Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

OJK Tegaskan Tak Terlibat Penawaran IPO PT Investindo Public Optima, Penggunaan Logo Tanpa Izin Melanggar Hukum

Minggu, 6 Juli 2025 11:16
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
logo OJK

LUMINASIA.ID, JAKARTA -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam penawaran jasa initial public offering (IPO) oleh PT Investindo Public Optima, dan tidak pernah memberikan persetujuan atas kegiatan operasional perusahaan tersebut, termasuk izin penggunaan nama dan logo OJK dalam pamflet maupun media komunikasi lainnya.


Baca: Satu Lagi Platform Pinjol Kena Sanksi OJK, Akseleran Hadapi Kasus Gagal Bayar


Penggunaan nama dan/atau logo OJK tanpa izin dalam materi promosi seperti pamflet, iklan, atau bentuk komunikasi lainnya oleh PT Investindo Public Optima merupakan tindakan yang tidak sah serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“OJK mengingatkan bahwa pihak yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (5/7/2025).

Lebih lanjut, Ismail menekankan bahwa OJK memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap kegiatan, pihak, dan produk di pasar modal, guna menjaga keteraturan, transparansi, serta perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat.

Kewenangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Sehubungan dengan itu, OJK mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan calon emiten agar berhati-hati dan tidak menanggapi penawaran jasa dari pihak-pihak yang tidak terdaftar dan/atau tidak memiliki izin dari OJK.

Masyarakat diminta untuk memastikan hanya menggunakan jasa lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang telah memperoleh izin usaha dan terdaftar resmi di OJK.

Informasi tersebut dapat diakses melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id.

Bila masyarakat menemukan penawaran atau informasi mencurigakan terkait kegiatan jasa keuangan, disarankan untuk segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi OJK atau kepada aparat penegak hukum.

“OJK akan menempuh langkah hukum yang tegas untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik dari praktik menyesatkan,” tegas Ismail.


Baca: OJK dan Pemkot Makassar Edukasi 153 Pengurus Koperasi Merah Putih, Dorong Tata Kelola Keuangan yang Sehat dan Digital


Selain itu, OJK juga menegaskan bahwa tidak ada pungutan atau tarif tambahan dalam proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, maupun penelaahan atas rencana aksi korporasi, kecuali yang telah ditetapkan secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran OJK serta Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.

Tags: Kepala OJK Sulselbar Moch Muchlasin OJK

Baca Juga

Kredit UMKM Sulsel Capai Rp61,66 Triliun, Didominasi Pelaku Usaha Mikro
Kredit UMKM Sulsel Capai Rp61,66 Triliun, Didominasi Pelaku Usaha Mikro
Investor Pasar Modal Sulsel Tembus 693 Ribu SID, Reksa Dana Tumbuh Paling Pesat
Investor Pasar Modal Sulsel Tembus 693 Ribu SID, Reksa Dana Tumbuh Paling Pesat
Perbankan Syariah Sulsel Tumbuh Pesat, Total Aset Naik Jadi Rp23 Triliun
Perbankan Syariah Sulsel Tumbuh Pesat, Total Aset Naik Jadi Rp23 Triliun
Aset Perbankan Sulsel Tembus Rp215 Triliun, DPK Capai Rp149 Trilliun
Aset Perbankan Sulsel Tembus Rp215 Triliun, DPK Capai Rp149 Trilliun
LENGKAP! Daftar 228 Pedagang Aset Kripto Ilegal, Digentikan Satgas PASTI OJK
LENGKAP! Daftar 228 Pedagang Aset Kripto Ilegal, Digentikan Satgas PASTI OJK
LENGKAP! Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal, Ini DAFTARNYA
LENGKAP! Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal, Ini DAFTARNYA

Populer

  • 1
    Panduan Investasi Saham untuk Pemula: Memahami Foreign Flow agar Tak Salah Ambil Keputusan Saat IHSG Bergejolak
  • 2
    LENGKAP! Harga BBM Turun per 1 Juli 2026, Harga BBM Pertamina Dex Segini, Harga Pertalite?
  • 3
    Market Share Toyota Diprediksi Tembus 40 Persen Juni 2025, SPK Capai 1.852 Unit
  • 4
    New Honda Vario Evo 160 Tampil Lebih Sporti, Harganya Segini
  • 5
    Investor Tinggalkan Saham Teknologi, IHSG Berpotensi Uji Level Krusial

Ekonomi

  • Ini Cara Aktifkan Fitur Username WhatsApp, Pilih Namamu Sebelum DIambil Orang
    Ini Cara Aktifkan Fitur Username WhatsApp, Pilih Namamu Sebelum DIambil Orang
  • LENGKAP! Harga BBM Turun per 1 Juli 2026, Harga BBM Pertamina Dex Segini, Harga Pertalite?
    LENGKAP! Harga BBM Turun per 1 Juli 2026, Harga BBM Pertamina Dex Segini, Harga Pertalite?
  • Kalla Toyota Pecah Rekor Penjualan Juni 2026, Awali Juli dengan Event Hybrid Eco Match di Makassar
    Kalla Toyota Pecah Rekor Penjualan Juni 2026, Awali Juli dengan Event Hybrid Eco Match di Makassar

Peristiwa

  • Gapembi Apresiasi Dukungan Menko Zulhas, Minta Mitra Program MBG Tak Jadi Korban Kebijakan
    Gapembi Apresiasi Dukungan Menko Zulhas, Minta Mitra Program MBG Tak Jadi Korban Kebijakan
  • Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
    Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
  • Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
    Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID