Luminasia, Mamuju, 5 Mei 2025 — Aksi penolakan tambang pasir kembali mencuat di Sulawesi Barat. Ratusan warga dari Desa Karossa (Kabupaten Mamuju Tengah), Sarassa (Kabupaten Pasangkayu), Kalukku Barat, dan Beru-Beru (Kabupaten Mamuju) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sulbar Tolak Tambang menggelar unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sulawesi Barat. Mereka menuntut pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) yang dianggap mengancam lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir.
Massa aksi mulai berdatangan sejak pukul 10.00 WITA menggunakan kendaraan roda dua dan empat. Mereka membawa spanduk dan poster berisi tuntutan pencabutan izin serta melakukan orasi secara bergantian di depan gerbang kantor gubernur. Saat tiba, lokasi sudah dijaga ketat oleh puluhan personel Kepolisian dari Polda Sulbar dan Polres Mamuju.
Menurut Zulkarnain, jenderal lapangan aksi, tujuan utama mereka adalah bertemu langsung dengan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), guna menyampaikan langsung keresahan masyarakat terhadap izin tambang yang telah diterbitkan.
"Hari ini, apabila Gubernur Suhardi Duka tidak menemui kami, maka kami juga akan bertahan, kalau perlu menginap di halaman kantor ini sampai kami ditemui. Kami ini hanya mau menemui pemimpin daerah yang kami pilih beberapa bulan lalu. Jadi, kenapa sulit rasanya bagi kami untuk sekadar bertemu dan menyampaikan langsung apa yang menjadi keresahan kami," ujar Zulkarnain dalam orasinya.
Setelah hampir tiga jam tanpa kejelasan, warga mulai mendorong masuk melewati gerbang. Aksi saling dorong dengan aparat tak terhindarkan. Ketegangan memuncak saat gerbang berhasil dibuka, namun massa langsung disambut oleh aparat bersenjata lengkap dan semprotan air dari mobil water cannon milik Polda Sulbar yang telah siaga di halaman kantor.
"Seandainya dari awal pemerintah mau dengar warganya, kami tidak perlu datang jauh-jauh begini. Kami cuma mau menjaga kampung. Kenapa diperlakukan seperti penjahat? Kami terus aksi, karena dengan rapat-rapat tidak ada solusinya," teriak Mama Indah, warga Desa Karossa yang ikut dalam aksi.
Penolakan warga terhadap izin tambang ini bukan baru terjadi kali ini. Sebelumnya, warga telah melakukan berbagai aksi di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten. Bahkan, mereka berkali-kali mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama DPRD Provinsi dan pihak perusahaan PT Alam Sumber Rezeki (ASR), namun belum membuahkan hasil.
Izin usaha pertambangan produksi untuk PT ASR diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Barat atas nama gubernur pada 21 Maret 2024. Lokasi tambang berada di Sungai Benggaulu, Desa Karossa. Izin ini keluar di tengah penolakan keras warga yang menganggap keberadaan tambang merusak ekosistem dan mengancam penghidupan mereka.
Situasi kian memanas setelah 11 warga dilaporkan ke Polda Sulbar akibat aksi penolakan, dan insiden pembacokan yang sempat viral lewat video. Menanggapi situasi ini, Gubernur Sulawesi Barat sempat mengeluarkan pernyataan lewat video pendek yang menegaskan bahwa warga tidak boleh menghalangi aktivitas perusahaan yang telah mengantongi izin resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, ratusan warga masih bertahan di halaman kantor gubernur. Mereka menyatakan akan tetap berada di sana sampai tuntutan mereka ditanggapi langsung oleh gubernur.