LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Dalam rangka meningkatkan literasi keuangan di masyarakat, Kantor Perwakilan LPS III menggelar LPS KOL Workshop 2025 yang mengusung tema “Secure the Bag, Share the Stage”.
Kegiatan ini mengundang 20 Key Opinion Leader (KOL) dari Kota Makassar dan sekitarnya, yang diharapkan dapat menjadi mitra strategis dalam menyebarluaskan edukasi keuangan melalui media sosial.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Graha Pena Makassar lantai 17 pada Sabtu (5/7/2025) ini dibuka oleh Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jimmy Ardianto.
Ia menekankan pentingnya peran para konten kreator dalam meningkatkan kesadaran finansial publik, khususnya generasi muda yang kini lebih banyak mengakses informasi dari platform digital.
Baca: Indeks Menabung Konsumen Juni 2025 Naik Jadi 83,8
“Saat ini sarana masyarakat mencari dan memperoleh informasi cenderung lebih sering melalui media sosial, utamanya oleh generasi muda. Rekan-rekan KOL dengan konten-konten menarik dapat turut menyebarkan edukasi untuk meningkatkan literasi keuangan, terlebih tentang LPS,” ungkap Jimmy saat membuka acara.
Para peserta workshop mengikuti talkshow edukasi seputar fungsi dan peran LPS, termasuk pemahaman mengenai skema penjaminan simpanan dan cara menyampaikan pesan keuangan melalui konten digital.
Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen, yang tampil sebagai narasumber, menyampaikan materi mengenai mekanisme kerja LPS dalam melindungi simpanan nasabah.
“Ketika Bank tempat nasabah menabung dicabut izin usahanya, maka LPS akan membayarkan klaim simpanan nasabah yang layak bayar. Syaratnya nominal simpanan tidak melebihi Rp2 miliar per nasabah per bank dan memenuhi kriteria 3T yaitu tercatat dalam pembukuan Bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak diindikasikan/terbukti menyebabkan kerugian Bank,” papar Fuad.
Lembaga Penjamin Simpanan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dengan mandat utama menjamin simpanan nasabah perbankan serta menjaga stabilitas sistem keuangan.
Baca: Wow! Nasabah Pemilik Saldo Lebih dari Rp2 M di Sulsel Meningkat 11 Persen
Melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, LPS memperoleh mandat tambahan untuk menjamin polis asuransi yang akan mulai berlaku pada tahun 2028.
KOL yang didominasi oleh generasi Z tampak antusias selama sesi diskusi, termasuk saat membahas penjaminan simpanan di bank syariah dan keuangan digital.
Dalam praktiknya, ketika suatu bank dicabut izin usahanya, LPS memiliki dua opsi: melakukan resolusi atau likuidasi.
Sepanjang tahun 2024, LPS telah melikuidasi 20 bank yang seluruhnya merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR/BPRS).
Sejak berdiri hingga Juni 2025, total 143 bank telah dilikuidasi, terdiri dari satu bank umum dan 142 BPR/BPRS.
Di sisi lain, LPS juga pernah melakukan penyelamatan, di antaranya melalui penyertaan modal sementara pada Bank Century yang sahamnya kemudian dijual pada 2014, serta konversi pinjaman menjadi modal di sejumlah BPR berstatus Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 2024 lalu.
Pada sesi berikutnya, acara menghadirkan duo konten kreator populer asal Makassar, Tumming Abu, yang tampil dalam talkshow bertajuk Peran Kreator Konten dalam Literasi Keuangan.
Dipandu oleh Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan LPS, Dadi Hermawan, talkshow ini membahas pentingnya tanggung jawab digital dalam menyampaikan pesan-pesan finansial.
Selain membagikan kisah perjalanan karier mereka, Tumming Abu juga berbagi kiat dalam menciptakan konten edukatif yang tetap menghibur.
“Dalam pembuatan konten, alangkah baiknya jika setiap content creator memiliki karakternya masing-masing yang membedakan dengan yang lainnya,” ujar Tumming dan Abu bersepakat.
Melalui kegiatan ini, LPS berharap konten kreator muda dapat menjadi agen literasi keuangan yang menjangkau lebih banyak masyarakat secara inklusif dan kreatif.