Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Hiburan

Disebut Istri Durhaka Karena Terbukti Selingkuh, Paula Verhoeven Tidak Terima Nafkah Iddah

Kamis, 17 April 2025 21:34
Editor: Admin
  • Bagikan
Paula Verhoeven di Pengadilan Agama 16 April 2025 (Sumber: Instagram Paula Verhoeven via Sindonews)

Luminasia, JAKARTA – Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan bahwa Paula Verhoeven terbukti melakukan perselingkuhan, yang dianggap sebagai pelanggaran berat dalam rumah tangganya bersama Baim Wong.

"Hakim menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon, yaitu Baim Wong, terbukti kebenarannya. Oleh karena itu, gugatan dikabulkan," ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, di kantornya pada Rabu, 16 April 2025.

"Terkait keterlibatan pihak ketiga, majelis hakim menyatakan terbukti. Dengan demikian, termohon dinyatakan sebagai istri yang nusyuz, yakni istri yang tidak patuh, tidak menjaga kehormatan, serta mengkhianati ikatan suci pernikahan," lanjutnya.

Menurut laporan dari Sindonews.com, dengan status tersebut, Paula dinyatakan tidak berhak menerima nafkah iddah dari Baim Wong, yaitu tunjangan selama masa menunggu setelah perceraian.

Tuntutan nafkah iddah dan klaim lainnya, termasuk nafkah anak serta nafkah madhiyah, yang diajukan oleh model berusia 37 tahun itu dalam gugatan balik (rekonvensi), ditolak oleh majelis hakim.

Sebelumnya, Paula mengajukan permintaan nafkah anak sebesar Rp80 juta per bulan, nafkah iddah senilai Rp200 juta, dan nafkah madhiyah yang totalnya mencapai Rp800 juta.

Namun, berdasarkan hukum Islam, istri yang berstatus nusyuz atau tidak taat kepada suami memang tidak berhak menerima sejumlah bentuk nafkah setelah perceraian.

"Karena itulah, hak-hak sebagai istri yang diceraikan untuk menerima nafkah seperti yang disebutkan tadi secara otomatis gugur. Sesuai hukum Islam, seorang istri yang diceraikan tetap berhak atas nafkah, asalkan tidak dalam keadaan nusyuz," tutupnya.

Tags: Paula Verhoeven

Baca Juga

Baim Wong Beberkan Bukti Perselingkuhan, Paula Verhoeven Tak Terima
Baim Wong Beberkan Bukti Perselingkuhan, Paula Verhoeven Tak Terima
Paula Verhoeven Menangis Disebut Istri Durhaka, Tidak Terima dan Melapor ke Komisi Yudisial
Paula Verhoeven Menangis Disebut Istri Durhaka, Tidak Terima dan Melapor ke Komisi Yudisial

Populer

  • 1
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
  • 2
    Pelindo Jasa Maritim Evaluasi Layanan Pemanduan dan Penundaan Kapal di Perairan Bontang
  • 3
    Dari Keluhan Konsumen, Mekanik AHASS Terus Asah Kemampuan
  • 4
    Deru Mesin Poliwako Bangun Talenta Muda di Tengah Gerak Hilirisasi
  • 5
    PT Vale Bawa 37 Produk UMKM Binaan dari Tiga Wilayah ke Kriyanusa 2026

Ekonomi

  • PJM Dukung Penyesuaian SOP Pemanduan Kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang
    PJM Dukung Penyesuaian SOP Pemanduan Kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang
  • Pertamina Bekali 95 Pelaku UMK di Sulawesi Strategi Konten dan Storytelling
    Pertamina Bekali 95 Pelaku UMK di Sulawesi Strategi Konten dan Storytelling
  • Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
    Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor

Peristiwa

  • Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
    Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
  • Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID