LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC), karena diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation, yaitu menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin.
Omnicom Group yang asli merupakan perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi korporat.
Sementara itu, kegiatan usaha yang mencatut nama Omnicom Group di Indonesia terindikasi melakukan praktik penipuan dan tidak memiliki izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi dengan sejumlah pihak, diketahui bahwa kegiatan usaha OMC di Indonesia menjalankan skema bisnis berjenjang dengan sistem member-get-member, di mana anggota diwajibkan merekrut anggota baru untuk mendapatkan komisi.
Setiap anggota juga diwajibkan menyetor dana dalam bentuk deposit.
Namun, tidak terdapat aktivitas usaha yang nyata maupun produk yang diperdagangkan.
Anggota hanya ditugaskan untuk melakukan aktivitas penilaian atau review task, yang tidak jelas hasil dan tujuannya.
Aplikasi maupun situs web yang digunakan dalam kegiatan usaha OMC di Indonesia juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, sehingga keberadaannya tidak sah secara hukum.
Dalam praktiknya, kegiatan usaha yang mengatasnamakan OMC tersebut turut melibatkan figur tokoh agama dan kegiatan sosial, seperti pemberian bantuan kepada masyarakat, untuk menciptakan kesan positif di tengah publik.
Bahkan, dalam salah satu kegiatan peresmian kantor cabang, pihak penyelenggara juga memanfaatkan kehadiran perangkat desa untuk meningkatkan legitimasi mereka.
Menindaklanjuti temuan ini, Satgas PASTI telah dan akan melakukan berbagai langkah untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut, termasuk memblokir akses situs dan tautan yang terkait dengan kegiatan OMC di Indonesia, memblokir rekening milik pihak-pihak yang terlibat, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Satgas PASTI mengingatkan bahwa pemberantasan aktivitas keuangan ilegal memerlukan kewaspadaan dan peran aktif dari masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan dua aspek penting sebelum menerima tawaran investasi atau pinjaman, yakni aspek “Legal” dan “Logis”.
Legal berarti memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan telah memiliki izin dari otoritas atau lembaga pengawas yang berwenang.
Sementara itu, Logis berarti menilai apakah hasil atau keuntungan yang ditawarkan masih masuk akal atau justru berlebihan dan tidak realistis.
Apabila masyarakat menemukan penawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, tidak berizin, atau menjanjikan keuntungan tidak wajar, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK melalui telepon di nomor 157, WhatsApp di 0811-5715-7157, atau melalui email ke konsumen@ojk.go.id dan satgaspasti@ojk.go.id.