Luminasia, JAKARTA – Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan bahwa Paula Verhoeven terbukti melakukan perselingkuhan, yang dianggap sebagai pelanggaran berat dalam rumah tangganya bersama Baim Wong.
"Hakim menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon, yaitu Baim Wong, terbukti kebenarannya. Oleh karena itu, gugatan dikabulkan," ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, di kantornya pada Rabu, 16 April 2025.
"Terkait keterlibatan pihak ketiga, majelis hakim menyatakan terbukti. Dengan demikian, termohon dinyatakan sebagai istri yang nusyuz, yakni istri yang tidak patuh, tidak menjaga kehormatan, serta mengkhianati ikatan suci pernikahan," lanjutnya.
Menurut laporan dari Sindonews.com, dengan status tersebut, Paula dinyatakan tidak berhak menerima nafkah iddah dari Baim Wong, yaitu tunjangan selama masa menunggu setelah perceraian.
Tuntutan nafkah iddah dan klaim lainnya, termasuk nafkah anak serta nafkah madhiyah, yang diajukan oleh model berusia 37 tahun itu dalam gugatan balik (rekonvensi), ditolak oleh majelis hakim.
Sebelumnya, Paula mengajukan permintaan nafkah anak sebesar Rp80 juta per bulan, nafkah iddah senilai Rp200 juta, dan nafkah madhiyah yang totalnya mencapai Rp800 juta.
Namun, berdasarkan hukum Islam, istri yang berstatus nusyuz atau tidak taat kepada suami memang tidak berhak menerima sejumlah bentuk nafkah setelah perceraian.
"Karena itulah, hak-hak sebagai istri yang diceraikan untuk menerima nafkah seperti yang disebutkan tadi secara otomatis gugur. Sesuai hukum Islam, seorang istri yang diceraikan tetap berhak atas nafkah, asalkan tidak dalam keadaan nusyuz," tutupnya.