LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Selama sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2025, Polres Maros menindak total 248 pelanggaran lalu lintas, terdiri dari 115 pelanggar melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), 42 pelanggar dengan tilang manual, serta 91 pengendara yang diberi teguran langsung.
Kasat Lantas Polres Maros, AKP Muhammad Arafah, menyampaikan bahwa mayoritas pelanggaran yang terpantau melalui ETLE adalah pengendara yang tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, dan melawan arus.
“Dalam waktu tujuh hari, tercatat lebih dari 200 pelanggaran yang ditindak Polres Maros. Ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran sebagian pengendara terhadap aturan berlalu lintas,” ujarnya pada Senin (21/7/2025).
Menurut Arafah, penerapan tilang elektronik merupakan langkah penting untuk mewujudkan transparansi dan efektivitas penegakan hukum tanpa harus melakukan konfrontasi langsung di lapangan.
“ETLE secara mobile sangat membantu, karena petugas tidak perlu memberhentikan pengendara langsung. Bukti pelanggaran akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai data di Samsat,” jelasnya.
Selain penindakan, personel Satlantas Polres Maros juga rutin melakukan sosialisasi dan teguran langsung di lokasi rawan pelanggaran seperti depan pasar, sekolah, dan persimpangan dengan lalu lintas padat.
Operasi Patuh Pallawa 2025 dijadwalkan berlangsung hingga akhir Juli. Polres Maros mengimbau seluruh pengguna jalan agar lebih tertib, mematuhi rambu, serta menaati aturan lalu lintas untuk menekan angka kecelakaan dan menciptakan keselamatan bersama.