Makassar, Tribun - KALLA terus mempertahankan komitmennya dalam menjaga kepatuhan terhadap pajak.
Tahun ini, KALLA kembali meraih penghargaan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat & Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) sebagai wajib pajak terbesar dan terpatuh.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Heri Kuswanto, kepada Finance & Legal Director KALLA, Imelda Jusuf Kalla, dalam Tax Gathering yang digelar di Claro Hotel pada akhir Juli 2024.
KALLA diberi piagam penghargaan sebagai wajib pajak dengan kategori Kontributor Terbesar di Kanwil DJP Sulselbartra untuk tahun 2023 dan 2024.
Jamsir Djafar, Tax Holding KALLA, mengungkapkan bahwa penghargaan ini tak lepas dari kemitraan yang terus dibangun bersama DJP pusat maupun daerah dalam mewujudkan kepatuhan pajak.
"KALLA selalu merespons dengan cepat terhadap perubahan regulasi pajak dan langsung menyesuaikan sehingga hak dan kewajiban dapat terlaksana dengan baik," paparnya.
"Selain itu, KALLA juga aktif menjalankan fungsi edukasi terhadap mitra atau vendor saat menjalin kerja sama," lanjutnya.
KALLA senantiasa mengedepankan pelaporan dan kerja sama yang baik sebagai wajib pajak dengan kontribusi terbesar dan terpatuh di seluruh jenis pajak, termasuk PPN, PPh badan, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh final.
Laporan target perusahaan yang meningkat tahun ini dibanding tahun lalu diharapkan akan meningkatkan pajak yang dibayarkan nantinya.
Dipaparkan Jamsir, dalam mewujudkan kepatuhan terhadap pajak, KALLA selalu mengacu pada pesan Jusuf Kalla sebagai salah satu pendiri.
"Jusuf Kalla tidak pernah menanyakan seberapa besar keuntungan yang diperoleh, tetapi seberapa besar pajak yang sudah dibayarkan, karena dari situ terlihat kalau ada laba yang dihasilkan," tuturnya.
Selain Holding KALLA, dua unit bisnis lainnya, yaitu Kalla Aspal dan Kalla Transport & Logistics, juga mendapatkan penghargaan dalam kategori yang sama.
Pada Februari 2023 lalu, KALLA juga telah menerima penghargaan sebagai perusahaan yang berkontribusi paling besar terhadap pembayaran pajak PPh dan PPN.
Untuk mengetahui informasi terbaru mengenai Kalla Group, masyarakat dapat berkunjung ke website kalla.co.id, Instagram @KallaGroup, Facebook Fanpage Kalla Group, Twitter @KallaGroup_ID, dan YouTube Channel Kalla Group.
Masyarakat juga dapat menghubungi hotline Kalla Care di nomor WhatsApp 0811 4414 030 atau nomor telepon 0411 300 0103.