Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Makassar

PELNI Makassar Tegaskan Aturan Bagasi, Maksimal 40 Kg Gratis Sisanya Berbayar

Kamis, 3 Juli 2025 17:50
Editor: Maharani
  • Bagikan
Kepala Cabang PELNI Makassar, Darman, mengingatkan penumpang terkait batasan maksimal berat bagasi, dalam pemantauan di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Kamis (3/7/2025)


LUMINASIA.ID, MAKASSAR – PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) Cabang Makassar kembali mengingatkan masyarakat terkait aturan barang bawaan penumpang dalam setiap perjalanan menggunakan kapal laut. 

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Cabang PELNI Makassar, Darman, kepadaawak  media saat melakukan pemantauan di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, Kamis (3/7/2025).

"Dalam sistem terbaru PELNI, penumpang mendapat fasilitas bagasi gratis hingga 40 kilogram. Barang bawaan tersebut harus memenuhi batas dimensi maksimal 70 x 40 x 35 cm dengan volume maksimal 0,1 meter kubik.” jelas Darman.

Barang dengan kriteria tersebut dapat dibawa langsung ke atas kapal oleh penumpang tanpa biaya tambahan.

Namun, jika barang bawaan penumpang melebihi ketentuan tersebut, maka akan langsung dikategorikan sebagai over bagasi. 


Baca: Kuota Diskon Tiket Kapal PELNI Terserap 40 Persen dalam 15 Hari, Berkah Musim Liburan Sekolah


Barang over bagasi tetap bisa dibawa, namun akan dikenakan tarif sesuai tujuan pelayaran. 

Darman menjelaskan, tarif over bagasi ini berbeda-beda tergantung rute pelayaran, dan telah ditetapkan secara resmi. 

Misalnya, rute Makassar–Baubau dikenai tarif Rp2.000 per kilogram, sementara rute Makassar–Ambon mencapai Rp6.000 per kilogram. 

Untuk rute jauh seperti Makassar–Jayapura, tarifnya bahkan mencapai Rp13.000 per kilogram.

Barang yang masih melebihi batas berat dan ukuran meski telah dikenai biaya over bagasi, akan diarahkan ke layanan Redpack, yaitu layanan logistik khusus dari PELNI untuk menangani kelebihan muatan,” paparnya. 

Redpack dirancang untuk menangani barang dengan bobot maksimal 50 kilogram dan volume tidak lebih dari 0,25 meter kubik per kantong. 

Barang-barang ini tidak lagi menyatu dengan proses boarding penumpang, tetapi diproses secara terpisah layaknya pengiriman kargo.

Namun meski disebut kargo ukan berarti dikirim terpisah, barang tersebut tetaop 

Darman menambahkan bahwa PELNI Cabang Makassar saat ini menjadi satu-satunya cabang yang menggunakan timbangan bersertifikat resmi, sehingga akurasi pengukuran barang dijamin.

“Timbangan kami sudah mendapat sertifikat dari lembaga metrologi, satu-satunya yang resmi di antara cabang lainnya. Jadi, tidak ada alasan untuk ragu terhadap hitungan berat saat proses check-in,” ujar Darman.

Ia juga menegaskan bahwa informasi terkait aturan bagasi sebenarnya sudah dicantumkan secara jelas dalam setiap tiket. 

Sejak awal pemesanan, penumpang diberikan informasi mengenai batasan berat, dimensi, serta biaya tambahan jika terjadi kelebihan muatan. Sayangnya, masih ditemukan penumpang yang belum memahami alur ini secara utuh.


Baca: Buruan Tiket PELNI Diskon 50 Persen, Berlaku Hingga 31 Juli 2025


Untuk itulah, PELNI Makassar terus melakukan sosialisasi secara masif, baik melalui media digital, pengumuman di terminal, maupun komunikasi langsung di lapangan. 

Darman berharap, dengan informasi yang lebih terbuka, masyarakat bisa lebih siap dan tertib dalam membawa barang saat akan naik kapal.

Dalam pemantauan ini juga Darman bertemu dan menjelaskan kepada penumpang, terkait aturan ini. Ia menemui penumpang di area penimbangan.(ina)

Tags: PELNI Pelabuhan Makassar

Baca Juga

Layanan dan Fasilitas Pelabuhan Makassar Ditinjau, Keselamatan dan Keamanan Jadi Perhatian
Layanan dan Fasilitas Pelabuhan Makassar Ditinjau, Keselamatan dan Keamanan Jadi Perhatian
Direksi PELNI Turun Langsung Sapa Penumpang, Masukan Pelanggan Jadi Evaluasi Layanan
Direksi PELNI Turun Langsung Sapa Penumpang, Masukan Pelanggan Jadi Evaluasi Layanan
Jangan Lewatkan Diskon 30 Persen Tiket Kapal PELNI, Promo Berlaku Hingga 15 Agustus 2026
Jangan Lewatkan Diskon 30 Persen Tiket Kapal PELNI, Promo Berlaku Hingga 15 Agustus 2026
32.274 Penumpang Melintas di Pelabuhan Makassar pada H-5 Lebaran 2026
32.274 Penumpang Melintas di Pelabuhan Makassar pada H-5 Lebaran 2026
Dukung Pendidikan Anak Kepulauan, PELNI Salurkan 2.000 Paket Perlengkapan Sekolah di Maluku
Dukung Pendidikan Anak Kepulauan, PELNI Salurkan 2.000 Paket Perlengkapan Sekolah di Maluku
Pelindo Pastikan Kesiapan Operasional Pelabuhan Makassar Jelang Arus Mudik Lebaran 2026
Pelindo Pastikan Kesiapan Operasional Pelabuhan Makassar Jelang Arus Mudik Lebaran 2026

Populer

  • 1
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
  • 2
    Pelindo Jasa Maritim Evaluasi Layanan Pemanduan dan Penundaan Kapal di Perairan Bontang
  • 3
    PT Vale Bawa 37 Produk UMKM Binaan dari Tiga Wilayah ke Kriyanusa 2026
  • 4
    Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
  • 5
    Dari Keluhan Konsumen, Mekanik AHASS Terus Asah Kemampuan

Ekonomi

  • Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
    Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
  • LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
    LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
  • RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan
    RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan

Peristiwa

  • Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
    Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
  • Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID