Jakarta — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa produk Blackmores Super Magnesium+, yang tengah menjadi sorotan di Australia karena dugaan efek samping serius akibat kandungan vitamin B6, tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar di Indonesia.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis di laman BPOM, lembaga ini menyebut produk tersebut hanya dipasarkan di Australia dan tidak masuk dalam daftar produk Blackmores yang diedarkan melalui distributor resmi PT Kalbe Blackmores Nutrition.
BPOM juga telah berkoordinasi dengan Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait temuan dugaan efek samping tersebut.
BPOM menyatakan telah menemukan penjualan produk ini melalui sejumlah marketplace di Indonesia dan langsung menindaklanjuti dengan koordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan platform marketplace untuk melakukan penurunan (takedown) tautan penjualan serta mengajukan pemblokiran (negative list).
Lembaga ini juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang mengedarkan suplemen kesehatan tanpa izin edar dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Latar Belakang Kasus di Australia
Menurut laporan The Australian dan Tempo, Blackmores Super Magnesium+ tengah menghadapi potensi gugatan class action setelah sejumlah konsumen mengalami gangguan kesehatan serius yang diduga terkait dengan kadar vitamin B6 di dalamnya.
Salah satu penggugat, Dominic Noonan-O’Keeffe, mengaku mulai mengonsumsi produk ini sejak Mei 2023 tanpa menyadari bahwa kadar vitamin B6 di dalamnya berpotensi “beracun”, mencapai 29 kali lipat asupan harian yang direkomendasikan, menurut firma hukum Polaris Lawyers.
Dominic melaporkan gejala parah seperti kelelahan, sakit kepala, kejang otot, jantung berdebar, kehilangan sensasi, hingga didiagnosis neuropati akibat kelebihan vitamin B6.
Ia berhenti mengonsumsi produk itu sejak awal 2024, tetapi masih mengalami nyeri saraf hingga kini.
Polaris Lawyers menyebut ratusan warga Australia telah melaporkan cedera jangka panjang akibat konsumsi suplemen dengan kadar B6 tinggi, dan firma tersebut tengah menyiapkan gugatan class action.
Dalam laporan keputusan sementara pada Juni 2025, TGA mengakui belum ada konsensus yang jelas tentang batas aman vitamin B6 untuk mencegah neuropati perifer, tetapi mengusulkan agar produk dengan kandungan lebih dari 50 mg per hari hanya boleh dijual melalui rekomendasi apoteker.
Pihak Blackmores dalam keterangannya menyatakan komitmen terhadap standar kualitas dan kepatuhan terhadap regulasi TGA, dan akan mengikuti perubahan regulasi yang diusulkan.
Imbauan BPOM untuk Konsumen Indonesia
BPOM menegaskan kepada masyarakat agar tidak membeli produk Blackmores Super Magnesium+ melalui jalur tidak resmi atau marketplace, serta selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum mengonsumsi suplemen kesehatan.
Masyarakat yang mengalami efek samping suplemen diminta segera melaporkannya melalui HALOBPOM 1500533, aplikasi e-MESOT (e-mesot.pom.go.id), atau Balai POM terdekat.
Informasi resmi juga bisa diakses melalui kanal BPOM di Instagram, Facebook, Twitter, WhatsApp 0811-9181-533, atau email halobpom@pom.go.id.