Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen dari Scam Digital, IASC Berhasil Blokir 557 Ribu Rekening Penipuan

Senin, 6 Juli 2026 17:00
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
seminar OJK bertajuk Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets yang digelar OJK di Jakarta, Senin (6/7/2026)


LUMINASIA.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perlindungan konsumen dari ancaman scam atau penipuan digital yang semakin kompleks dan lintas negara.

Langkah ini dilakukan melalui penguatan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), guna meningkatkan kemampuan mendeteksi dan menangani berbagai modus penipuan yang terus berkembang di sektor jasa keuangan.

Upaya tersebut disampaikan dalam seminar bertajuk Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets yang digelar OJK di Jakarta, Senin (6/7/2026). Forum ini mempertemukan regulator, aparat penegak hukum, pelaku industri jasa keuangan, hingga organisasi internasional untuk memperkuat sistem perlindungan konsumen sekaligus menjaga kepercayaan terhadap ekosistem keuangan digital Indonesia.


Baca: Kredit UMKM Sulsel Capai Rp61,66 Triliun, Didominasi Pelaku Usaha Mikro


Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa penipuan digital kini telah berkembang menjadi ancaman serius yang tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.

"Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan," ujar Friderica.

Menurut Friderica, kepercayaan merupakan fondasi utama dalam sistem keuangan sehingga perlindungan terhadap masyarakat tidak hanya bertujuan mencegah kerugian materi, tetapi juga menjaga integritas industri jasa keuangan di tengah pesatnya transformasi digital.

Ia menjelaskan, perkembangan teknologi membuat modus scam semakin beragam dengan memanfaatkan rekening money mule, merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual yang semakin menyulitkan proses pelacakan pelaku kejahatan.

Karena itu, OJK menilai penguatan kerja sama antara pemerintah, regulator, industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, serta mitra internasional menjadi kunci utama dalam menghadapi ancaman tersebut.


Baca: Aset Perbankan Sulsel Tembus Rp215 Triliun, DPK Capai Rp149 Trilliun


"Scam telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap integritas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat, sehingga fondasi berupa Public-Private Partnership yang kuat diperlukan untuk memperkuat pertukaran data, pertukaran informasi intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas batas," jelasnya.

Friderica mengungkapkan, berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga Juni 2026, tercatat lebih dari 608 ribu kasus penipuan digital.

Dari jumlah tersebut, lebih dari 557 ribu rekening yang diduga terkait aktivitas penipuan berhasil diblokir.

Selain itu, dana senilai Rp674 miliar berhasil diamankan atau diblokir, sementara hampir Rp200 miliar dana milik korban telah berhasil dikembalikan melalui koordinasi berbagai pihak.

Dalam kesempatan yang sama, UN Resident Coordinator in Indonesia, Gita Sabharwal, memberikan apresiasi terhadap langkah Indonesia, khususnya OJK, dalam memimpin Indonesia Anti-Scam Centre sebagai upaya memperkuat perlindungan masyarakat dari kejahatan penipuan digital.

Menurut Gita, dampak scam tidak berhenti pada kerugian finansial semata, tetapi juga berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital yang menjadi fondasi inklusi keuangan.

"Di luar kerugian finansial yang langsung dirasakan, setiap penipuan yang berhasil terjadi mengikis kepercayaan terhadap layanan keuangan digital dan melemahkan kepercayaan yang menjadi fondasi inklusi keuangan. Karena itu, melindungi kepercayaan tersebut menjadi sangat penting," katanya.

Ia menambahkan, transformasi digital Indonesia membuka peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi dan inklusi keuangan.

Namun, manfaat tersebut hanya akan tercapai apabila masyarakat memiliki keyakinan bahwa sistem keuangan digital mampu memberikan keamanan dan perlindungan terhadap konsumen.

Sementara itu, Resident Advisor United States Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs, Justin Brown, menilai penanganan scam digital tidak lagi bisa dipandang hanya sebagai persoalan penegakan hukum.

Menurutnya, ancaman tersebut telah menjadi tantangan bersama bagi regulator, industri jasa keuangan, hingga perlindungan konsumen sehingga membutuhkan kolaborasi yang lebih erat.

"Penipuan daring bukan lagi sekadar persoalan penegakan hukum. Penipuan juga merupakan tantangan bagi sektor keuangan, regulator, dan perlindungan konsumen yang memerlukan respons kuat melalui kolaborasi sektor publik dan swasta," ujar Justin.

Seminar tersebut juga menghadirkan dialog tingkat tinggi bersama perwakilan UNODC, Singapore Police Force, dan sektor perbankan yang membahas ancaman penipuan lintas negara serta strategi memperkuat kerja sama antara sektor publik dan swasta.

Selain itu, sesi diskusi teknis menghadirkan narasumber dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), OJK, Bank Indonesia, dan industri perbankan untuk membahas penguatan customer due diligence, sistem pemantauan transaksi, pengawasan merchant dan sub-merchant, serta pemanfaatan teknologi dalam mendeteksi pola transaksi yang terindikasi sebagai aktivitas penipuan.

Melalui forum tersebut, para pemangku kepentingan memperkuat komitmen membangun ekosistem anti-scam yang lebih tangguh melalui percepatan pertukaran informasi, peningkatan kemampuan deteksi fraud, penguatan kapasitas industri, serta kolaborasi lintas sektor dan lintas negara.

OJK menegaskan, Indonesia Anti-Scam Centre akan terus memperkuat koordinasi antara regulator, pelaku industri jasa keuangan, penyedia jasa pembayaran, aparat penegak hukum, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk mempercepat penanganan laporan penipuan, pemblokiran rekening, serta pemulihan dana korban.

Di akhir keterangannya, OJK juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus scam digital dengan tidak mudah tergiur penawaran yang tidak masuk akal, selalu memeriksa legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui layanan resmi OJK, menjaga kerahasiaan data pribadi termasuk kode OTP dan kata sandi, serta segera melaporkan indikasi penipuan melalui kanal resmi Sipasti dan Indonesia Anti-Scam Centre.

"OJK meyakini bahwa penguatan kemitraan publik-swasta, baik di tingkat nasional maupun internasional, akan menjadi salah satu faktor kunci dalam membangun ekosistem keuangan digital yang lebih aman, tangguh, dan terpercaya, sekaligus menjaga integritas sistem keuangan Indonesia di tengah perkembangan kejahatan keuangan yang semakin dinamis," tutup Friderica.

Tags: OJK

Baca Juga

Kredit UMKM Sulsel Capai Rp61,66 Triliun, Didominasi Pelaku Usaha Mikro
Kredit UMKM Sulsel Capai Rp61,66 Triliun, Didominasi Pelaku Usaha Mikro
Investor Pasar Modal Sulsel Tembus 693 Ribu SID, Reksa Dana Tumbuh Paling Pesat
Investor Pasar Modal Sulsel Tembus 693 Ribu SID, Reksa Dana Tumbuh Paling Pesat
Perbankan Syariah Sulsel Tumbuh Pesat, Total Aset Naik Jadi Rp23 Triliun
Perbankan Syariah Sulsel Tumbuh Pesat, Total Aset Naik Jadi Rp23 Triliun
Aset Perbankan Sulsel Tembus Rp215 Triliun, DPK Capai Rp149 Trilliun
Aset Perbankan Sulsel Tembus Rp215 Triliun, DPK Capai Rp149 Trilliun
LENGKAP! Daftar 228 Pedagang Aset Kripto Ilegal, Digentikan Satgas PASTI OJK
LENGKAP! Daftar 228 Pedagang Aset Kripto Ilegal, Digentikan Satgas PASTI OJK
LENGKAP! Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal, Ini DAFTARNYA
LENGKAP! Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal, Ini DAFTARNYA

Populer

  • 1
    LENGKAP! Jadwal 16 Besar Piala Dunia 2026 Lengkap, Duel Portugal vs Spanyol hingga Brasil vs Norwegia Siap Panaskan Fase Gugur
  • 2
    Jadwal Lengkap Babak 16 Besar Piala Dunia 2026 Resmi Lengkap, Argentina Tantang Mesir dan Portugal Hadapi Spanyol
  • 3
    171 Rider Cilik Ramaikan Balance Bike Makassar Championship 2026, Peserta Ada dari Jawa, Palu, hingga Kalimantan
  • 4
    SPN Batua Dukung Balance Bike Makassar Championship 2026, Bangun Mental Juara dan Karakter Anak Sejak Dini
  • 5
    Daftar 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Siapa Saja?

Ekonomi

  • Asmo Sulsel Bawa Motor Honda ke Kafe, Dekatkan Beragam Motor Honda dengan Masyarakat
    Asmo Sulsel Bawa Motor Honda ke Kafe, Dekatkan Beragam Motor Honda dengan Masyarakat
  • SMARTFREN RUN 2026 Diikuti 7.500 Pelari, XLSMART Perkuat Kedekatan dengan Pelanggan Lewat Gaya Hidup Sehat
    SMARTFREN RUN 2026 Diikuti 7.500 Pelari, XLSMART Perkuat Kedekatan dengan Pelanggan Lewat Gaya Hidup Sehat
  • OJK Perkuat Perlindungan Konsumen dari Scam Digital, IASC Berhasil Blokir 557 Ribu Rekening Penipuan
    OJK Perkuat Perlindungan Konsumen dari Scam Digital, IASC Berhasil Blokir 557 Ribu Rekening Penipuan

Peristiwa

  • Tiga Polisi Gugur Saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan, Operasi Berujung Bentrokan
    Tiga Polisi Gugur Saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan, Operasi Berujung Bentrokan
  • Korban Tewas Ledakan Bom di Kafe Damaskus Naik Menjadi 10 Orang
    Korban Tewas Ledakan Bom di Kafe Damaskus Naik Menjadi 10 Orang
  • Lisa Mariana Kembali Disorot, Kini Terseret Dugaan Penipuan Penjualan Piyama
    Lisa Mariana Kembali Disorot, Kini Terseret Dugaan Penipuan Penjualan Piyama
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID