Luminasia, Makassar, 20 Mei 2025 — Sejumlah warga Bara-barayya yang tergabung dalam Aliansi Bara-barayya Bersatu kembali mengajukan laporan pidana ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pemalsuan dokumen dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.
"Laporan atas dugaan pemalsuan surat telah dilakukan sebanyak dua kali oleh warga. Fakta-fakta yang ditemukan semakin memperkuat keyakinan bahwa persoalan yang kami hadapi berkaitan dengan praktik mafia tanah," ungkap Muhammad Ansar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.
Laporan ini didasari atas dugaan adanya tanda tangan palsu dalam surat kuasa yang digunakan oleh pihak tergugat saat proses mediasi pada 11 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Makassar.
Kecurigaan warga semakin menguat lantaran selama tiga kali sidang mediasi maupun saat pembacaan gugatan, kuasa hukum tergugat tidak pernah menghadirkan Itje Siti Aisyah, yang disebut sebagai pihak pemohon eksekusi.
"Kami, warga Bara-barayya yang menjadi tergugat dalam perkara ini, kembali melaporkan pihak lawan sebagai bentuk upaya mencari keadilan. Dugaan yang kami sampaikan perlu dibuktikan, dan kami mendesak agar Polda Sulsel menindaklanjuti laporan ini secara serius," ujar Andarias, salah satu warga yang turut melaporkan.
Dalam aksi yang mengiringi pelaporan, warga menegaskan pentingnya netralitas institusi kepolisian serta mengimbau agar proses hukum dijalankan tanpa intervensi.
"Kami berharap pihak kepolisian memproses laporan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, kami juga meminta Ketua Pengadilan Negeri Makassar agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan eksekusi, mengingat warga masih menempuh jalur hukum," tambah Ansar.
Aksi unjuk rasa yang berlangsung siang tadi dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap pelaporan pidana tersebut dan untuk mengawal proses pelaporan warga.
"Ini adalah laporan pidana kedua kami. Hal ini menunjukkan bahwa perjuangan kami menghadapi dugaan mafia tanah bukanlah main-main. Kami tidak ingin tanah kami dirampas oleh pihak yang asal-usulnya tidak jelas. Jika benar Itje Siti Aisyah adalah pemohon, maka seharusnya dia hadir langsung. Bahkan kuasa hukumnya sendiri belum pernah berkomunikasi langsung dengannya," tegas Andarias.
Dalam laporan yang disampaikan, warga secara resmi melaporkan dua orang kuasa hukum dari pihak pemohon eksekusi atas nama Itje Siti Aisyah. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 263 KUHP sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 1946.