Langsung ke konten
DuaSisi
  • HIBURAN
  • RAGAM
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • GAYA HIDUP
  • SENI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Modus Baru Penipuan Investasi Gunakan Nama Omnicom, Satgas PASTI Turun Tangan

Jumat, 18 Juli 2025 16:32
Editor: Luminasia.id
  • Bagikan
logo OJK

LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC), karena diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation, yaitu menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin.


Omnicom Group yang asli merupakan perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi korporat.

Sementara itu, kegiatan usaha yang mencatut nama Omnicom Group di Indonesia terindikasi melakukan praktik penipuan dan tidak memiliki izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.


Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi dengan sejumlah pihak, diketahui bahwa kegiatan usaha OMC di Indonesia menjalankan skema bisnis berjenjang dengan sistem member-get-member, di mana anggota diwajibkan merekrut anggota baru untuk mendapatkan komisi.

Setiap anggota juga diwajibkan menyetor dana dalam bentuk deposit.

Namun, tidak terdapat aktivitas usaha yang nyata maupun produk yang diperdagangkan.

Anggota hanya ditugaskan untuk melakukan aktivitas penilaian atau review task, yang tidak jelas hasil dan tujuannya.

Aplikasi maupun situs web yang digunakan dalam kegiatan usaha OMC di Indonesia juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, sehingga keberadaannya tidak sah secara hukum.

Dalam praktiknya, kegiatan usaha yang mengatasnamakan OMC tersebut turut melibatkan figur tokoh agama dan kegiatan sosial, seperti pemberian bantuan kepada masyarakat, untuk menciptakan kesan positif di tengah publik.

Bahkan, dalam salah satu kegiatan peresmian kantor cabang, pihak penyelenggara juga memanfaatkan kehadiran perangkat desa untuk meningkatkan legitimasi mereka.

Menindaklanjuti temuan ini, Satgas PASTI telah dan akan melakukan berbagai langkah untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut, termasuk memblokir akses situs dan tautan yang terkait dengan kegiatan OMC di Indonesia, memblokir rekening milik pihak-pihak yang terlibat, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Satgas PASTI mengingatkan bahwa pemberantasan aktivitas keuangan ilegal memerlukan kewaspadaan dan peran aktif dari masyarakat.


Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan dua aspek penting sebelum menerima tawaran investasi atau pinjaman, yakni aspek “Legal” dan “Logis”.


Legal berarti memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan telah memiliki izin dari otoritas atau lembaga pengawas yang berwenang.


Sementara itu, Logis berarti menilai apakah hasil atau keuntungan yang ditawarkan masih masuk akal atau justru berlebihan dan tidak realistis.

 

Apabila masyarakat menemukan penawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, tidak berizin, atau menjanjikan keuntungan tidak wajar, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK melalui telepon di nomor 157, WhatsApp di 0811-5715-7157, atau melalui email ke konsumen@ojk.go.id dan satgaspasti@ojk.go.id.


Baca Juga

Yuk Ikut Lomba Masak Bareng Bright Gas, Hadiah Utama Total Ratusan Juta, Emas, dan Kursus Masak di Thailand
Yuk Ikut Lomba Masak Bareng Bright Gas, Hadiah Utama Total Ratusan Juta, Emas, dan Kursus Masak di Thailand
Limbah Organik Makanan Bergizi Gratis Diolah Jadi Pakan Bebek Petelur
Limbah Organik Makanan Bergizi Gratis Diolah Jadi Pakan Bebek Petelur
Dirut Pelindo Arif Suhartono Minta Humas Perdalam Komunikasi Efektif, Kunci Jaga Reputasi Perusahaan
Dirut Pelindo Arif Suhartono Minta Humas Perdalam Komunikasi Efektif, Kunci Jaga Reputasi Perusahaan
Dirut Pelindo Arif Suhartono Minta Humas  Perdalam Komunikasi Efektif, Kunci Jaga Reputasi Perusahaan
Dirut Pelindo Arif Suhartono Minta Humas Perdalam Komunikasi Efektif, Kunci Jaga Reputasi Perusahaan
248 Pengendara Ditilang di Operasi Patuh Pallawa 2025 Maros, 91 Diberi Teguran
248 Pengendara Ditilang di Operasi Patuh Pallawa 2025 Maros, 91 Diberi Teguran
Bupati Maros Chaidir Syam Kukuhkan 824 Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
Bupati Maros Chaidir Syam Kukuhkan 824 Pengurus Koperasi Desa Merah Putih

Populer

  • 1
    Sangat Dinanti, Ini Cara Nonton Demon Slayer Infinity Castle Full Movie, Ada Link Nonton Online?
  • 2
    Kabar Gembira, Bantuan Pangan Beras Bulan Juni - Juli Untuk Warga Gowa Mulai Disalurkan
  • 3
    IKA SMPN 13 Makassar Gelar Donor Darah, Lomba Memasak, dan Mewarnai
  • 4
    Modus Baru Penipuan Investasi Gunakan Nama Omnicom, Satgas PASTI Turun Tangan
  • 5
    Pengalaman Erick Alamsyah Rasakan Keajaiban Umrah, Tak Dehidrasi Meski Cuaca Sangat Panas

Ekonomi

  • Limbah Organik Makanan Bergizi Gratis Diolah Jadi Pakan Bebek Petelur
    Limbah Organik Makanan Bergizi Gratis Diolah Jadi Pakan Bebek Petelur
  • Dirut Pelindo Arif Suhartono Minta Humas Perdalam Komunikasi Efektif, Kunci Jaga Reputasi Perusahaan
    Dirut Pelindo Arif Suhartono Minta Humas Perdalam Komunikasi Efektif, Kunci Jaga Reputasi Perusahaan
  • 20 Pemilik Pertama Suzuki Fronx di Makassar Terima Unit
    20 Pemilik Pertama Suzuki Fronx di Makassar Terima Unit

Peristiwa

  • Ini Kisah Hidup Misri Puspita Sari, Perempuan yang Jadi Tersangka di Tewasnya Brigadir Nurhadi
    Ini Kisah Hidup Misri Puspita Sari, Perempuan yang Jadi Tersangka di Tewasnya Brigadir Nurhadi
  • Ribuan Warga Makassar Ikuti Konvoi Damai Suarakan Kemerdekaan Palestina
    Ribuan Warga Makassar Ikuti Konvoi Damai Suarakan Kemerdekaan Palestina
  • Astra Daihatsu Makassar Urip Raih Penghargaan Lingkungan HIdup dari Pemkot Makassar
    Astra Daihatsu Makassar Urip Raih Penghargaan Lingkungan HIdup dari Pemkot Makassar
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2025 LUMINASIA.ID