Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 Triliun hingga Agustus 2026

Jumat, 18 September 2026 08:57
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
ilustrasi warga Makassar bayar pajak

 

LUMINASIA.ID, JAKARTA - Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026.

Penerimaan tersebut berasal dari empat sektor, yakni Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sebesar Rp44,05 triliun, pajak aset kripto Rp2,15 triliun, pajak fintech atau peer-to-peer lending Rp5,28 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp5,75 triliun.

Kontribusi terbesar masih berasal dari PPN PMSE dengan penerimaan Rp44,05 triliun hingga 31 Agustus 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menjelaskan hingga akhir Agustus 2026 DJP telah menunjuk 277 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE.

Baca: KP2KP Masamba Bimbing Bendahara Pemda Luwu Utara Kelola Pajak Lewat Coretax

Pada Agustus 2026, DJP kembali menyesuaikan daftar pemungut PPN PMSE dengan menunjuk dua pemungut baru, yakni STAAH Limited dan Aghanim Inc., serta mencabut Expedia Lodging Partner Services Sarl dari daftar pemungut PPN PMSE.

Hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 244 pelaku PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp44,05 triliun.

Penerimaan tersebut terdiri atas Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp8,38 triliun pada 2026.

Selain PMSE, penerimaan pajak ekonomi digital berasal dari transaksi aset kripto yang hingga Agustus 2026 mencapai Rp2,15 triliun.

Penerimaan pajak kripto tersebut berasal dari Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp268,95 miliar pada 2026.

Pajak kripto terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.

Sementara itu, penerimaan pajak dari sektor fintech telah mencapai Rp5,28 triliun hingga 31 Agustus 2026.

Penerimaan tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp878,18 miliar pada 2026.

Baca: Tunjangan Reses Kena Potongan Pajak PPh 21, Pimpinan hingga Anggota DPRD Jeneponto Datangi Kantor DJP Sulselbartra

Pajak fintech terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,48 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,13 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp3,08 triliun.

Adapun penerimaan dari Pajak SIPP hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp5,75 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,67 triliun pada 2026.

Penerimaan Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sebesar Rp5,33 triliun.

Inge mengatakan peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital diharapkan dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil antara pelaku usaha konvensional dan digital.

“Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital,” ujar Inge.

Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.

Tags: Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar DJP


Baca Juga

Tunjangan Reses Kena Potongan Pajak PPh 21, Pimpinan hingga Anggota DPRD Jeneponto Datangi Kantor DJP Sulselbartra
Tunjangan Reses Kena Potongan Pajak PPh 21, Pimpinan hingga Anggota DPRD Jeneponto Datangi Kantor DJP Sulselbartra
KP2KP Masamba dan Bapenda Luwu Utara Perkuat Sinergi Data Perpajakan untuk Optimalkan PAD
KP2KP Masamba dan Bapenda Luwu Utara Perkuat Sinergi Data Perpajakan untuk Optimalkan PAD
KALLA Kembali Raih Penghargaan Wajib Pajak Korporasi Terbaik Sulselbartra 2025
KALLA Kembali Raih Penghargaan Wajib Pajak Korporasi Terbaik Sulselbartra 2025
Unhas Masuk Jajaran Wajib Pajak Teladan, Terima Penghargaan dari KPP Madya Makassar
Unhas Masuk Jajaran Wajib Pajak Teladan, Terima Penghargaan dari KPP Madya Makassar
DJP Sulselbartra Blokir Ribuan Rekening Penunggak Pajak di 16 Bank
DJP Sulselbartra Blokir Ribuan Rekening Penunggak Pajak di 16 Bank
DJP Sulselbartra Catat Pertumbuhan SPT 9,67 Persen, Tempati Peringkat Dua Nasional
DJP Sulselbartra Catat Pertumbuhan SPT 9,67 Persen, Tempati Peringkat Dua Nasional

Populer

  • 1
    Pemkot Parepare Tegaskan Komitmen Jaga Persaingan Usaha Sehat
  • 2
    Ini Kronologi Bule Australia Habisi Anak dan Dirinya di Bali, Jeritan 'I Love You Daddy' Bikin Miris
  • 3
    Hiroshi Aoyama Ungkap Modal Veda Ega Pratama di Moto3 Austria 2026, Ini Jadwalnya
  • 4
    Penumpang Pelindo Regional 4 Naik 12,9 Persen hingga Agustus 2026, Trafik dan Kunjungan Juga Naik
  • 5
    Antrean BBM Mulai Longgar, Siswa TK, SD, dan SMP di Makassar Kembali Belajar di Sekolah

Ekonomi

  • 6.023 Nopol di Sulselbar Diblokir Pertamina karena Salah Gunakan BBM Subsidi, 11.093 QR Code Juga Diblokir
    6.023 Nopol di Sulselbar Diblokir Pertamina karena Salah Gunakan BBM Subsidi, 11.093 QR Code Juga Diblokir
  • Pelindo Luncurkan OPS 500 kVA di Tanjung Priok, Dorong Transformasi Green Port
    Pelindo Luncurkan OPS 500 kVA di Tanjung Priok, Dorong Transformasi Green Port
  • Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 Triliun hingga Agustus 2026
    Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 Triliun hingga Agustus 2026

Peristiwa

  • Ini Kronologi Bule Australia Habisi Anak dan Dirinya di Bali, Jeritan 'I Love You Daddy' Bikin Miris
    Ini Kronologi Bule Australia Habisi Anak dan Dirinya di Bali, Jeritan 'I Love You Daddy' Bikin Miris
  • KPK Telusuri Alur Perintah dan Aliran Uang dalam Kasus Suap HGB Bogor
    KPK Telusuri Alur Perintah dan Aliran Uang dalam Kasus Suap HGB Bogor
  • Kasus Kekerasan Jurnalis Darwin Fatir Mandek 7 Tahun, Putusan PN Makassar Belum Dijalankan
    Kasus Kekerasan Jurnalis Darwin Fatir Mandek 7 Tahun, Putusan PN Makassar Belum Dijalankan
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID