Langsung ke konten
DuaSisi
  • HIBURAN
  • RAGAM
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • EDUKASI
  • GAYA HIDUP
  • SENI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

OJK Tegaskan Tak Terlibat Penawaran IPO PT Investindo Public Optima, Penggunaan Logo Tanpa Izin Melanggar Hukum

Minggu, 6 Juli 2025 11:16
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
logo OJK

LUMINASIA.ID, JAKARTA -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam penawaran jasa initial public offering (IPO) oleh PT Investindo Public Optima, dan tidak pernah memberikan persetujuan atas kegiatan operasional perusahaan tersebut, termasuk izin penggunaan nama dan logo OJK dalam pamflet maupun media komunikasi lainnya.


Baca: Satu Lagi Platform Pinjol Kena Sanksi OJK, Akseleran Hadapi Kasus Gagal Bayar


Penggunaan nama dan/atau logo OJK tanpa izin dalam materi promosi seperti pamflet, iklan, atau bentuk komunikasi lainnya oleh PT Investindo Public Optima merupakan tindakan yang tidak sah serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“OJK mengingatkan bahwa pihak yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (5/7/2025).

Lebih lanjut, Ismail menekankan bahwa OJK memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap kegiatan, pihak, dan produk di pasar modal, guna menjaga keteraturan, transparansi, serta perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat.

Kewenangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Sehubungan dengan itu, OJK mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan calon emiten agar berhati-hati dan tidak menanggapi penawaran jasa dari pihak-pihak yang tidak terdaftar dan/atau tidak memiliki izin dari OJK.

Masyarakat diminta untuk memastikan hanya menggunakan jasa lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang telah memperoleh izin usaha dan terdaftar resmi di OJK.

Informasi tersebut dapat diakses melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id.

Bila masyarakat menemukan penawaran atau informasi mencurigakan terkait kegiatan jasa keuangan, disarankan untuk segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi OJK atau kepada aparat penegak hukum.

“OJK akan menempuh langkah hukum yang tegas untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik dari praktik menyesatkan,” tegas Ismail.


Baca: OJK dan Pemkot Makassar Edukasi 153 Pengurus Koperasi Merah Putih, Dorong Tata Kelola Keuangan yang Sehat dan Digital


Selain itu, OJK juga menegaskan bahwa tidak ada pungutan atau tarif tambahan dalam proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, maupun penelaahan atas rencana aksi korporasi, kecuali yang telah ditetapkan secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran OJK serta Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.

Tags: Kepala OJK Sulselbar Moch Muchlasin OJK

Baca Juga

Beredar Tawaran Penghapusan Utang Kredit, OJK Tegaskan Itu Hoaks
Beredar Tawaran Penghapusan Utang Kredit, OJK Tegaskan Itu Hoaks
OJK dan Pemkot Makassar Edukasi 153 Pengurus Koperasi Merah Putih, Dorong Tata Kelola Keuangan yang Sehat dan Digital
OJK dan Pemkot Makassar Edukasi 153 Pengurus Koperasi Merah Putih, Dorong Tata Kelola Keuangan yang Sehat dan Digital
Utang Pinjol di Sulsel Meningkat Jadi Rp1,92 Triliun, Jumlah Rekening 570 Ribu
Utang Pinjol di Sulsel Meningkat Jadi Rp1,92 Triliun, Jumlah Rekening 570 Ribu
Jumlah Investor di Sulsel Capai 414.197, Terbanyak di Reksa Dana
Jumlah Investor di Sulsel Capai 414.197, Terbanyak di Reksa Dana
Naik dari Tahun Lalu, Utang Kredit Perbankan Warga Sulsel Capai Rp165,56 Triliun
Naik dari Tahun Lalu, Utang Kredit Perbankan Warga Sulsel Capai Rp165,56 Triliun
OJK Ingatkan Investor Muda: Jangan Berinvestasi Kripto Sekadar Ikut Tren, Pahami Risiko dan Lindungi Data Pribadi
OJK Ingatkan Investor Muda: Jangan Berinvestasi Kripto Sekadar Ikut Tren, Pahami Risiko dan Lindungi Data Pribadi

Populer

  • 1
    Jelang Beatiful Malino Pemkab Gowa dan Pemprov Sulsel Benahi Poros Malino
  • 2
    Ibu Kandung Pukul Bayinya Pakai Toples hingga Tewas, Diduga Alami Gangguan Psikologis
  • 3
    AMPUH Gelar Rakernas V di Makassar, Bahas Aturan Baru Umrah hingga Kondisi Kesehatan Jamaah Haji
  • 4
    Husniah Talenrang Berkantor di Malino
  • 5
    Ribuan Warga Makassar Ikuti Konvoi Damai Suarakan Kemerdekaan Palestina

Ekonomi

  • OJK Tegaskan Tak Terlibat Penawaran IPO PT Investindo Public Optima, Penggunaan Logo Tanpa Izin Melanggar Hukum
    OJK Tegaskan Tak Terlibat Penawaran IPO PT Investindo Public Optima, Penggunaan Logo Tanpa Izin Melanggar Hukum
  • 20 KOL Makassar Diajak LPS Ikut Sebarluaskan Edukasi Keuangan, Ada Tumming Abu
    20 KOL Makassar Diajak LPS Ikut Sebarluaskan Edukasi Keuangan, Ada Tumming Abu
  • AMPUH Gelar Rakernas V di Makassar, Bahas Aturan Baru Umrah hingga Kondisi Kesehatan Jamaah Haji
    AMPUH Gelar Rakernas V di Makassar, Bahas Aturan Baru Umrah hingga Kondisi Kesehatan Jamaah Haji

Peristiwa

  • Ribuan Warga Makassar Ikuti Konvoi Damai Suarakan Kemerdekaan Palestina
    Ribuan Warga Makassar Ikuti Konvoi Damai Suarakan Kemerdekaan Palestina
  • Astra Daihatsu Makassar Urip Raih Penghargaan Lingkungan HIdup dari Pemkot Makassar
    Astra Daihatsu Makassar Urip Raih Penghargaan Lingkungan HIdup dari Pemkot Makassar
  • KAJ Sulsel dan LBH Pers Apresiasi Putusan MA Tolak Kasasi Gugatan Rp700 Miliar ke Jurnalis, dari Eks Stafsus Gubernur
    KAJ Sulsel dan LBH Pers Apresiasi Putusan MA Tolak Kasasi Gugatan Rp700 Miliar ke Jurnalis, dari Eks Stafsus Gubernur
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2025 LUMINASIA.ID