Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Makassar

Munafri Sidak Kabel Semrawut, Beri Ultimatum ISP Urus Izin dalam 7 Hari

Kamis, 7 Agustus 2025 21:25
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pemasangan kabel fiber optik (FO) di Kawasan Bonto Lempangan, Kamis (7/08/2025).

LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pemasangan kabel fiber optik (FO) yang semrawut di kawasan Bonto Lempangan, Kamis (7/8/2025).

Munafri hadir didampingi sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mario Said, Kepala Dinas Perhubungan Muhammad Rheza, Sekretaris Dinas Kominfo Ismawaty Nur, serta beberapa pejabat teknis lainnya.


Baca: Semangat Muda dengan Seragam SMA, IKA Smansa Makassar Dilantik dan Diajak Aksi Nyata


Sidak ini dilakukan di tengah jadwal padat Wali Kota sebagai bagian dari langkah strategis Pemerintah Kota Makassar untuk menata kembali infrastruktur jaringan telekomunikasi yang selama ini dinilai semrawut dan mengganggu estetika kota.

Saat peninjauan, Munafri menemukan sejumlah kabel fiber optik yang dipasang sembarangan oleh penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP), termasuk beberapa yang belum memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota Makassar.


Baca: Pemkot Makassar Bakal Tambah Bus Sekolah


Di lokasi, Munafri menegaskan bahwa seluruh ISP yang belum memiliki izin diberi waktu tujuh hari untuk segera menyelesaikan proses perizinannya.

“Kami tidak ingin wajah kota ini dipenuhi kabel semrawut. Semua penyedia layanan internet yang belum mengantongi izin kami beri waktu satu minggu untuk menyelesaikannya. Jika tidak, kami akan beri sanksi tegas,” ujar Munafri.

Upaya ini merupakan bagian dari program jangka panjang Pemerintah Kota Makassar melalui Program Kabel Bawah Tanah, yang dirancang untuk menciptakan tata kelola jaringan utilitas yang lebih rapi, aman, dan estetis.

Sebagai langkah lanjut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) akan melakukan pendataan ulang kabel eksisting, menertibkan instalasi ilegal, serta menyusun roadmap teknis pelaksanaan kabel bawah tanah.

Pemerintah Kota Makassar juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi kondisi lingkungan dan melaporkan keberadaan kabel yang membahayakan atau melanggar aturan, demi terwujudnya kota yang lebih modern, aman, dan tertib.

Tags: Makassar Munafri Arifuddin

Baca Juga

Vasaka Hotel Makassar Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis
Vasaka Hotel Makassar Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis
Pemkot dan DPRD Sepakat, APBD Perubahan Makassar Rp5,26 Triliun Disahkan
Pemkot dan DPRD Sepakat, APBD Perubahan Makassar Rp5,26 Triliun Disahkan
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
Ini 4 Peraih Penghargaan Favorit di Honda DBL South Sulawesi 2026, Pemain hingga Dancer
Ini 4 Peraih Penghargaan Favorit di Honda DBL South Sulawesi 2026, Pemain hingga Dancer
Pansus DPRD Makassar Targetkan Kesepakatan Skema Parkir Rampung 5 Oktober
Pansus DPRD Makassar Targetkan Kesepakatan Skema Parkir Rampung 5 Oktober
Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini

Populer

  • 1
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
  • 2
    PT Vale Bawa 37 Produk UMKM Binaan dari Tiga Wilayah ke Kriyanusa 2026
  • 3
    Deru Mesin Poliwako Bangun Talenta Muda di Tengah Gerak Hilirisasi
  • 4
    Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
  • 5
    Dari Keluhan Konsumen, Mekanik AHASS Terus Asah Kemampuan

Ekonomi

  • Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
    Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
  • LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
    LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
  • RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan
    RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan

Peristiwa

  • Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
    Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
  • Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID