Luminasia, Takalar, 21 Mei 2025 – Dalam upaya mendorong percepatan penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung lama, sejumlah petani dari wilayah Polongbangkeng, Kabupaten Takalar, mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Takalar. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang mendorong pembentukan Tim Penyelesaian Konflik Agraria.
“Pemerintah bertanggung jawab untuk membentuk tim Penyelesaian Konflik Agraria di Takalar. Tim ini penting untuk membuka sejarah perampasan lahan yang dilakukan di rezim Orde Baru,” ujar Hasbi Asiddiq dari LBH Makassar.
Momentum aksi ini bertepatan dengan peringatan runtuhnya rezim Orde Baru pada 21 Mei. Para petani menyampaikan aspirasi mereka karena menilai penyelesaian konflik agraria berjalan lambat dan belum menunjukkan keseriusan dari pihak terkait.
“Tidak adil jika pemerintah hanya meminta kepada warga untuk membawa bukti surat dan melaporkannya kepada perusahaan, karena merekalah yang menjadi aktor perampasan atas lahan warga di Polongbangkeng,” tambah Hasbi.
Dalam aksinya di Kantor ATR/BPN Takalar, para petani menyuarakan harapan agar masyarakat dapat dilibatkan dalam pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM, khususnya terkait pembentukan tim penyelesaian konflik. Mereka juga menolak rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN di atas tanah yang mereka garap.
Selain menyampaikan aspirasi ke ATR/BPN, para petani juga melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Takalar. Aksi tersebut dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD. Dalam forum ini, warga menyampaikan berbagai hal mulai dari sejarah kampung, proses pembebasan lahan, hingga dampak yang dirasakan dari aktivitas PTPN hingga hari ini.
“Sebelum masuk PTPN di kampung, orang tua kami dulunya hidup rukun dan damai dengan aktivitas berkebun. Namun sekarang, kita hampir setiap hari berhadapan dengan intimidasi TNI/POLRI di atas tanah kita sendiri,” ungkap Dg Rola dalam kesaksiannya.
Para petani berharap semua pihak yang terkait dapat segera dipertemukan untuk mencari solusi bersama, mengingat konflik ini telah berlangsung selama kurang lebih 40 tahun. Mereka juga menyampaikan keprihatinan atas keterlibatan aparat dalam aktivitas PTPN yang dinilai meresahkan.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan ATR/BPN Takalar menyampaikan bahwa pihaknya telah mulai menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM. Hingga saat ini, sudah dilakukan dua kali pertemuan. Selain itu, mereka menjelaskan bahwa hingga saat ini, PTPN Takalar belum terdaftar untuk melakukan perpanjangan HGU.