LUMINASIA.ID, JAKARTA - Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026.
Penerimaan tersebut berasal dari empat sektor, yakni Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sebesar Rp44,05 triliun, pajak aset kripto Rp2,15 triliun, pajak fintech atau peer-to-peer lending Rp5,28 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp5,75 triliun.
Kontribusi terbesar masih berasal dari PPN PMSE dengan penerimaan Rp44,05 triliun hingga 31 Agustus 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menjelaskan hingga akhir Agustus 2026 DJP telah menunjuk 277 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE.
Baca: KP2KP Masamba Bimbing Bendahara Pemda Luwu Utara Kelola Pajak Lewat Coretax
Pada Agustus 2026, DJP kembali menyesuaikan daftar pemungut PPN PMSE dengan menunjuk dua pemungut baru, yakni STAAH Limited dan Aghanim Inc., serta mencabut Expedia Lodging Partner Services Sarl dari daftar pemungut PPN PMSE.
Hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 244 pelaku PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp44,05 triliun.
Penerimaan tersebut terdiri atas Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp8,38 triliun pada 2026.
Selain PMSE, penerimaan pajak ekonomi digital berasal dari transaksi aset kripto yang hingga Agustus 2026 mencapai Rp2,15 triliun.
Penerimaan pajak kripto tersebut berasal dari Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp268,95 miliar pada 2026.
Pajak kripto terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.
Sementara itu, penerimaan pajak dari sektor fintech telah mencapai Rp5,28 triliun hingga 31 Agustus 2026.
Penerimaan tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp878,18 miliar pada 2026.
Pajak fintech terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,48 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,13 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp3,08 triliun.
Adapun penerimaan dari Pajak SIPP hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp5,75 triliun.
Jumlah tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,67 triliun pada 2026.
Penerimaan Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sebesar Rp5,33 triliun.
Inge mengatakan peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital diharapkan dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil antara pelaku usaha konvensional dan digital.
“Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital,” ujar Inge.
Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.



