Luminasia, JAKARTA - Diketahui, motor dan barang bukti elektronik milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah disita oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir Kompas.Com, penyitaan tersebut terjadi ketika penyidik KPK tengah menggeledah rumah Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, terkait kasus korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) pada Maret 2025.
"Untuk apa yang disita, ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya," ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (11/4/2025).
"Pokoknya motor lah, saya enggak hafal merek itu," pungkasnya.
Persoalan diperiksanya Ridwan Kamil, Asep menyatakan, penyidik akan mendahulukan dipanggilnya saksi-saksi yang akan berperan mendalami perkara tersebut.
Asep mengatakan , Ridwan Kamil akan dipanggil penyidik saat informasi yang dibutuhkan dari saksi lainnya tercukupi.
"Karena ini ada (Ridwan Kamil) bukan perannya di depan, perannya ada di belakang, sehingga kita perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi. Setelah kita memperoleh informasi yang cukup, tentu kita akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan," jelas Asep.
Penggeledahan rumah Ridwan Kamil ini dilakukan setelah penyidik KPK mendapatkan keterangan saksi terkait perkara Bank BJB.
"Didasari keterangan saksi maka perlu geledah untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara BJB," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).