LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pemasangan kabel fiber optik (FO) yang semrawut di kawasan Bonto Lempangan, Kamis (7/8/2025).
Munafri hadir didampingi sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mario Said, Kepala Dinas Perhubungan Muhammad Rheza, Sekretaris Dinas Kominfo Ismawaty Nur, serta beberapa pejabat teknis lainnya.
Baca: Semangat Muda dengan Seragam SMA, IKA Smansa Makassar Dilantik dan Diajak Aksi Nyata
Sidak ini dilakukan di tengah jadwal padat Wali Kota sebagai bagian dari langkah strategis Pemerintah Kota Makassar untuk menata kembali infrastruktur jaringan telekomunikasi yang selama ini dinilai semrawut dan mengganggu estetika kota.
Saat peninjauan, Munafri menemukan sejumlah kabel fiber optik yang dipasang sembarangan oleh penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP), termasuk beberapa yang belum memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota Makassar.
Baca: Pemkot Makassar Bakal Tambah Bus Sekolah
Di lokasi, Munafri menegaskan bahwa seluruh ISP yang belum memiliki izin diberi waktu tujuh hari untuk segera menyelesaikan proses perizinannya.
“Kami tidak ingin wajah kota ini dipenuhi kabel semrawut. Semua penyedia layanan internet yang belum mengantongi izin kami beri waktu satu minggu untuk menyelesaikannya. Jika tidak, kami akan beri sanksi tegas,” ujar Munafri.
Upaya ini merupakan bagian dari program jangka panjang Pemerintah Kota Makassar melalui Program Kabel Bawah Tanah, yang dirancang untuk menciptakan tata kelola jaringan utilitas yang lebih rapi, aman, dan estetis.
Sebagai langkah lanjut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) akan melakukan pendataan ulang kabel eksisting, menertibkan instalasi ilegal, serta menyusun roadmap teknis pelaksanaan kabel bawah tanah.
Pemerintah Kota Makassar juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi kondisi lingkungan dan melaporkan keberadaan kabel yang membahayakan atau melanggar aturan, demi terwujudnya kota yang lebih modern, aman, dan tertib.