commerce ternama beserta nominalnya. Memberikan alamat situs tiruan sebuah aplikasi e-commerce ternama dan memaksa untuk membuka link tersebut. (*)

