LUMINASIA.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam penawaran jasa initial public offering (IPO) oleh PT Investindo Public Optima, dan tidak pernah memberikan persetujuan atas kegiatan operasional perusahaan tersebut, termasuk izin penggunaan nama dan logo OJK dalam pamflet maupun media komunikasi lainnya.
Baca: Satu Lagi Platform Pinjol Kena Sanksi OJK, Akseleran Hadapi Kasus Gagal Bayar
Penggunaan nama dan/atau logo OJK tanpa izin dalam materi promosi seperti pamflet, iklan, atau bentuk komunikasi lainnya oleh PT Investindo Public Optima merupakan tindakan yang tidak sah serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“OJK mengingatkan bahwa pihak yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (5/7/2025).
Lebih lanjut, Ismail menekankan bahwa OJK memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap kegiatan, pihak, dan produk di pasar modal, guna menjaga keteraturan, transparansi, serta perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat.
Kewenangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Sehubungan dengan itu, OJK mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan calon emiten agar berhati-hati dan tidak menanggapi penawaran jasa dari pihak-pihak yang tidak terdaftar dan/atau tidak memiliki izin dari OJK.
Masyarakat diminta untuk memastikan hanya menggunakan jasa lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang telah memperoleh izin usaha dan terdaftar resmi di OJK.
Informasi tersebut dapat diakses melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id.
Bila masyarakat menemukan penawaran atau informasi mencurigakan terkait kegiatan jasa keuangan, disarankan untuk segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi OJK atau kepada aparat penegak hukum.
“OJK akan menempuh langkah hukum yang tegas untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik dari praktik menyesatkan,” tegas Ismail.
Selain itu, OJK juga menegaskan bahwa tidak ada pungutan atau tarif tambahan dalam proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, maupun penelaahan atas rencana aksi korporasi, kecuali yang telah ditetapkan secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran OJK serta Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.