LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporte Governance) serta menciptakan kepastian hukum dalam setiap aspek operasional, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 menandatangani Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Parepare dan Kejaksaan Negeri Barru pada Rabu (28/5/2025).
Penandatanganan yang berlangsung di Kantor Pelindo Regional 4 di Makassar ini dihadiri oleh Executive Director 4 Pelindo Regional 4 Abdul Azis, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Abdillah, serta Kepala Kejaksaan Negeri Barru Syamsurezky, beserta jajaran masing-masing.
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam membangun kerja sama strategis antara Pelindo dan aparat penegak hukum, khususnya di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Kolaborasi ini mencakup pemberian bantuan hukum, pendampingan, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya yang relevan dengan kegiatan usaha dan operasional Pelindo di wilayah kerja Parepare dan Barru.
Executive Director 4 Pelindo Regional 4 Abdul Azis menekankan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari strategi Pelindo dalam menjalankan bisnis yang bersih, profesional, dan bebas dari risiko hukum.
“Kami sangat mengapresiasi kehadiran dan kesediaan Kejaksaan Negeri Parepare dan Kejaksaan Negeri Barru untuk menjalin kolaborasi dengan Pelindo Regional 4. MoU ini bukan sekadar dokumen formal, tetapi representasi dari niat baik bersama untuk menciptakan ekosistem kerja yang sehat, transparan, dan taat hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Sebagai BUMN yang mengelola kepelabuhanan, Pelindo dihadapkan pada kompleksitas operasional dan dinamika kebijakan yang harus terus selaras dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, dukungan dari kejaksaan sebagai mitra strategis sangat penting untuk memastikan kami menjalankan bisnis secara efektif, bertanggung jawab, dan akuntabel.”
Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Abdillah menyambut baik kerja sama ini sebagai wujud peran kejaksaan dalam mendampingi instansi pemerintah dan BUMN agar terhindar dari potensi persoalan hukum, khususnya di sektor strategis seperti kepelabuhanan.
“Kami memiliki tugas dan kewenangan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang bertujuan menjaga agar instansi dan BUMN tetap berada pada koridor hukum. Melalui kerja sama ini, kami siap memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada Pelindo Regional 4 agar dapat menjalankan operasionalnya dengan aman dan taat hukum,” ujarnya.
Ia melanjutkan, “Kami percaya, dengan sinergi ini, akan tercipta sistem pengelolaan yang tidak hanya berorientasi pada profit, tetapi juga menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme.”
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Barru Syamsurezky menekankan pentingnya sinergi lintas institusi dalam menjaga kelancaran pembangunan dan pelayanan publik, termasuk dalam pengelolaan pelabuhan sebagai infrastruktur vital negara.
“Kami di Kejaksaan Negeri Barru memandang pentingnya penguatan kerja sama dengan BUMN seperti Pelindo. Peran kami bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam pembangunan nasional. Melalui MoU ini, kami ingin memastikan bahwa setiap kegiatan Pelindo terlindungi dari risiko hukum dan dapat berjalan secara tertib dan efisien,” kata Syamsurezky.
Dengan adanya penandatanganan MoU ini, Pelindo Regional 4 berharap seluruh aspek operasional di wilayah kerja Parepare dan Barru dapat semakin tertata dan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kerja sama ini juga menjadi langkah konkret dalam menghindari potensi sengketa hukum serta sebagai upaya pencegahan terhadap tindakan yang dapat merugikan perusahaan maupun negara.
Pelindo Regional 4 menegaskan komitmennya untuk terus menjalin sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan demi mewujudkan pelayanan kepelabuhanan yang berkelas dunia, modern, dan bertanggung jawab secara sosial serta hukum.