Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

OJK Tegaskan Tak Terlibat Penawaran IPO PT Investindo Public Optima, Penggunaan Logo Tanpa Izin Melanggar Hukum

Minggu, 6 Juli 2025 11:16
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
logo OJK

LUMINASIA.ID, JAKARTA -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam penawaran jasa initial public offering (IPO) oleh PT Investindo Public Optima, dan tidak pernah memberikan persetujuan atas kegiatan operasional perusahaan tersebut, termasuk izin penggunaan nama dan logo OJK dalam pamflet maupun media komunikasi lainnya.


Baca: Satu Lagi Platform Pinjol Kena Sanksi OJK, Akseleran Hadapi Kasus Gagal Bayar


Penggunaan nama dan/atau logo OJK tanpa izin dalam materi promosi seperti pamflet, iklan, atau bentuk komunikasi lainnya oleh PT Investindo Public Optima merupakan tindakan yang tidak sah serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“OJK mengingatkan bahwa pihak yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (5/7/2025).

Lebih lanjut, Ismail menekankan bahwa OJK memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap kegiatan, pihak, dan produk di pasar modal, guna menjaga keteraturan, transparansi, serta perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat.

Kewenangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Sehubungan dengan itu, OJK mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan calon emiten agar berhati-hati dan tidak menanggapi penawaran jasa dari pihak-pihak yang tidak terdaftar dan/atau tidak memiliki izin dari OJK.

Masyarakat diminta untuk memastikan hanya menggunakan jasa lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang telah memperoleh izin usaha dan terdaftar resmi di OJK.

Informasi tersebut dapat diakses melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id.

Bila masyarakat menemukan penawaran atau informasi mencurigakan terkait kegiatan jasa keuangan, disarankan untuk segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi OJK atau kepada aparat penegak hukum.

“OJK akan menempuh langkah hukum yang tegas untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik dari praktik menyesatkan,” tegas Ismail.


Baca: OJK dan Pemkot Makassar Edukasi 153 Pengurus Koperasi Merah Putih, Dorong Tata Kelola Keuangan yang Sehat dan Digital


Selain itu, OJK juga menegaskan bahwa tidak ada pungutan atau tarif tambahan dalam proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, maupun penelaahan atas rencana aksi korporasi, kecuali yang telah ditetapkan secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran OJK serta Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.

Tags: Kepala OJK Sulselbar Moch Muchlasin OJK

Baca Juga

Donor Darah OJK Kolaborasi FKIJK Sulselbar Sukses Kumpul 140 Kantong
Donor Darah OJK Kolaborasi FKIJK Sulselbar Sukses Kumpul 140 Kantong
OJK Percepat Reformasi Pasar Modal, Dorong Likuiditas dan Kepercayaan Investor
OJK Percepat Reformasi Pasar Modal, Dorong Likuiditas dan Kepercayaan Investor
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK Pengganti
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK Pengganti
Pimpinan OJK Kompak Mengundurkan Diri, Ketua Dewan Komisioner hingga Wakil Ketua
Pimpinan OJK Kompak Mengundurkan Diri, Ketua Dewan Komisioner hingga Wakil Ketua
OJK Tegaskan Stabilitas Terjaga Meski Pimpinan Mundur di Tengah Gejolak IHSG
OJK Tegaskan Stabilitas Terjaga Meski Pimpinan Mundur di Tengah Gejolak IHSG
Petani dan Nelayan Takalar Dapat Edukasi Literasi Keuangan dari OJK
Petani dan Nelayan Takalar Dapat Edukasi Literasi Keuangan dari OJK

Populer

  • 1
    Zulkifli Terpilih Nahkodai PGRI Cabang Bajeng Lima Tahun ke Depan
  • 2
    Harga Emas Hari Ini Antam Turun Rp43.000, Pecahan 1 Gram Kini Rp2.904.000
  • 3
    Harga Emas Hari Ini, Antam Jadi Rp2,95 Juta
  • 4
    Saham Grup Bakrie Menguat, BUMI Pimpin Lonjakan Transaksi Sepekan
  • 5
    Harga Emas Hari Ini, Antam Mulai Rp1,527 Juta

Ekonomi

  • Harga Emas Antam di Makassar Hari Ini Stabil, Pecahan 1 Gram Tembus Rp2,95 Juta
    Harga Emas Antam di Makassar Hari Ini Stabil, Pecahan 1 Gram Tembus Rp2,95 Juta
  • Saham BMRI Masuk dalam Saham dengan Pembelian ASing Terbesar
    Saham BMRI Masuk dalam Saham dengan Pembelian ASing Terbesar
  • Harga Emas Hari Ini, Antam Mulai Rp1,527 Juta
    Harga Emas Hari Ini, Antam Mulai Rp1,527 Juta

Peristiwa

  • Perbedaan Awal Ramadhan 2026 Jadi Ruang Edukasi Ilmiah dan Toleransi Umat
    Perbedaan Awal Ramadhan 2026 Jadi Ruang Edukasi Ilmiah dan Toleransi Umat
  • Sambut Ramadhan, PHI Bersih-Bersih Masjid Anshar Somba Opu
    Sambut Ramadhan, PHI Bersih-Bersih Masjid Anshar Somba Opu
  • Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak, Anak Buron Riza Chalid Minta Keadilan ke Prabowo Subianto
    Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak, Anak Buron Riza Chalid Minta Keadilan ke Prabowo Subianto
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID